Jasmine Signal

Portal berita modern dengan ritme baca tenang, bersih, dan fokus.

Signal Radar
News

Alasan KPK Tak Lagi Tahan Bupati Pati Nonaktif Sudewo di Jakarta

Mary Hernandez 2 mins read 12 views

Alasan KPK Pindahkan Penahanan Sudewo dari Jakarta ke Semarang Alasan KPK Tak Lagi Tahan Bupati - Jakarta, Sabtu (6/6/2026) - Pemindahan penahanan terhadap

Alasan KPK Tak Lagi Tahan Bupati Pati Nonaktif Sudewo di Jakarta

Alasan KPK Pindahkan Penahanan Sudewo dari Jakarta ke Semarang

Alasan KPK Tak Lagi Tahan Bupati – Jakarta, Sabtu (6/6/2026) – Pemindahan penahanan terhadap mantan Bupati Pati Sudewo (SDW) dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menerima Surat Penetapan dari Pengadilan Negeri Tipikor Semarang. Tindakan ini diambil sebagai langkah awal sebelum berkas perkara korupsi terhadap Sudewo dan tiga kepala desa lainnya disidangkan. Selain Sudewo, Kades Arumanis Sumarjiono (JION), Kades Sukorukun Karjan (JAN), serta Kades Karangrowo Abdul Suyono (YON) juga ikut dipindahkan.

“Ya, Tersangka SDW dipindahkan ke Rutan Klas I Semarang. Sementara JION, JAN, dan YON dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang,” jelas Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK, seperti dikutip dari laporan Liputan6.com.

Pemindahan ini diatur dalam Pasal 104 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Tujuannya adalah memudahkan proses pemeriksaan terdakwa di persidangan, terutama untuk dua perkara yang menjerat Sudewo. Budi menambahkan, KPK mengapresiasi dukungan Polres Kendal dalam mengawal dan mengamankan seluruh rangkaian pemindahan. “Semua tahapan berjalan lancar dan kondusif,” imbuhnya.

Kasus Korupsi Sudewo dan Tiga Kades di Pati

Dua kasus korupsi yang menempel Sudewo memasuki tahap penuntutan. Berdasarkan informasi dari Budi, berkas perkara telah diserahkan ke JPU. Sebelumnya, Sudewo ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemerasan terhadap calon perangkat desa di Kabupaten Pati, serta korupsi dalam pengelolaan proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).

Kasus pertama terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada 19 Januari 2026. Pada masa jabatannya sebagai anggota DPR, Sudewo diduga menetapkan tarif Rp125 juta hingga Rp150 juta untuk satu posisi perangkat desa. Tarif ini dinaikkan oleh dua kepala desa menjadi Rp165 juta hingga Rp225 juta per calon. Tersangka lainnya meliputi Abdul Suyono (YON), Sumarjiono (JION), dan Karjan (JAN).

Sebelumnya, KPK menyatakan bahwa berkas Sudewo dan tiga Kades di Pati dianggap lengkap, sehingga siap diadili. JPU berencana menyiapkan berkas dakwaan dalam 14 hari terdekat. Pemindahan ke Pengadilan Tipikor Semarang menjadi langkah selanjutnya setelah berkas diserahkan.

Budi Prasetyo juga menjelaskan bahwa JPU dapat menggabungkan dakwaan dari berbagai perkara penyidikan. “Ini dilakukan untuk memastikan penanganan kasus lebih efektif,” tuturnya. Dengan demikian, proses persidangan Sudewo dan para tersangkanya akan berjalan lebih terstruktur.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Gabung diskusi