12 Perusuh Saat Demo di Alun-Alun Tugu Malang Ditangkap, Bom Molotov Disita
Aparat Polresta Malang Kota menggagalkan dugaan upaya memicu kericuhan saat aksi penyampaian aspirasi berlangsung di sekitar Alun-Alun Tugu Malang, tepatnya
Polisi Amankan 12 Orang dalam Aksi di Kawasan Alun-Alun Tugu Malang
Beritaterbaik.com – Aparat Polresta Malang Kota menggagalkan dugaan upaya memicu kericuhan saat aksi penyampaian aspirasi berlangsung di sekitar Alun-Alun Tugu Malang, tepatnya di area depan Balai Kota dan Gedung DPRD Malang. Dalam penanganan tersebut, 12 orang ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi menemukan bom molotov serta hasil pemeriksaan urine menunjukkan seluruhnya positif narkoba.
Peristiwa ini terjadi ketika personel kepolisian melakukan pengamanan terhadap jalannya aksi massa. Sejumlah petugas yang berada di Jalan Suropati menaruh perhatian kepada sekelompok orang yang berjalan bersama menuju kawasan Alun-Alun Tugu. Kecurigaan itu kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan di lokasi.
Sebanyak 13 orang digeledah oleh petugas. Dari pemeriksaan awal, polisi menemukan empat botol bom molotov yang telah disiapkan untuk digunakan. Seluruh orang yang diamankan selanjutnya dibawa ke Mapolresta Malang Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dugaan Rencana Memicu Kerusuhan
Kepala Polresta Malang Kota Kombes Pol Danang Setiyo Pamudi Sukarno menyampaikan, kelompok tersebut diduga telah menyiapkan bahan berbahaya untuk menciptakan situasi tidak terkendali di tengah kegiatan penyampaian pendapat.
“Modus operandi para pelaku ini adalah secara bersama- sama membuat dan membawa bom molotov yang direncanakan untuk digunakan memicu kerusuhan pada saat penyampaian aspirasi,” ujar Danang, Jumat (30/10/2026).
Temuan empat botol molotov menjadi fokus utama penyidikan karena benda tersebut berpotensi membahayakan peserta aksi, petugas pengamanan, maupun masyarakat yang berada di sekitar lokasi. Polisi menilai langkah cepat di lapangan diperlukan agar kegiatan masyarakat tidak berkembang menjadi gangguan keamanan yang lebih luas.
Setelah pemeriksaan intensif dilakukan, satu dari 13 orang yang semula dibawa ke kantor polisi tidak berstatus tersangka. Orang berinisial IG tersebut ditempatkan sebagai saksi setelah penyidik menyimpulkan bahwa ia tidak mengetahui rencana yang diduga disusun oleh rekan-rekannya.
“Dari hasil penyidikan intensif, satu orang berinisial IG akhirnya dibebaskan dari status tersangka dan diposisikan sebagai saksi, lantaran terbukti tidak mengetahui rencana jahat rekan-rekannya,” tambahnya.
Barang Bukti dan Pembagian Peran
Selain empat bom molotov siap pakai, petugas juga menyita tiga botol minuman keras jenis arak. Polisi turut mengamankan sejumlah pakaian milik para tersangka serta 12 unit telepon pintar yang akan diperiksa sebagai bagian dari pendalaman perkara.
Ke-12 tersangka disebut mempunyai pembagian peran dalam dua kelompok. Tiga orang diduga terlibat dalam pembuatan dan membawa bom molotov, yakni FH (26), YWW (25), dan IR (23). Sementara sembilan orang lainnya adalah DRA (24), BSR (23), KA (27), BPT (21), AGP (29), IZA (25), AD (25), ABA (25), dan MJM (24).
Pembagian peran tersebut menjadi salah satu materi yang didalami penyidik untuk menelusuri keterlibatan setiap tersangka. Pemeriksaan terhadap barang bukti, termasuk perangkat komunikasi yang diamankan, juga penting untuk memperjelas rangkaian peristiwa serta dugaan rencana penggunaan molotov di lokasi aksi.
Polisi menegaskan bahwa penyampaian aspirasi merupakan kegiatan yang harus berlangsung dengan tertib dan tidak membahayakan keselamatan umum. Kehadiran benda-benda berbahaya di sekitar aksi massa dapat mengubah situasi yang semestinya damai menjadi berisiko bagi banyak pihak, termasuk warga yang tidak terlibat langsung dalam kegiatan tersebut.
Seluruh Tersangka Positif Narkoba
Hasil tes urine memperlihatkan seluruh tersangka positif mengonsumsi narkoba. Zat yang ditemukan dalam pemeriksaan adalah tetrahydrocannabinol atau THC serta benzodiazepin. Temuan itu menjadi bagian lain dari penyidikan terhadap 12 orang yang kini berada dalam tahanan.
THC dikenal sebagai senyawa yang berkaitan dengan ganja, sedangkan benzodiazepin merupakan golongan zat yang pemeriksaannya perlu ditangani sesuai proses hukum dan penyidikan yang berlaku. Polisi belum memaparkan rincian lebih jauh mengenai asal zat tersebut maupun kemungkinan perkara lain yang dapat berkembang dari hasil pemeriksaan itu.
Dalam perkara dugaan rencana kerusuhan ini, para tersangka dijerat pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. FH, YWW, dan IR dikenakan Pasal 306 juncto Pasal 20 dan/atau Pasal 248 KUHP. Sembilan tersangka lainnya dijerat Pasal 306 juncto Pasal 20 KUHP.
“Untuk FH, YWW, dan IR dijerat Pasal 306 Jo Pasal 20 dan/atau Pasal 248 KUHP. Sedangkan sembilan tersangka lainya dijerat Pasal 306 Jo Pasal 20 KUHP,” pungkasnya.
Proses hukum terhadap para tersangka masih berjalan. Penetapan status tersangka dan penerapan pasal dilakukan dalam tahap penyidikan, sementara perkembangan berikutnya akan ditentukan melalui mekanisme hukum yang berlaku. Di sisi lain, kejadian ini menjadi pengingat bahwa penyampaian pendapat di ruang publik perlu dijalankan secara damai, tertib, dan tanpa tindakan yang dapat mengancam keamanan bersama.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is 12 Perusuh Saat Demo di Alun?
12 Perusuh Saat Demo di Alun is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does 12 Perusuh Saat Demo di Alun matter?
12 Perusuh Saat Demo di Alun matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.
