Latest Program: BI Bakal Batasi Lagi Pembelian Dolar AS
Latest Program – Bank Indonesia (BI) kembali mengumumkan kebijakan terbaru dalam upaya mengendalikan aliran dolar Amerika Serikat (USD) di pasar keuangan domestik. Dalam Latest Program ini, BI berencana memperketat batasan pembelian dolar AS tanpa dokumen pendukung, mengikuti kebijakan sebelumnya yang telah menunjukkan hasil positif. Kebijakan penurunan limit ini bertujuan untuk mencegah spekulasi dan menjaga stabilitas nilai tukar rupiah, yang terus menjadi fokus utama BI dalam menjaga ekonomi Indonesia. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi tekanan pada cadangan devisa dan memperkuat keseimbangan pasar.
Detil Kebijakan Penurunan Batas Pembelian
Direktur Departemen Pendalaman Pasar Keuangan (DPPK) BI, Ruth Cussoy Intama, mengungkapkan bahwa kebijakan penurunan batas pembelian dolar AS tanpa dasar transaksi yang telah diterapkan sejak April 2026 berhasil menekan volume transaksi harian. Dengan mengurangi batas dari USD100.000 menjadi USD50.000, transaksi rata-rata per hari turun signifikan. “Kebijakan ini sudah diumumkan oleh Dewan Gubernur, masih dalam penyempurnaan, tapi kemungkinan besar akan diterapkan per Juni ini,” jelas Ruth dalam acara Media Briefing BI di Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (22/5/2026).
“Ketika batas diperkecil dari USD100.000 ke USD50.000, efektivitas kebijakan terlihat jelas,” tuturnya. “Nilai transaksi yang sebelumnya berkisar antara USD76.000 hingga USD78.000 per hari kini turun menjadi sekitar USD62.000.”
Kebijakan baru yang direncanakan berlaku mulai Juni 2026 akan menurunkan batas maksimal pembelian dolar AS tanpa dasar transaksi menjadi USD25.000. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari Latest Program yang bertujuan mengoptimalkan penggunaan dolar AS untuk transaksi produktif. BI juga menekankan bahwa kebijakan ini berdasarkan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan sebelumnya dan dampaknya terhadap pasar. Dengan langkah ini, BI berharap mampu mengurangi kebutuhan pembelian dolar AS yang tidak memiliki dasar kuat, seperti spekulasi atau transaksi jangka pendek.
Latar Belakang dan Tujuan Kebijakan
Langkah pembatasan dolar AS ini bukan pertama kalinya BI melakukan penyesuaian kebijakan moneter. Sejak awal tahun 2026, BI telah memperketat aturan pembelian dolar AS tanpa dokumen pendukung sebagai respons terhadap inflasi yang sedang menguat dan tekanan dari aliran dana asing. Kebijakan Latest Program menjadi bagian dari strategi BI untuk memastikan bahwa dolar AS digunakan secara efisien dan transparan dalam kegiatan ekonomi yang bermanfaat bagi perekonomian nasional.
Pada periode April 2026, BI berhasil menurunkan proporsi transaksi dolar AS tanpa dasar dari 10,8 persen menjadi 6,5 persen. Dengan mengurangi batas pembelian lebih lanjut, BI memperkirakan angka ini bisa turun hingga sekitar 3,5 persen. “Batas pembelian dolar AS yang awalnya 100.000 dolar AS kini berada di 50.000 dolar AS sejak April lalu. Kami berharap kebijakan selanjutnya di Juni akan menurunkan batas menjadi 25.000 dolar AS,” kata Gubernur BI Perry Warjiyo, dilansir Antara, Selasa (19/5/2026).
BI menjelaskan bahwa pembatasan ini bertujuan menghindari praktik spekulatif yang berpotensi merusak stabilitas nilai tukar rupiah. Dengan membatasi jumlah dolar AS yang bisa dibeli tanpa dasar transaksi, BI berharap mengurangi volatilitas pasar dan meningkatkan efisiensi penggunaan dana asing. Kebijakan ini juga menjadi alat untuk memperkuat kebijakan moneter yang terpadu, terutama dalam menghadapi tekanan inflasi dan fluktuasi pasar global.
Dalam konteks ekonomi Indonesia, pembatasan dolar AS adalah salah satu langkah strategis untuk mengoptimalkan aliran dana asing. Kebijakan Latest Program ini diharapkan bisa memperkuat kepercayaan investor lokal dan internasional terhadap kebijakan BI. Selain itu, BI juga berharap kebijakan ini mendorong transaksi dolar AS yang lebih berorientasi pada kebutuhan nyata, seperti pembayaran impor atau investasi produktif, alih-alih spekulasi.
