Jasmine Signal

Portal berita modern dengan ritme baca tenang, bersih, dan fokus.

Signal Radar
News

Latest Program: Wamendagri Minta Pemda Papua Gerak Cepat Kelola Dana Otsus

James Brown 2 mins read 20 views

Ribka Haluk Dorong Pemda Papua Finalisasi Penggunaan Dana Otsus dan DIT 2026 Latest Program - Jakarta, Liputan6.com - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri)

Latest Program: Wamendagri Minta Pemda Papua Gerak Cepat Kelola Dana Otsus

Ribka Haluk Dorong Pemda Papua Finalisasi Penggunaan Dana Otsus dan DIT 2026

Latest Program – Jakarta, Liputan6.com – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk mengimbau pemerintah daerah (Pemda) Papua untuk segera menyelesaikan penyusunan Rencana Anggaran Program (RAP) penggunaan dana tambahan Otonomi Khusus (Otsus) serta Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) Tahun Anggaran 2026. Penyesuaian alokasi dana ini berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 146 Tahun 2026, yang menetapkan total anggaran sebesar Rp2,7 triliun.

Alokasi Dana untuk Papua

Dana tersebut terdiri dari Otsus sejumlah Rp696 miliar dan DIT senilai Rp2 triliun. Ribka menekankan bahwa penyusunan RAP secara cepat menjadi kunci untuk mempercepat progres pembangunan di daerah tersebut. Ia meminta gubernur, bupati, dan wali kota untuk segera mengfinalisasi rencana penggunaan dana dan menyerahkannya kepada pihak berwenang.

“RAP yang sudah disiapkan dengan dokumen pendukung perlu segera disampaikan agar dapat dievaluasi melalui sistem terintegrasi, yakni SIPD, SIPPP, dan SIKD-Otsus,” kata Ribka saat mengungkapkan kebijakan tersebut di Jakarta, Selasa (16/6/2026).

Dalam upaya mendukung percepatan proses, pemerintah pusat telah menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) tiga menteri—Mendagri, Menteri Keuangan, dan Menteri PPN/Kepala Bappenas—dengan nomor SEB 600.1.2/8821/SJ, SE-1/MK.08/2025, dan Nomor 5 Tahun 2025. SEB ini bertujuan mengkoordinasikan penyesuaian dana Otsus tambahan.

Penguatan Percepatan Penggunaan Dana

Ribka menyatakan, Pemda diwajibkan melaksanakan RAP yang telah dievaluasi, baik oleh pusat maupun provinsi. Proses ini dilakukan melalui perubahan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) terkait Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026. Selanjutnya, perubahan tersebut akan diserap dalam Peraturan Daerah atau dicantumkan pada Laporan Realisasi Anggaran (LRA) bagi daerah yang tidak mengubah APBD.

Penyaluran dana Otsus dan DIT akan dilakukan bertahap melalui pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah provinsi maupun kabupaten/kota, sesuai aturan yang berlaku. Ribka menegaskan bahwa implementasi kebijakan ini harus tepat waktu, tepat sasaran, dan dapat diakuntabilitaskan agar manfaatnya dirasakan masyarakat Papua dalam bentuk peningkatan kesejahteraan dan pembangunan daerah.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Gabung diskusi