Pemerintah Bakal Perbaiki 3.500 Rumah Adat
Topics Covered: Pemerintah sedang memperkuat upaya konservasi budaya dengan mengumumkan program revitalisasi rumah adat yang mencakup 3.500 unit bangunan tradisional. Program ini ditujukan untuk menjaga keberlanjutan warisan kebudayaan bangsa, terutama di tengah tantangan urbanisasi yang terus berlangsung. Selain itu, pemerintah juga menyiapkan skema bantuan bedah rumah untuk kelompok seniman dan pelaku budaya, yang dikenal sebagai Topics Covered dalam konteks pembangunan sosial dan kebudayaan. Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) serta Kementerian Kebudayaan menjadi pihak utama dalam merancang kerangka kerja revitalisasi ini, dengan penekanan pada integrasi antara perumahan dan identitas budaya.
Kolaborasi untuk Konservasi Budaya
Revitalisasi rumah adat tidak hanya menjadi bagian dari Topics Covered dalam kebijakan pembangunan, tetapi juga dipandang sebagai langkah strategis untuk memperkuat keseimbangan antara modernisasi dan pelestarian. Maruarar Sirait, yang dikenal sebagai Ara, menjelaskan bahwa program ini dirancang agar lebih berfokus pada nilai-nilai budaya yang terkandung dalam rumah adat, dibandingkan hanya menyelesaikan kebutuhan fisik. “Kita akan membuat skema baru, di luar BSPS, yaitu revitalisasi. Tujuannya adalah menjaga keberlangsungan budaya kita,” katanya dalam pertemuan dengan Menteri Kebudayaan Fadli Zon di Jakarta, Senin (18/5/2026).
“Yang terdata pada kami ada 3.500 rumah adat yang mungkin perlu perhatian dan penyelamatan. Beberapa di antaranya sudah direvitalisasi, tetapi jumlahnya masih terbatas,” kata Fadli Zon.
Menteri Kebudayaan menegaskan bahwa keberagaman rumah adat di Indonesia mencerminkan keragaman budaya yang luar biasa. Dari Sabang hingga Merauke, rumah adat memiliki ciri khas arsitektur dan fungsionalitas yang unik, seperti bahan baku lokal, bentuk atap, serta penggunaan alat bantu tradisional. “Rumah adat kita dari Sabang hingga Merauke, Miangas sampai Pulau Rote, memiliki nilai unik dan spesifik yang luar biasa,” tambahnya. Program revitalisasi ini diharapkan menjadi bagian dari Topics Covered dalam pembangunan nasional, bukan hanya sebagai kegiatan lokal.
Penyaluran Bantuan ke Seniman dan Budayawan
Di samping revitalisasi rumah adat, pemerintah juga mengalokasikan dana untuk bedah rumah kepada 5.053 unit hunian yang dimiliki seniman dan pelaku budaya. Menteri PKP menjelaskan bahwa tim verifikasi akan melakukan pemeriksaan lapangan selama dua minggu untuk memastikan data akurat sebelum penyaluran bantuan dimulai. “Karena program ini harus segera dijalankan, dalam waktu lima bulan, kita harus bekerja keras selama dua minggu untuk melakukan verifikasi faktual,” ujar Ara.
“Anggarannya berasal dari APBN, yang merupakan dana negara, jadi kita saling mendukung,” tambah Ara.
Program ini memperluas Topics Covered dalam kebijakan pemerintah, karena tidak hanya menyasar aspek fisik bangunan, tetapi juga menciptakan lingkungan yang mendukung kreativitas seniman dan pelestarian budaya. Kriteria pemilihan rumah yang direvitalisasi mencakup kepemilikan oleh kelompok miskin hingga rentan (Desil 1-4), belum pernah mendapat bantuan sebelumnya, serta kondisi rumah yang tidak layak huni. Dana sekitar Rp8,57 triliun dari anggaran BSPS 2026 akan digunakan untuk 400 ribu unit rumah tidak layak huni, termasuk yang terkait dengan rumah adat.
Menteri Kebudayaan menambahkan bahwa daftar rumah adat yang akan direnovasi telah diserahkan ke Kementerian PKP. “Kita sudah mengajukan daftar tersebut, dan berharap dalam waktu dekat bisa menerima hasil verifikasi di awal Juni,” pungkas Fadli Zon. Proses ini memastikan bahwa Topics Covered dalam revitalisasi tidak hanya melibatkan pemenuhan kebutuhan fisik, tetapi juga menyasar aspek sosial dan ekonomi masyarakat setempat.
