Jasmine Signal

Portal berita modern dengan ritme baca tenang, bersih, dan fokus.

Signal Radar
News

Official Announcement: Kementerian LH Segel Pengelola Limbah Oli Bekas Ilegal di Tangerang

Mark Williams 3 mins read 3 views

Pengumuman Resmi Kementerian Lingkungan Hidup: Tutup Pengelola Limbah B3 Oli Bekas Ilegal di Tangerang Official Announcement - Pengumuman resmi Kementerian

Official Announcement: Kementerian LH Segel Pengelola Limbah Oli Bekas Ilegal di Tangerang

Pengumuman Resmi Kementerian Lingkungan Hidup: Tutup Pengelola Limbah B3 Oli Bekas Ilegal di Tangerang

Official Announcement – Pengumuman resmi Kementerian Lingkungan Hidup (LH) telah menutup pengelola limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) oli bekas ilegal di Tangerang, Banten. Langkah ini diambil setelah audit lapangan menemukan pelanggaran signifikan dalam proses pengolahan limbah minyak yang tidak memenuhi standar lingkungan. PT Beringin Petroleum Energy, yang beroperasi di Kecamatan Panongan, terbukti mengolah oli bekas secara sembarangan dan tidak terdokumentasi secara lengkap, menyebabkan potensi pencemaran lingkungan yang serius.

Pengolahan Limbah B3 dengan Proses Sederhana

Dalam pengumuman resmi, Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Kementerian LH, Irjen Pol Rizal Irawan, menjelaskan bahwa perusahaan menggunakan metode pengolahan yang minim. “Kegiatan di perusahaan ini, yaitu mengolah oli bekas menjadi bahan bakar Chemical Diesel Oil. Dan oli-oli bekas dari beberapa bidang usaha terkait, diolah di sini dengan menggunakan proses yang sangat sederhana sekali,” ujar Rizal, Sabtu (20/6/2026). Proses ini tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi merusak ekosistem sekitar karena tidak ada pengendalian emisi atau filter air yang efektif.

“Kegiatan ini berlangsung tanpa izin lingkungan yang sah, sehingga dianggap ilegal,” tambah Rizal. Penutupan ini menjadi tindakan tegas untuk mencegah kerusakan lingkungan akibat aktivitas yang tidak teratur.

Pelanggaran Tiga Aspek Hukum

Pengumuman resmi Kementerian LH menyebutkan bahwa PT Beringin Petroleum Energy diduga melanggar tiga aspek hukum: pidana, perdata, dan administrasi. Pelanggaran tersebut meliputi izin lingkungan yang tidak terpenuhi, metode operasional yang tidak memenuhi standar, serta dugaan pencemaran udara, tanah, dan air. “Karena dalam proses ini ada tiga pelanggaran. Baik itu pidananya, kemudian perdatanya, sengketa lingkungan hidup, termasuk administrasi,” jelas Rizal.

Kementerian LH menegaskan bahwa penutupan ini berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pencemaran dan Pengelolaan Limbah serta Perlindungan Lingkungan Hidup (PPLH). Pemilik perusahaan diberi peringatan untuk segera menghentikan kegiatan dan mengembalikan seluruh proses pengolahan limbah B3 ke jalur yang sah.

Sejarah Operasi dan Dampak Lingkungan

Sejak lama beroperasi, PT Beringin Petroleum Energy sempat berhenti selama pandemi COVID-19, lalu kembali aktif sejak 2022 hingga 2026. Namun, meski kembali berjalan, perusahaan tidak mengambil langkah-langkah pencegahan untuk meminimalkan dampak negatif terhadap lingkungan. Limbah oli bekas yang diterima dari berbagai sektor usaha, seperti industri, transportasi, dan pertambangan, tidak diproses secara teratur, sehingga berisiko menimbulkan polusi udara dan air.

Dalam peninjauan lapangan, Rizal Irawan menyebutkan bahwa kegiatan pengolahan limbah B3 ini berlangsung di luar lingkup pengawasan pemerintah. “Kita sudah melihat langsung proses pengolahan limbah di sini, dan hasilnya sangat mengkhawatirkan,” tutur Rizal. Pengumuman resmi ini diharapkan menjadi contoh bagi perusahaan lain untuk mematuhi aturan pengelolaan limbah.

Kebijakan Penegakan Hukum Lingkungan

Kementerian Lingkungan Hidup menegaskan bahwa penutupan PT Beringin Petroleum Energy adalah bagian dari upaya penegakan hukum lingkungan yang ketat. “Ini adalah pengumuman resmi untuk menegaskan komitmen kita dalam menjaga kualitas lingkungan,” ujar Rizal. Dengan menutup perusahaan ilegal, pemerintah mengambil langkah pencegahan agar masyarakat tidak terpapar risiko kesehatan akibat polusi yang berkelanjutan.

Pengumuman resmi juga menyertakan langkah-langkah penguatan pengawasan di masa depan. “Kementerian akan meningkatkan inspeksi terhadap pengelola limbah B3 di wilayah Tangerang dan sekitarnya,” terang Rizal. Ia menekankan pentingnya kolaborasi dengan pihak terkait untuk memastikan keberlanjutan lingkungan hidup.

Kementerian Lingkungan Hidup menyoroti bahwa penutupan ini bukan hanya untuk PT Beringin, tetapi juga sebagai upaya untuk mencegah praktik serupa di tempat lain. “Kami ingin memastikan bahwa setiap pengolahan limbah B3 dilakukan dengan prosedur yang jelas dan aman,” lanjut Rizal. Pengumuman resmi ini diharapkan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya penanganan limbah yang tepat.

Gabung diskusi