Danantara Siapkan DSI dalam 2 Tahap, Implementasi Special Plan Ekspor Komoditas
Special Plan – Langkah strategis yang diambil oleh PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) sebagai bagian dari Special Plan terbaru, mencerminkan komitmen pemerintah untuk memperkuat sistem transaksi ekspor-impor komoditas strategis. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ini akan beroperasi dalam dua tahap, dengan implementasi Special Plan dimulai dari 1 Juni hingga akhir Desember 2026. Dalam rangkaian diskusi dengan media, Managing Director Stakeholders Management and Communication Danantara, Rohan Hafas, menjelaskan bahwa DSI memiliki peran krusial dalam mengoptimalkan alur perdagangan komoditas utama, termasuk minyak mentah, bahan baku, dan produk pertanian. Strategi ini bertujuan untuk mengurangi risiko penipuan dalam transaksi internasional serta meningkatkan transparansi proses ekspor.
Proses Awal: Evaluasi dan Mediasi Transaksi Ekspor
Dalam fase pertama, DSI akan bertindak sebagai penilai dan perantara, yang menggabungkan fungsi pengawasan serta penengah dalam hubungan antara produsen dan pembeli komoditas. Rohan Hafas menekankan bahwa Special Plan ini dirancang untuk mengelola proses transaksi secara bertahap, sehingga menghindari gangguan pada sistem perdagangan yang sudah berjalan. Fungsi ini akan mulai berlaku sejak 1 Juni 2026, dengan fokus pada pengecekan dokumen, konsistensi harga, dan kepastian kualitas barang. “DSI akan memastikan bahwa setiap transaksi ekspor tidak hanya dilakukan secara langsung, tetapi juga dipantau dengan ketat untuk meminimalkan praktik under-invoicing,” kata Rohan saat memberi keterangan di Wisma Danantara, Jakarta.
“Fase pertama DSI ini akan menjadi fungsi penilai dan perantara antara penjual dan pembeli komoditas-komoditas tertentu yang akan diekspor, dan perantara ini berfungsi per tanggal 1 Juni,” ujarnya.
Di samping itu, Special Plan juga menekankan pentingnya kerja sama antarinstansi untuk mempercepat pengambilan keputusan dalam ekspor. Rohan menyebutkan bahwa DSI akan menjadi “pembawa kunci” dalam harmonisasi regulasi serta pengembangan infrastruktur logistik. Hal ini diperlukan agar Indonesia dapat bersaing secara global dalam perdagangan komoditas strategis, seperti kelapa sawit dan batu bara, yang menjadi tulang punggung pendapatan devisa negara.
Peran Trader: Membuka Akses Pasar Global
Pada fase kedua, DSI akan bertransformasi menjadi trader yang aktif membeli dan menjual komoditas secara langsung. Dengan peran ini, perusahaan akan mengurangi ketergantungan pada pihak ketiga serta memastikan keuntungan ekspor tidak tercuri oleh praktik-praktik tidak transparan. “DSI tidak hanya memeriksa dokumen transaksi, tetapi langsung membeli barang dari dalam negeri, kemudian menjualnya ke pasar internasional,” jelas Rohan. Ia menambahkan bahwa harga penjualan akan disesuaikan dengan nilai pasar, sehingga meningkatkan efisiensi sistem perdagangan.
“Jadi artinya dia langsung membeli, bukan memeriksa atau melihat dokumen dan sebagainya untuk ekspor. Dia akan langsung sendiri menjual ke market bebas, ke luar negeri dan akan menerima penghasilannya dalam bentuk mata uang tertentu, mata uang asing,” bebernya.
Transformasi ini juga diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi lokal dengan menciptakan hubungan langsung antara produsen dan pasar internasional. Rohan menyebutkan bahwa DSI akan terus meningkatkan sistem pelaporan transaksi, termasuk integrasi data dari berbagai sektor untuk memperkuat monitoring dan evaluasi Special Plan. Selain itu, keberadaan DSI diharapkan mampu menstabilkan harga komoditas dalam negeri, terutama yang tergolong rawan fluktuasi.
Special Plan juga diapresiasi oleh Chief Investment Officer (CIO) Danantara, Pandu Sjahrir, sebagai langkah efektif dalam memperkuat sistem perdagangan ekspor-impor. “DSI didirikan sebagai bentuk kepercayaan langsung dari Presiden Prabowo Subianto, untuk menjalankan kerangka BUMN yang lebih modern dan profesional,” kata Pandu. Ia menegaskan bahwa DSI akan menjadi salah satu alat penting dalam Special Plan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan pengelolaan devisa negara secara optimal.
Pendiri DSI, Pandu Sjahrir, juga menjelaskan bahwa keberhasilan Special Plan ini akan diukur dari kemampuan DSI dalam mengelola risiko transaksi secara langsung. “Tahap awal akan fokus pada evaluasi, sedangkan tahap kedua akan melibatkan partisipasi aktif di pasar global,” tambah Pandu. Ia menambahkan bahwa sistem ini diharapkan bisa berjalan selama minimal tiga tahun sebelum DSI mencapai efisiensi maksimal dalam transaksi ekspor.
Dalam jangka panjang, Special Plan DSI diharapkan bisa menjadi contoh dalam penerapan model BUMN baru yang lebih efektif. Rohan Hafas menyatakan bahwa perusahaan akan terus mengevaluasi kemajuan operasional dan bersiap untuk menambahkan komoditas lain dalam skema ini. “Kami ingin memastikan bahwa setiap langkah dalam Special Plan ini berdampak nyata pada kinerja sektor ekspor,” ujarnya. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk mengubah cara kerja BUMN dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
