Barang Bukti Fantastis Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie dan Bupati Sukoharjo
alam Kasus Korupsi Eks Jampidsus dan Bupati Sukoharjo Kasus Febrie Adriansyah Barang Bukti Fantastis Kasus Korupsi Eks Jampidsus - Beberapa hari terakhir, dua
Barang Bukti Fantastis Dalam Kasus Korupsi Eks Jampidsus dan Bupati Sukoharjo
Kasus Febrie Adriansyah
Barang Bukti Fantastis Kasus Korupsi Eks Jampidsus – Beberapa hari terakhir, dua kasus korupsi memperoleh perhatian publik. Keduanya berhasil mengungkap temuan barang bukti bernilai besar. Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menelusuri asal-usul berbagai aset yang diduga terkait tindak pidana korupsi serta pencucian uang.
Kasus pertama menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Tiga perkara yang menyentuhnya mencakup dugaan korupsi dalam pengelolaan blackout batu bara di PLN, pengelolaan PT Asabri selama periode 2020–2025, serta penyelesaian utang PT CBS terhadap PT KNI di masa yang sama.
Penggeledahan terhadap 13 lokasi dilakukan oleh tim gabungan Kortastipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di Jakarta, Tangerang Selatan, dan Bogor. Lokasi yang ditelusuri meliputi Kafe de’Clan Signature, Koin Money Changer di Jakarta Selatan, serta rumah di Sentul, Bogor. Dari Kafe de’Clan Signature, penyidik menyita dokumen, perangkat elektronik, ponsel, dan uang tunai dalam beberapa mata uang.
“Dari hasil yang ditemukan, termasuk 15 saksi yang sudah dimintai keterangan, penyidik melakukan pendalaman terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa suap, gratifikasi, dan pencucian uang,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto.
Dari Koin Money Changer, 71 barang bukti dan 16 jenis mata uang asing disita dengan nilai sekitar Rp7,2 miliar. Penggeledahan lanjut ke rumah di Sentul, di mana penyidik menemukan brankas berisi tujuh koper yang menyimpan 74 kilogram emas batangan. Selain emas, uang tunai sejumlah 4.767.300 dolar Amerika Serikat dan 14.083.800 dolar Singapura juga diamankan. Total nilai barang bukti di lokasi ini diperkirakan mencapai Rp476 miliar.
Febrie mengakui rumah di Sentul adalah miliknya. “Rumah itu memang milik Jampidsus sejak lama. Proses kepemilikannya jelas terlihat,” katanya. Meski demikian, ia menyatakan semua aset di sana memiliki pemilik, meski enggan mengungkap identitasnya. KPK mengungkapkan rumah tersebut diduga digunakan dengan nama orang lain sebagai pemilik.
Beberapa jam setelah konferensi pers, Febrie mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus. Dalam waktu 12 jam, Kortastipidkor Polri menetapkannya sebagai tersangka. “Kita sudah menetapkan dua tersangka,” kata Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto.
Kasus Etik Suryani
Dalam kasus lain, Bupati Sukoharjo nonaktif Etik Suryani terjebak dalam dugaan pemerasan terhadap aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo. Etik ditangkap bersama 18 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Sukoharjo, Solo, dan Wonogiri pada Kamis (9/7/2026).
KPK menyita uang tunai sekitar Rp6,4 miliar, valuta asing bernilai Rp7,5 miliar, serta logam mulia seberat 2,5 kilogram. Asep Guntur Rahayu, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, mengatakan barang bukti tersebut menjadi bukti kuat dalam penyelidikan kasus korupsi yang menjerat Etik.
Kasus ini juga menyentuh pemadaman listrik akibat tata kelola batu bara yang tidak efisien. Penyidik KPK dan Kortastipidkor terus menyelidiki hubungan antara aset yang disita dan tindak pidana korupsi serta TPPU.
