Daftar Tunjangan yang Tak Masuk Gaji ke-13 ASN 2026
Latest Program – Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengungkapkan bahwa dalam perhitungan gaji ke-13 tahun 2026, tidak semua jenis tunjangan akan diikutsertakan. Aturan ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan tahun 2026. Dalam regulasi tersebut, beberapa bentuk insentif dan tunjangan tertentu dikesampingkan dari komponen penghitungan.
Tunjangan yang Dikucilkan dari Perhitungan
Pemerintah menyebutkan bahwa tunjangan seperti insentif kinerja, insentif kerja, tunjangan pengelolaan arsip statis, tunjangan bahaya, tunjangan risiko, tunjangan kompensasi, tunjangan pengamanan, serta sejumlah tunjangan khusus lainnya tidak termasuk dalam gaji ke-13. Selain itu, tunjangan pengabdian bagi pegawai negeri sipil yang bertugas di wilayah terpencil, tunjangan operasi pengamanan untuk personel tertentu, dan tunjangan yang diatur khusus oleh lembaga pemerintah juga dikecualikan.
Komponen yang Masuk Perhitungan
Meski ada pengecualian, pemerintah tetap memasukkan komponen utama seperti gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, atau tunjangan umum sesuai ketentuan yang berlaku. Keputusan ini diambil untuk menjaga keseimbangan dalam pemberian tambahan penghasilan sambil memastikan pembayaran gaji ke-13 sesuai kemampuan keuangan negara.
Kebijakan gaji ke-13 2026 mencakup berbagai kelompok seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS), Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan yang memenuhi syarat dalam PP tersebut.
“Tentu kita akan mencari hal yang bisa menopang pertumbuhan kembali, antara lain pembayaran gaji ke-13 di bulan Juni serta program social safety net tetap berjalan,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Kantor Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Jakarta, Kamis (23/4/2026).
Dalam wawancara tersebut, Airlangga menegaskan bahwa Indonesia berpotensi mempertahankan pertumbuhan ekonomi hingga akhir tahun. Salah satu faktor utamanya adalah target investasi sebesar Rp2.041,3 triliun yang direncanakan selama 2026. “Tahun ini kita menargetkan investasi lebih dari Rp2.000 triliun. Jadi tentunya ini sebuah angka yang tidak kecil, ini langkah yang perlu terus dijaga secara bersama, karena ini adalah pengungkit perekonomian kita,” tambahnya.
Pembayaran gaji ke-13 pada pertengahan 2026 diharapkan mampu meningkatkan daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Pemerintah juga akan melanjutkan upaya menciptakan kondisi ekonomi yang stabil sepanjang kuartal II 2026.
