Main Agenda: Mendag Rancang Perubahan Ekosistem E-Commerce
Main Agenda – Dalam upayanya memperkuat perekonomian digital, Menteri Perdagangan Indonesia, Budi Santoso, menegaskan bahwa main agenda utama saat ini adalah merevisi regulasi ekosistem e-commerce. Langkah ini diambil untuk menciptakan keseimbangan yang adil antar pelaku usaha, platform, dan konsumen. “Main agenda ini bertujuan mengoptimalkan peran semua pihak, agar tidak ada yang merasa tidak adil dalam bertransaksi di dunia maya,” kata Budi saat menyampaikan visinya di Sarinah, Jakarta, pada Minggu (10/5/2026). Ia menekankan bahwa revisi aturan tidak hanya fokus pada penjual besar, tetapi juga mencakup penjual kecil, pengusaha lokal, dan pengguna layanan e-commerce.
Prioritas Perlindungan Konsumen dan Kebijakan Logistik
Revisi regulasi ekosistem e-commerce ini diperkirakan akan menjangkau berbagai aspek, termasuk perlindungan konsumen. Budi menyoroti bahwa penjual dan platform harus memiliki hak dan kewajiban yang seimbang. “Main agenda ini mencakup evaluasi kebijakan logistik, seperti biaya ongkos kirim, yang selama ini dinilai terlalu berat bagi para penjual,” jelasnya. Ia menambahkan bahwa perubahan kecil pada satu bagian, seperti pengaturan biaya administrasi, bisa berdampak signifikan pada seluruh rantai perdagangan daring.
“Dalam proses revisi, kita lihat instrumen seperti biaya logistik dan admin fee akan menjadi pusat perhatian. Perubahan ini memerlukan konsultasi dengan berbagai kementerian dan instansi terkait, agar bisa menyentuh titik yang tepat,” ucap Mendag Budi Santoso.
Kebijakan baru ini bertujuan untuk mengurangi beban biaya yang diakui konsumen dan penjual. Salah satu isu yang sering dibahas adalah kenaikan ongkos kirim, yang dinilai mengganggu pertumbuhan bisnis kecil dan menengah (UKM). Budi menjelaskan bahwa revisi ini akan dijalani secara bertahap, dengan evaluasi berkala untuk memastikan keadilan dalam distribusi biaya. “Main agenda ini tidak hanya tentang regulasi, tetapi juga kebijakan yang bisa mendorong keterlibatan aktif semua pihak,” tambahnya.
Kebijakan E-Commerce dan Reaksi dari Asosiasi
Sebelumnya, pemerintah telah merancang revisi Permendag Nomor 31 Tahun 2023, yang menyangkut biaya administrasi (admin fee) di berbagai platform e-commerce. Perubahan ini mendapat perhatian serius dari Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), yang mengingatkan pentingnya konsistensi dan data dalam penyusunan kebijakan. “Main agenda revisi ini perlu didukung oleh riset mendalam agar tidak merusak stabilitas ekosistem perdagangan digital,” kata Sekretaris Jenderal idEA, Budi Primawan, dalam wawancara dengan Liputan6.com, Jumat (23/1/2026).
Budi Primawan menegaskan bahwa biaya administrasi merupakan bagian dari operasional platform, termasuk untuk pengembangan teknologi, keamanan transaksi, dan layanan pelanggan. “Main agenda ini seharusnya menciptakan keadilan, bukan sekadar memperbaiki satu aspek saja. Perubahan biaya logistik, misalnya, bisa memengaruhi pertumbuhan UKM dan ketersediaan produk untuk konsumen,” katanya. Ia juga menekankan bahwa revisi harus dilakukan secara kolaboratif, dengan dialog terbuka antar stakeholder untuk mencegah ketimpangan.
Mendag Budi Santoso menambahkan bahwa proses revisi kebijakan e-commerce masih berlangsung, dengan beberapa evaluasi telah dilakukan. “Main agenda ini tidak bisa diselesaikan dalam semalam, tetapi kita berharap bisa mencapai kesepakatan sebelum akhir bulan Mei 2026,” ujarnya. Ia menyatakan bahwa revisi ini akan menjadi bahan pembahasan lebih lanjut, dengan partisipasi dari berbagai kementerian, pengusaha, dan platform e-commerce. “Koordinasi lintas lembaga penting untuk memastikan kebijakan ini mampu berdampak positif bagi semua pihak,” imbuhnya.