Kasus Mbah Mujiran Geramkan Bos Danantara, BUMN Harus Tidak Arogan ke Rakyat
Kasus Mbah Mujiran Bikin Bos Danantara Geram – Jakarta – Dony Oskaria, Chief Operating Officer (COO) Danantara, mengungkapkan kekecewaannya terhadap penanganan kasus yang menimpa Mbah Mujiran, seorang lansia berusia 72 tahun di Lampung. Ia menilai BUMN seharusnya menjadi mitra masyarakat, bukan penindas. Kasus ini memicu perdebatan tentang kesesuaian tindakan hukum terhadap rakyat kecil, khususnya mereka yang bergantung pada penghasilan dari kebun.
Kasus Mbah Mujiran dan Kritik terhadap Kebijakan Hukum
Kasus Mbah Mujiran dianggap sebagai contoh kriminalisasi yang berlebihan terhadap warga yang bekerja di areal perkebunan. Dony Oskaria menegaskan bahwa BUMN, seperti PTPN, memiliki tanggung jawab sosial yang besar, termasuk menjaga kesejahteraan karyawan dan masyarakat sekitar. “BUMN harus berperan sebagai penyejahtera, bukan hanya mencari keuntungan maksimal,” ujar Dony dalam pernyataan resmi, Minggu (24/5/2026).
“Saya mengecam keras tindakan pelaporan dan kriminalisasi terhadap rakyat kecil, terlebih kepada seorang lansia seperti Kakek Mujiran,” kata Dony. “BUMN tidak boleh bersikap arogan dan mengabaikan kebutuhan dasar masyarakat.”
Kasus Mbah Mujiran yang menimpa warga Desa Kebun Raya, Lampung Selatan, telah menjadi sorotan publik. Pengacara korban, Arif Hidayatulloh, mengungkapkan bahwa Mbah Mujiran kini dalam kondisi memburuk setelah ditahan. “Kaki klien mengalami bengkak karena asam urat, dan usia lanjut serta kurangnya kenyamanan di rutan memengaruhi kesehatannya,” jelas Arif. Proses hukum ini dimulai pada Februari 2026, saat Mbah Mujiran bekerja sebagai penyadap getah karet di PTPN I.
Proses Hukum dan Dampak pada Masyarakat
Kasus Mbah Mujiran diproses melalui mekanisme keadilan restoratif, tetapi sidang ditunda hingga 3 Juni 2026 karena belum ada kesepakatan damai antara PTPN dan korban. Majelis hakim Fredy Tanada menyatakan bahwa penundaan bertujuan memberi ruang bagi pihak terlibat untuk menyelesaikan permasalahan secara terbuka. “Sidang ditunda agar bisa mencari solusi yang adil dan memadai,” terang Fredy dalam persidangan.
PTPN I mengklaim kerugian sekitar Rp8,8 juta akibat hilangnya 10 karung getah karet, sebanyak 550 kilogram. Dony Oskaria menyoroti bahwa penjelasan dari pihak perusahaan perlu lebih transparan, terutama mengenai kesesuaian tindakan dengan aturan yang berlaku. “BUMN harus menjelaskan dengan jelas, agar rakyat tidak merasa dihukum karena kesalahan kecil,” tambahnya.
Langkah BP BUMN untuk Perbaiki Persepsi
Setelah mendapat kritik dari publik, Dony Oskaria dan BP BUMN mempercepat upaya mediasi untuk memperbaiki persepsi masyarakat. Langkah ini diharapkan mampu menyelesaikan sengketa sebelum masuk ke tahap penuntutan lebih lanjut. “Kasus Mbah Mujiran menjadi pelajaran penting bagi BUMN untuk lebih mengedepankan keadilan,” jelas Dony.
Sebagai bagian dari upaya itu, BP BUMN juga meminta pertimbangan terhadap konsep pengertian kejahatan dalam konteks masyarakat pedesaan. Dony menekankan bahwa kesalahan yang dilakukan Mbah Mujiran bersifat sengaja, namun harus dipertimbangkan dalam konteks kebutuhan hidup sehari-hari. “BUMN harus lebih humanis dalam menangani kasus ini,” tegasnya.
Kasus Mbah Mujiran dan Kebijakan BUMN
Kasus Mbah Mujiran menimbulkan pertanyaan tentang cara BUMN dalam menegakkan hukum. Dony menyatakan bahwa BUMN harus menjunjung prinsip keadilan, terutama terhadap masyarakat yang bekerja di lingkungan perusahaan. “BUMN adalah milik rakyat, jadi tindakan mereka harus diukur dari manfaat yang diberikan kepada masyarakat,” ujarnya.
Dony juga mengingatkan bahwa BUMN perlu meningkatkan komunikasi dengan masyarakat sekitar. “Kasus Mbah Mujiran mengingatkan kita bahwa BUMN harus bisa mendengar suara rakyat, bukan hanya menindas mereka,” katanya. Dengan penundaan sidang, Dony berharap bisa menciptakan ruang dialog yang lebih produktif antara perusahaan dan warga setempat.
Sebagai langkah lanjutan, Dony mengusulkan adanya pengawasan lebih ketat terhadap penegakan hukum di lingkungan BUMN. “Kasus ini menjadi indikasi bahwa ada kebijakan hukum yang kurang proporsional terhadap warga miskin,” jelasnya. Ia berharap BUMN bisa menjadi contoh yang baik dalam menyeimbangkan keadilan dan keuntungan perusahaan.
