PT Danantara Jadi Eksportir Tunggal 2027, Kontrak Lama Bisa Jalan dengan Syarat Ini
Topics Covered: Perusahaan BUMN ekspor tunggal yang diberi tugas penting dalam memastikan pengelolaan komoditas strategis Indonesia, yaitu PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI), mulai beroperasi secara penuh pada tahun 2027. Meski kebijakan ini menargetkan transisi ke eksportir tunggal, kontrak lama masih diperbolehkan berjalan dengan syarat tertentu. Hal ini diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomi, Airlangga Hartarto, dalam Konferensi Nasional Pengembangan Ekonomi Daerah (KNPED) di Jakarta, Senin (25/5/2026).
Eksportir Tunggal dan Proses Transisi
Airlangga menjelaskan bahwa pihatanya memperbolehkan perusahaan eksportir komoditas strategis seperti minyak sawit (CPO), batu bara, dan paduan besi (ferroalloy) tetap beroperasi selama tiga bulan pertama tahun 2027. Setelah itu, semua kontrak ekspor akan sepenuhnya dikelola oleh DSI. “Dengan mekanisme ini, kami memberikan waktu bagi perusahaan eksisting untuk bersiap dan melanjutkan kerja sama dengan mitra yang mereka pilih, sambil DSI melakukan evaluasi dan pengambilalihan secara bertahap,” terang Airlangga.
“Kami juga memastikan bahwa kontrak lama akan tetap diakui selama tidak terjadi praktik underinvoicing atau penjualan di bawah harga pasar,” tambah Airlangga. “Ini adalah langkah strategis untuk menjaga stabilitas ekspor sekaligus memperkuat pengelolaan oleh BUMN yang lebih profesional.”
Kebijakan eksportir tunggal ini bertujuan untuk mengoptimalkan pendapatan negara dan memastikan keberlanjutan ekspor komoditas kunci. Airlangga menegaskan bahwa DSI akan menjadi pihak utama yang mengendalikan proses penjualan dan pengiriman barang ke luar negeri. Hal ini diharapkan dapat mengurangi risiko penyimpangan harga serta meningkatkan efisiensi dalam rantai perdagangan internasional.
Penjelasan dari Menteri Keuangan
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan pendapat tambahan mengenai kebijakan ini. Menurutnya, keputusan untuk menjadikan DSI sebagai eksportir tunggal merupakan kewenangan Badan Ekspor yang telah diakui. “Kita harus melihat bagaimana badan ekspor mengendalikan kontrak, karena bukan saya yang menangani secara langsung, tapi DSI yang menjadi perusahaan independen,” kata Purbaya dalam diskusi di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (21/5/2026).
“Kontrak untuk komoditas seperti minyak dan gas bumi (migas) tidak melalui mekanisme DSI. Namun, untuk komoditas dengan durasi kontrak lebih pendek, seperti batu bara, DSI akan menjadi pihak utama yang mengelola,” imbuh Purbaya. “Ini adalah langkah strategis untuk mengoptimalkan pendapatan negara dan mencegah praktik yang merugikan pemerintah.”
DSI, sebagai BUMN Ekspor, diharapkan dapat mengatasi masalah underinvoicing yang sering terjadi dalam ekspor Indonesia. Airlangga menekankan bahwa kontrak yang tetap berjalan harus memenuhi syarat transparansi, agar tidak menyebabkan kerugian bagi negara. “Gap antara nilai ekspor dan impor Indonesia dengan negara-negara seperti Tiongkok dan Amerika menjadi penyebab utama underinvoicing,” jelas Airlangga. “DSI akan menjadi solusi untuk menutupi celah tersebut.”
Langkah Strategis dan Dampak Ekonomi
Dalam konteks Topics Covered, kebijakan ini dilihat sebagai langkah kunci dalam transformasi sektor ekspor Indonesia. Dengan DSI sebagai eksportir tunggal, pemerintah berharap dapat mengontrol lebih efektif jumlah dan kualitas barang yang diekspor. “Ini akan membantu mengurangi risiko seperti kebocoran dana dan meningkatkan kepercayaan pihak asing terhadap ekspor Indonesia,” ujar Airlangga.
Transisi ini juga memperhatikan kepentingan perusahaan eksisting. Airlangga menyatakan bahwa mereka akan diberikan waktu selama tiga bulan untuk menyesuaikan diri, sementara DSI melakukan evaluasi. “Selama periode ini, perusahaan bisa tetap beroperasi dengan mitra masing-masing, tetapi harus mematuhi aturan baru yang dibuat,” tambah Airlangga. “Ini adalah cara terbaik untuk memastikan transisi berjalan lancar tanpa mengganggu produksi.”
