Kementan dan Asosiasi Peternak Sepakati Harga Ayam Rp19.500 per Kg
Meeting Results – Jakarta, Liputan6.com – Kementerian Pertanian (Kementan) telah menggelar pertemuan penting dengan sejumlah organisasi pengusaha ternak ayam di Indonesia. Kesepakatan harga jual ayam hidup di tingkat peternak ditetapkan pada angka minimal Rp19.500 per kilogram, berlaku untuk bobot 1,8 kg ke atas. Hasil meeting results ini diharapkan dapat memberikan dampak positif pada kelangsungan usaha para peternak, khususnya dalam menghadapi tantangan pasar yang terus berubah.
“Kami telah berkumpul bersama lembaga terkait, termasuk perusahaan ternak ayam broiler dan koperasi, untuk membahas harga jual ayam hidup. Hasil meeting results ini menunjukkan komitmen bersama dalam menjaga stabilitas harga dan keberlanjutan industri ternak,” ujar Agung Suganda, Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan, dalam siaran resmi, Selasa (19/5/2026).
Pertemuan ini dilakukan sebagai respons terhadap penurunan harga ayam yang terjadi belakangan ini. Agung menjelaskan bahwa keputusan harga Rp19.500 dianggap sebagai titik psikologis yang dapat memperkuat daya tahan para pelaku usaha. “Dengan harga ini, kita bisa memastikan bahwa semua pihak, baik produsen maupun distributor, merasa terlayani dan memiliki kepercayaan pada sistem harga yang stabil,” tambahnya.
Pemicu Penurunan Harga Sebelumnya
Ketua IV Gabungan Perusahaan Pembibitan Unggas (GPPU), Asrokh Nawawi, menjelaskan bahwa penurunan harga ayam belakangan ini dipicu oleh fluktuasi pasar yang tidak pasti, terutama menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN). Ketidakpastian ini memaksa peternak untuk melakukan panen secara bersamaan, sehingga menyebabkan penurunan harga jual secara signifikan. “Dengan meeting results ini, kita bisa mengatasi masalah tersebut dengan langkah yang lebih terarah,” katanya.
“Harga Rp19.500 adalah angka realistis yang mencerminkan kondisi ekonomi saat ini. Ini merupakan langkah awal untuk mendorong harga kembali ke tingkat yang sehat dan berkelanjutan,” ujar Asrokh. Ia menegaskan bahwa angka tersebut akan bertahap naik menuju harga acuan yang lebih sesuai dengan biaya produksi.
Dalam pertemuan tersebut, para peserta sepakat bahwa harga Rp19.500 per kg untuk bobot 1,8 kg ke atas akan diterapkan sebagai titik awal. Langkah ini diharapkan mampu mengurangi tekanan terhadap peternak, terutama dalam menghadapi kenaikan biaya pakan dan kompetisi dari produsen lain. “Meeting results ini menjadi fondasi untuk menciptakan harga yang adil bagi seluruh stakeholder di sektor ternak,” kata Muhlis Wahyudi, Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat Perhimpunan Insan Perunggasan Rakyat Indonesia (PINSAR).
Langkah-Langkah untuk Meningkatkan Harga Ayam Ras
Pertemuan antara Kementan dan asosiasi peternak menjadi langkah strategis untuk menstabilkan harga ayam ras. Kesepakatan ini juga melibatkan diskusi tentang mekanisme pengawasan harga dan kebijakan pemerintah untuk mendukung para peternak. “Meeting results ini adalah wadah untuk mencapai kesepahaman yang lebih luas dan terstruktur,” tutur Muhlis.
“Kami akan terus memantau implementasi harga ini di tingkat peternak, terutama di daerah-daerah yang lebih rentan terhadap fluktuasi pasar,” kata Muhlis. Ia menambahkan bahwa asosiasi akan melakukan koordinasi dengan pengusaha dan peternak untuk memastikan keputusan meeting results ini dijalankan secara konsisten.
Kusnan, Ketua Umum Perhimpunan Peternak Rakyat Mandiri Indonesia (PERMINDO), mengapresiasi hasil meeting results ini sebagai berita baik bagi peternak rakyat. Meski harga Rp19.500 belum mencapai Harga Pokok Produksi (HPP) yang ideal, angka ini lebih baik dibandingkan sebelumnya. “Dengan meeting results ini, kita bisa memperkuat posisi peternak dalam menghadapi tantangan ekonomi,” ujarnya.
Kementan berkomitmen untuk terus mendukung stabilisasi harga ayam ras. Langkah ini juga diharapkan mampu meningkatkan daya beli masyarakat dan menjamin pasokan daging ayam yang cukup untuk kebutuhan nasional. “Kita perlu konsistensi dalam meeting results agar hasilnya bisa dirasakan secara nyata di lapangan,” pungkas Agung Suganda. Kementerian Pertanian akan terus berupaya memberikan perlindungan dan insentif kepada para pelaku usaha ternak, khususnya yang bergerak di sektor produksi dan distribusi.
