Solving Problems: Bos Danantara Minta Proses Hukum Kasus Mbah Mujiran Dihentikan
Solving Problems menjadi topik utama dalam pernyataan resmi Dony Oskaria, Chief Operating Officer (COO) Danantara, yang mengungkapkan keinginan untuk menghentikan seluruh proses hukum terhadap Mbah Mujiran. Seorang penyadap karet yang terlibat dalam kasus ini, menurut Dony, telah melakukan tindakan ekonomi yang mendorong perusahaan untuk bertindak lebih humanis dan solutif. Ia menegaskan bahwa penghentian proses hukum adalah langkah penting untuk menunjukkan komitmen Danantara dalam mengatasi masalah sosial yang dihadapi para pekerja.
Solving Problems dalam Kasus Mbah Mujiran
Kasus Mbah Mujiran menimbulkan perhatian luas karena menunjukkan bagaimana perusahaan bisa menjadi bagian dari solusi, bukan sekadar penyebab masalah. Dony Oskaria mengungkapkan bahwa penghentian proses hukum segera diperlukan agar para pelaku kesulitan ekonomi tidak terlalu terpuruk. Selain itu, ia juga berharap PTPN memberikan bantuan pekerjaan dan dukungan sosial kepada Mbah Mujiran, yang merupakan bagian dari komunitas lokal.
Menurut Dony, PTPN harus segera mencabut laporan dan menghentikan tindakan intimidasi terhadap Mbah Mujiran. “Solving Problems harus menjadi prioritas dalam mengelola aset perusahaan,” katanya dalam keterangan resmi. Ia menekankan bahwa BUMN wajib berperan sebagai pihak yang memberikan perlindungan, bukan sekadar alat untuk memenjarakan rakyat yang membutuhkan bantuan.
“BUMN harus hadir sebagai solusi untuk mengayomi, bukan menjadi alat yang memenjarakan rakyat yang sedang kesulitan,” ujar Dony dalam keterangan resmi, Minggu (24/5/2026).
Dony juga menyampaikan tiga instruksi kepada direksi PTPN: pertama, menghentikan proses hukum secara total; kedua, menemui Mbah Mujiran dan keluarganya untuk menyampaikan permintaan maaf secara institusional; ketiga, menyediakan bantuan sosial dan pekerjaan sesuai dengan kemampuan fisik Mbah Mujiran atau anggota keluarganya. Tindakan ini diharapkan menjadi contoh bagaimana perusahaan bisa melakukan Solving Problems dengan pendekatan yang lebih empatik dan transparan.
Detail Kasus Mbah Mujiran
Kasus Mbah Mujiran bermula pada Februari 2026, ketika ia bekerja sebagai penyadap karet di areal PTPN I, Wilayah VII Kebun Bergen Afdeling I, Desa Wonodadi, Kecamatan Tanjung Sari, Lampung Selatan. Dalam penyadapan, ia disebut menyembunyikan hasil sadapan ke semak-semak di area perkebunan. Nama Mbah Mujiran pun menjadi sorotan karena tindakannya terungkap setelah Nur Wahid, rekan kerjanya, membantu menjual getah karet yang disembunyikan.
Saat mengambil dua karung getah karet dengan sepeda motor dini hari, Nur Wahid tertangkap oleh petugas keamanan. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan delapan karung lain yang disembunyikan. Meski hanya mengakui dua karung yang ingin dijual, kasus ini menjadi pengingat bagaimana Solving Problems bisa dimulai dari langkah kecil seperti memberikan kesempatan penjelasan kepada para pelaku.
PTPN I mengklaim kerugian sekitar Rp8,8 juta akibat kehilangan 10 karung getah karet dengan total berat 550 kilogram. Namun, di balik skandal ini, terungkap kisah pilu yang memicu perasaan simpati banyak pihak. Mbah Mujiran, seorang warga desa yang bekerja keras, dituduh melakukan tindakan yang dianggap tidak sehat, tetapi ia menjelaskan bahwa kejadian ini terjadi karena kondisi ekonomi yang membelakangi.
