Satgas Akan Hentikan Penipuan Cantvr, Modusnya Menggunakan Nama Asing dan Investasi
Satgas Pasti Setop Penipuan Cantvr dan Yudia – Satgas PASTI, yang bergerak dalam pemberantasan aktivitas keuangan ilegal, berkomitmen untuk menghentikan praktik penipuan yang dilakukan oleh Cantvr (CANTVR) dan Yudia (YUDIA). Kedua entitas ini telah menipu masyarakat dengan skema modus yang beragam, mulai dari meniru nama perusahaan internasional hingga menawarkan investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi. Penindasan ini dilakukan sebagai respons terhadap laporan indikasi kecurangan yang semakin meresahkan masyarakat Indonesia.
CANTVR, yang terkenal dengan nama Cantor Fitzgerald, telah meniru kebijakan perusahaan asing tersebut dengan memanfaatkan reputasi untuk menarik investasi. Dalam skema ini, para pelaku menawarkan pembelian saham IPO fiktif, dengan janji pengembalian modal dan keuntungan berdasarkan tingkat keanggotaan. Sementara YUDIA menggunakan modus lain, yaitu menawarkan tugas paruh waktu yang berdasi menonton film Cina. Pendekar ini juga menggali sistem perekrutan ‘member get member’ untuk memperluas jaringan korban.
Verifikasi Legalitas dan Peran OJK
“Berdasarkan hasil investigasi, CANTVR tidak memiliki izin usaha sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital RI,” jelas Hudiyanto, Sekretaris Satgas PASTI, dalam keterangan resmi pada 21 Mei 2026. Dengan memperoleh keuntungan melalui deposit awal dan bonus, perusahaan ini menipu calon investor yang tidak menyadari risiko kehilangan dana mereka.
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menegaskan bahwa Satgas PASTI terus melakukan klarifikasi terhadap kegiatan CANTVR dan YUDIA. YUDIA, yang diduga beroperasi tanpa izin resmi, juga mengakses keuntungan melalui aplikasi dan website yang belum terdaftar sebagai PSE. Langkah-langkah verifikasi ini bertujuan untuk memastikan kejelasan legalitas dan memblokir operasi ilegal tersebut.
Satgas PASTI menemukan bahwa modus CANTVR tidak hanya mengandalkan nama perusahaan asing, tetapi juga melibatkan struktur organisasi yang kompleks. Mereka menawarkan keuntungan investasi dengan berbagai tingkat keanggotaan, di mana anggota baru diharuskan mengajak orang lain untuk bergabung. Dalam sistem ini, korban sering kali terjebak dalam siklus pencairan dana yang terus-menerus tanpa kejelasan pengembalian.
Langkah Pemantauan dan Pengawasan
Dalam upaya pemberantasan, Satgas PASTI akan memblokir semua akses ke aplikasi, website, dan URL yang terkait dengan CANTVR dan YUDIA. Langkah ini bertujuan untuk memutus rantai distribusi dana yang dijanjikan tetapi tidak benar-benar ada. Selain itu, mereka juga berencana berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindak tegas pelaku kecurangan.
Masyarakat yang menjadi korban penipuan diharapkan segera melaporkan ke OJK melalui saluran yang tersedia, seperti situs web sipasti.ojk.go.id atau kontak langsung. Hudiyanto juga menekankan pentingnya kesadaran publik terhadap modus penipuan online, khususnya yang menggunakan nama perusahaan asing tanpa izin resmi di Indonesia. “Korban penipuan transaksi keuangan dapat menggunakan portal Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) untuk mempercepat pemblokiran rekening pelaku,” tambahnya.
Kedua entitas ini tidak hanya menipu calon investor, tetapi juga merugikan ribuan orang yang terjebak dalam skema bisnis ilegal. Satgas PASTI mengungkap bahwa MEX, platform yang terkait dengan CANTVR, tidak memiliki badan hukum di Indonesia. Hal ini membuat mereka lebih mudah menipu masyarakat tanpa pertanggungjawaban hukum yang jelas. Langkah-langkah ini bertujuan untuk menjamin keamanan investasi dan menegakkan aturan keuangan yang berlaku.
