Akui Bersalah – Noel Enggan Berandai Divonis Bebas
Akui Bersalah, Noel Enggan Berandai Divonis Bebas Akui Bersalah - Kasus pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) kini
Akui Bersalah, Noel Enggan Berandai Divonis Bebas
Akui Bersalah – Kasus pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) kini menghadapai putusan hakim. Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel “Noel” Ebenezer Gerungan, mengakui kesalahan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (4/6/2026). Ia menyatakan yakin bahwa putusan yang dikeluarkan akan adil dan transparan.
“Kita percayakan saja kepada hakim. Karena apa, kita sangat yakin bahwa hakim akan memberi sebuah keputusan yang seadil-adilnya,” ujar Noel di PN Jakarta Pusat.
Noel juga menyatakan tidak ingin menjalani proses dengan harapan divonis bebas. Menurutnya, celah untuk terlepas dari hukuman sangat kecil, mengingat ia sudah mengakui kesalahan. “Saya sudah mengaku salah, lantas saya juga tidak mau terlalu ribet-ribet banget, nggak mau nyalahin orang. Hakim bisa membebaskan, hakim juga bisa memberatkan, hakim juga bisa meringankan. Kemungkinan-kemungkinan itu selalu ada. Tapi kita berharap yang terbaik lah,” harapnya.
Tuntutan dan Pasal yang Menjerat
Sebagai informasi, Noel dituntut hukuman 5 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 90 hari pidana kurungan, serta uang pengganti Rp 4,435 miliar. Sementara itu, uang pengganti yang wajib dibayarkan adalah Rp 1,435 miliar subsider 2 tahun pidana kurungan.
Dalam kasus ini, Noel dikenai pasal 12 huruf B jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, yang berkaitan dengan gratifikasi yang dianggap sebagai suap. Tindakannya dianggap terjadi secara bersama-sama.
