Bos Terra Drone Hadapi Sidang Vonis Kebakaran Maut Siang Ini
Bos Terra Drone Hadapi Sidang Vonis – Jakarta, Kamis (21/5/2026) – Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wishnu Wardana, akan menghadapi sidang pembacaan putusan kasus kebakaran maut di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini. Michael sebelumnya diberi tuntutan hukuman dua tahun penjara atas insiden kebakaran gedung kantor yang menyebabkan kematian 22 karyawan.
Pembelaan Michael Wishnu Wardana
Dalam sidang pleidoi yang berlangsung Selasa (19/5/2026), Michael sempat memohon kepada majelis hakim agar memberikan hukuman yang paling ringan. Ia menilai pentingnya menjaga kelangsungan operasional perusahaan untuk memastikan masa depan ekonomi ratusan karyawan yang bergantung pada pengelolaannya.
“Bahwa saya harus tetap menjalankan perusahaan karena memiliki tanggung jawab terhadap 340 orang karyawan,” ujar Michael Wishnu Wardana.
Michael juga menyebutkan bahwa jika dihukum berat, kehidupan dan kesejahteraan ekonomi ratusan keluarga pekerja akan terancam. “Di mana kehidupan mereka masih bergantung pada perusahaan,” tambahnya.
Selain alasan keberlanjutan bisnis, Michael mengajukan poin-poin meringankan seperti sikap kooperatif selama penyidikan, belum pernah dihukum, dan adanya kesepakatan damai dengan seluruh keluarga korban.
“Saya memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk memberikan pemaafan atau putusan yang seberat-ringannya kepada saya,” ungkap Michael yang mengklaim selalu menerapkan prinsip kehati-hatian kerja.
Tuntutan Jaksa Penuntut Umum
Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jakarta Pusat menilai insiden tersebut akibat kelalaian fatal dari terdakwa. “Menyatakan bahwa terdakwa Michael Wishnu Wardana dengan pidana penjara selama dua tahun, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani,” kata JPU Daru Iqbal Mursid dalam amar tuntutannya, Senin (11/5/2026).
“Meminta majelis hakim untuk memutuskan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana,” sambung Daru.
Penasihat hukum Michael, Triana Seroja Dewi, mengatakan keberatan terhadap tuntutan jaksa. Menurutnya, kelalaian seperti tidak adanya alat pemadam api ringan (APAR) dan tangga darurat seharusnya menjadi tanggung jawab pemilik gedung, bukan penyewa.
“Sebenarnya kami keberatan ya dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Ya tapi karena ini proses hukum, jadi kami taati dan hormati,” kata Triana.
Triana juga menegaskan bahwa Michael sebagai direktur utama hanya bertugas sebagai penyewa, sementara pengadaan fasilitas keselamatan harus menjadi kewajiban pemilik bangunan sebagai prasyarat izin mendirikan bangunan (IMB). “Itu justru menjadi kewajiban owner gedung, yang dibeli sendiri oleh Pak Mike,” cecarnya.
Dalam pembelaan, Triana menyebutkan adanya ketidaksesuaian jika tangga darurat tidak disediakan. “Tangga darurat ini bukan kewajiban penyewa, karena posisinya Pak Mike sebagai penyewa,” pungkasnya.
