Pigai Masukkan Pasal ‘Right to Be Forgotten’ dalam Revisi UU HAM untuk Melindungi Tersangka
Announced – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengumumkan adanya usulan perubahan dalam Undang-Undang HAM yang mencakup pasal ‘right to be forgotten’ untuk melindungi individu yang dituduh melakukan kesalahan tetapi akhirnya dinyatakan tidak bersalah. Langkah ini diungkapkan saat sesi kelas jurnalis HAM di Bandung, Rabu (20/5/2026), dan diharapkan dapat menyeimbangkan antara kebebasan pers dengan perlindungan hak digital warga negara.
“Dalam proses persidangan, media dan publik sering kali menghukum seseorang sebelum ada keputusan resmi. Dengan adanya pasal ini, korban kesalahan media bisa meminta penghapusan informasi yang tidak lagi relevan,” jelas Pigai seperti dikutip Kamis (21/5/2026).
Pigai menekankan bahwa konsep ‘right to be forgotten’ merupakan bagian dari prinsip HAM internasional yang telah diterapkan di beberapa negara. Meski di Indonesia belum sepenuhnya disematkan dalam undang-undang, dia menilai penting untuk menyisipkan mekanisme ini agar hak seseorang tidak dirugikan selama proses hukum berlangsung. Ia mengungkapkan bahwa kebebasan pers yang menjadi asas utama, terkadang berpotensi menciptakan opini memihak yang merugikan pihak yang diperiksa.
Announced – Dalam rancangan revisi UU HAM yang sedang diusulkan, pasal ‘right to be forgotten’ dirancang sebagai alat untuk memperbaiki ketidakadilan yang mungkin terjadi karena pemberitaan di luar konteks. Pigai menjelaskan bahwa pasal ini akan memungkinkan tersangka yang tidak terbukti bersalah mengajukan permintaan penghapusan data dan jejak digital mereka, termasuk berita yang menyebar sebelum putusan akhir.
Implementasi Pasal ‘Right to Be Forgotten’ dalam Konteks Digital
Announced – Konsep ini sangat relevan dalam era digital, di mana informasi bisa menyebar dengan cepat dan sulit dihilangkan. Pigai menegaskan bahwa pasal baru ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada individu yang dituduh, namun tidak terbukti bersalah, untuk memperbaiki reputasi mereka melalui penghapusan konten yang merugikan. “Digitalisasi berita membuat kita harus lebih perhatian terhadap keadilan dalam hukum,” kata Pigai.
Dalam pandangan Pigai, pasal ini tidak bertentangan dengan kebebasan pers, melainkan menyeimbangkan antara hak untuk mengetahui dan hak untuk dilupakan. Ia mencontohkan bagaimana berita yang muncul selama penyelidikan bisa terus menyebar, bahkan setelah tersangka dinyatakan tidak bersalah, sehingga memengaruhi persepsi publik. “Kita perlu memberi ruang bagi koreksi informasi, terutama yang memperumit kehidupan seseorang,” tambahnya.
Announced – Untuk menjaga konsistensi, Pigai juga meminta kementerian terkait mempertimbangkan aspek teknis dalam penerapan pasal ini, seperti proses verifikasi dan batas waktu pengajuan penghapusan. Hal ini diperlukan agar tidak ada penyalahgunaan, namun tetap memberikan perlindungan yang adil. “Proses ini harus transparan dan berbasis bukti, bukan sekadar keinginan atau tekanan,” jelasnya.
Kondisi HAM Indonesia dalam Rangka Perbandingan Internasional
Announced – Selain ‘right to be forgotten,’ Pigai juga menyebutkan hasil survei indeks HAM Indonesia yang mencapai skor 63,20. Angka ini menunjukkan posisi Indonesia sebagai negara yang berada di tengah-tengah dalam kategori pemerintahan dan kebebasan individu. “Kita belum mencapai standar tertinggi, tetapi juga tidak terburuk,” ujar Pigai saat membahas laporan tersebut.
“Indeks tersebut mencerminkan progres yang perlu dilakukan, terutama di bidang perlindungan hak sipil dan politik. Variabel seperti jaminan hak hidup dan kebebasan berserikat masih perlu ditingkatkan,” tambah Pigai.
Announced – Pigai menyoroti bahwa skor HAM Indonesia dalam dimensi sipil dan politik mencapai 58,28, sedangkan dalam dimensi ekonomi, sosial, dan budaya mencapai 68,97. Meski angka ini tidak menyebutkan kondisi terbaik, ia berharap revisi UU HAM bisa menjadi langkah awal untuk meningkatkan kualitas perlindungan HAM secara menyeluruh. “Hak untuk dilupakan adalah bagian dari jaminan HAM yang lebih komprehensif,” katanya.
Announced – Dalam konteks internasional, Pigai mengungkapkan bahwa Indonesia perlu belajar dari negara-negara lain yang sudah mengadopsi konsep serupa. Ia menilai revisi ini bisa menjadi refleksi kemajuan Indonesia dalam mengakomodasi kebutuhan masyarakat modern yang semakin bergantung pada informasi digital. “Dengan pasal ini, kita tidak hanya menghormati kebebasan pers, tetapi juga melindungi hak individu selama proses hukum berlangsung,” pungkas Pigai.
