Puluhan Bus Diperiksa di Tol Jagorawi, Ditemukan KIR Palsu hingga Penyimpangan Trayek
Puluhan Bus Diperiksa di Tol Jagorawi – Dalam rangka memastikan keselamatan transportasi selama masa libur panjang Kenaikan Yesus Kristus, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan inspeksi terhadap puluhan bus yang melintasi Tol Jagorawi. Inspeksi ini dilakukan di Rest Area KM 45, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, antara 14 hingga 15 Mei 2026, sebagai bagian dari upaya pengawasan terhadap armada transportasi umum.
Detail Inspeksi dan Temuan
“Dalam pemeriksaan tersebut, 19 armada dinyatakan tidak memenuhi standar, sedangkan 36 lainnya lolos dari evaluasi,” jelas Aan Suhanan, Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kemenhub, mengacu pada pernyataan resmi, Jumat (15/5/2026).
Aan mengungkapkan bahwa dari total 55 kendaraan yang dicek, empat di antaranya memiliki masa uji berkala (KIR) yang sudah habis. Tiga unit tidak memiliki surat KIR sama sekali, sementara satu diisukan menggunakan KIR palsu. Selain itu, ada tujuh bus yang terindikasi mengantungi izin operasional (KPS) yang telah kedaluwarsa, satu unit ditemukan memiliki KPS palsu, dan dua kendaraan melakukan penyimpangan dalam trayek.
Inspeksi ini dilakukan secara bertahap, dengan 32 bus diperiksa pada hari pertama dan 23 unit pada hari kedua. Temuan tersebut menunjukkan adanya kekurangan dalam pengelolaan armada dan kepatuhan terhadap aturan keselamatan transportasi. Penyimpangan seperti KIR palsu dan trayek tidak sesuai berpotensi menimbulkan risiko keselamatan bagi penumpang.
Langkah-Langkah Preventif dan Penanganan
Dalam upaya menjamin keamanan, Kemenhub memberikan bus pengganti secara gratis bagi penumpang yang menggunakan kendaraan tidak layak. Aan menekankan pentingnya keselamatan penumpang dan pengguna jalan lainnya. Ia meminta operator serta sopir bus untuk mematuhi semua aturan, memastikan kelaikan kendaraan sebelum beroperasi, serta menjaga kondisi pengemudi tetap baik.
Pemeriksaan ini juga diikuti oleh pihak kepolisian dan dinas perhubungan setempat untuk memastikan semua pelanggaran diidentifikasi dan diberi sanksi sesuai peraturan. Terdapat rencana untuk menindaklanjuti temuan ini dengan pemeriksaan lebih lanjut terhadap armada yang tidak memenuhi standar, termasuk pengecekan dokumen secara menyeluruh. Kemenhub mengingatkan bahwa penyimpangan dalam trayek bisa menyebabkan pengemudi terjebak dalam jadwal yang tidak terkendali, terutama di jalur yang sibuk.
Temuan KIR palsu menjadi sorotan karena dapat menunjukkan adanya praktik korupsi atau penipuan dalam sistem pengurusan izin. Pemeriksaan ini sekaligus memberikan kesempatan untuk memperkuat pengawasan terhadap operator transportasi. Sementara itu, penyimpangan trayek terjadi karena beberapa pengemudi tidak mematuhi rute yang ditetapkan, sehingga menimbulkan kemacetan atau kesulitan pengaturan lalu lintas.
Dalam proses pemeriksaan, Kemenhub juga mengevaluasi kondisi teknis bus, termasuk sistem pengereman, lampu, dan kabin. Operator yang ditemukan tidak memenuhi standar diberi waktu untuk memperbaiki kendaraan atau mengganti armada. Selain itu, pihak Kemenhub menyarankan pengguna jalan untuk melaporkan penyimpangan keamanan kepada petugas di loket terdekat.
Imbauan untuk Masyarakat
Aan mengimbau masyarakat untuk memeriksa kelaikan bus melalui aplikasi Mitra Darat sebelum memulai perjalanan. “Operator dan sopir wajib memenuhi seluruh ketentuan agar keselamatan serta keamanan seluruh pihak terjaga,” tegas dia. Ia menambahkan bahwa pengguna jalan juga harus mewaspadai tanda-tanda bus yang tidak terkendali, seperti suara mesin tidak normal atau lampu mati mendadak.
Penyimpangan yang ditemukan menunjukkan perlunya edukasi lebih lanjut bagi sopir dan operator. Kemenhub berencana mengadakan pelatihan keamanan dan keselamatan transportasi untuk meningkatkan kewaspadaan. Selain itu, pemerintah daerah juga diminta untuk memperketat pengawasan di area perbatasan dan tempat parkir bus, terutama saat arus lalu lintas meningkat.
Dengan adanya inspeksi rutin seperti ini, diharapkan masyarakat dapat lebih percaya pada kualitas armada yang digunakan. Kemenhub menyatakan bahwa penegakan aturan harus terus dilakukan, termasuk terhadap penyimpangan KIR dan trayek. Dukungan dari masyarakat untuk mengawasi penggunaan bus secara aktif menjadi faktor penting dalam meminimalkan risiko kecelakaan selama arus mudik atau libur panjang.
