Special Plan: Seluruh Mineral Wajib Ekspor Lewat BUMN Khusus
Special Plan – Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kebijakan Special Plan yang mengubah cara pengelolaan ekspor mineral. Regulasi ini menuntut seluruh jenis mineral, termasuk batu bara, untuk diekspor melalui badan usaha milik negara (BUMN) khusus. Tujuan kebijakan ini adalah memperkuat pengawasan dan mengoptimalkan pendapatan negara dari sumber daya alam. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan bahwa batu bara menjadi komoditas pertama yang diterapkan aturan ini, namun Special Plan akan diperluas secara bertahap ke semua jenis mineral.
Kebijakan Special Plan ini diluncurkan sebagai bagian dari strategi pemerintah untuk meningkatkan transparansi dalam perdagangan mineral. Dalam pidatonya di ICE BSD, Kabupaten Tangerang, Rabu (20/5/2026), Bahlil menjelaskan bahwa sistem satu pintu akan menjadi cara utama dalam menyalurkan ekspor mineral. “Setiap transaksi mineral harus melalui BUMN yang ditunjuk, termasuk batu bara dan bijih besi lainnya,” katanya. Kebijakan ini diharapkan mempercepat proses pemerintahan, sekaligus mengurangi praktik seperti under-invoicing dan under-pricing yang kerap dilakukan perusahaan.
“Langkah awal dilakukan untuk batu bara, lalu secara bertahap diterapkan ke seluruh mineral. Ini adalah bagian dari Special Plan yang bertujuan menjaga keberlanjutan pendapatan negara dari sumber daya alam,” imbuh Bahlil.
Pengawasan Ekspor Mineral Melalui BUMN Khusus
Menurut Bahlil, sistem satu pintu ini akan membantu mengendalikan alur ekspor mineral. Ia menjelaskan bahwa BUMN khusus akan bertindak sebagai perantara utama, memastikan setiap kegiatan ekspor diawasi secara ketat. “Dengan Special Plan, kita bisa memastikan bahwa data transaksi mineral terdokumentasi secara lengkap dan tidak terlepas dari pengawasan pemerintah,” terangnya. Regulasi ini juga diterapkan untuk mencegah kecurangan dalam transaksi, terutama dari perusahaan-perusahaan yang belum sepenuhnya terintegrasi dengan sistem nasional.
“Setiap perusahaan yang ingin mengekspor mineral harus memiliki izin dari BUMN khusus. Sistem ini akan mempercepat verifikasi dan mengurangi risiko manipulasi,” pungkas Bahlil.
Bahlil menegaskan bahwa Special Plan ini tidak hanya berfokus pada batu bara, melainkan meliputi semua jenis mineral yang diekspor. Ia menyebutkan bahwa bijih besi, emas, tembaga, dan mineral lainnya akan diatur dengan cara serupa. “Penerapan Special Plan akan dilakukan secara bertahap agar industri tidak terganggu, tapi pemerintah tetap memastikan semua transaksi terpantau,” jelasnya. Kebijakan ini diperkirakan akan berdampak signifikan pada pertumbuhan ekspor mineral, terutama dalam memperkuat pendapatan negara.
Kebijakan Ekspor Migas Berbeda dari Mineral
Dalam Special Plan yang diumumkan, ekspor minyak dan gas bumi (migas) tidak diatur melalui sistem yang sama. Bahlil menjelaskan bahwa sektor migas memiliki kebijakan khusus karena mayoritas produksi digunakan dalam negeri. “Migas tidak masuk ke dalam Special Plan karena kebutuhan internal sangat besar, sehingga tidak perlu dilakukan ekspor satu pintu,” katanya. Hal ini berbeda dengan mineral yang mayoritas diekspor.
“Kebijakan Special Plan untuk mineral akan berlaku karena 70-80 persen hasil ekspor mereka berasal dari produksi yang diproses lebih lanjut. Sementara itu, migas hanya sebagian kecil yang diekspor, sehingga tidak memerlukan aturan yang sama,” tambah Bahlil.
Sebelumnya, kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) di sektor migas telah sepakat dengan pemerintah dalam menjaga kestabilan harga. Bahlil juga menyebutkan bahwa perusahaan migas sudah memiliki perjanjian jangka panjang, termasuk dalam hal penggunaan Dana Hasil Ekspor (DHE). “DHE tidak wajib digunakan sepenuhnya untuk pembelian dalam negeri, karena investasinya berasal dari luar negeri,” jelasnya. Meski demikian, Bahlil menegaskan bahwa Special Plan akan memberikan manfaat yang lebih besar bagi perekonomian nasional.
“Sistem Special Plan untuk mineral akan menjadi langkah strategis dalam meningkatkan transparansi dan pendapatan negara. Ini adalah bagian dari kebijakan jangka panjang yang ingin memastikan keterpaduan antar sektor,” pungkas Bahlil.
Bahlil menambahkan bahwa penerapan Special Plan ini akan dilakukan secara bertahap, mulai dari tahun 2026. Ia juga menyebutkan bahwa regulasi ini dirancang untuk menyesuaikan kebutuhan industri dalam negeri, sekaligus meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan ekspor. “Pemerintah akan terus memantau dampak kebijakan Special Plan, termasuk bagaimana masyarakat dan investor merespons,” tambahnya. Kebijakan ini diharapkan bisa mengurangi ketergantungan pada perusahaan asing dalam transaksi ekspor mineral.
