Jasmine Signal

Portal berita modern dengan ritme baca tenang, bersih, dan fokus.

Signal Radar
News

New Policy: Mendagri dan Menteri PKP Siapkan Aturan Baru untuk Program 3 Juta Rumah

Barbara Miller 3 mins read 35 views

Kebijakan Baru: Mendagri dan Menteri PKP Siapkan Aturan untuk Program 3 Juta Rumah New Policy - Program 3 Juta Rumah menjadi salah satu inisiatif pemerintah

New Policy: Mendagri dan Menteri PKP Siapkan Aturan Baru untuk Program 3 Juta Rumah

Kebijakan Baru: Mendagri dan Menteri PKP Siapkan Aturan untuk Program 3 Juta Rumah

New Policy – Program 3 Juta Rumah menjadi salah satu inisiatif pemerintah yang mendapat perhatian serius dalam menangani kebutuhan perumahan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Sebagai bagian dari kebijakan baru, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian, dan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, sedang menyiapkan aturan tambahan untuk memastikan program tersebut dapat mencapai tujuannya secara optimal. Kebijakan baru ini bertujuan memperkuat akses perumahan bagi warga dari berbagai latar belakang ekonomi, termasuk yang berdomisili di daerah-daerah yang terpencil.

Perubahan Kriteria MBR dalam Kebijakan Baru

Salah satu langkah utama dalam kebijakan baru adalah perubahan definisi MBR. Sebelumnya, batas penghasilan untuk kategori ini ditetapkan pada Rp7 juta per bulan untuk keluarga yang belum menikah. Kini, batas tersebut dinaikkan menjadi Rp8,5 juta, dengan harapan dapat menjangkau lebih banyak masyarakat. Perubahan ini dilakukan setelah melalui evaluasi bersama oleh Mendagri dan Menteri PKP, yang bertujuan mengakomodasi kebutuhan rakyat kecil sekaligus memastikan program tetap berjalan efektif. Selain itu, kebijakan baru ini juga mencakup penghapusan beberapa biaya administratif, seperti BPHTB dan PBG, untuk mengurangi beban keuangan para penerima manfaat.

“Kita akan revisi kembali. Karena Pak Ara (Menteri PKP) mau memperluas [definisi] masyarakat berpenghasilan rendah itu,” ujar Mendagri dalam keterangan usai acara Sosialisasi Kolaborasi Program Pembiayaan Perumahan dan Pemberdayaan Ekonomi Rakyat di Lapangan Persima, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, Senin (15/6/2026).

Dalam rangkaian kunjungan lapangan, Mendagri dan Menteri PKP terus meninjau kondisi daerah-daerah yang menjadi prioritas. Kunjungan ke Bantul, Yogyakarta, beberapa waktu lalu menunjukkan komitmen keduanya untuk memastikan program 3 juta rumah dapat diimplementasikan secara merata. Selain itu, inspeksi ke Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, hingga daerah perbatasan di Sulawesi Utara juga dilakukan sebagai bagian dari kebijakan baru. Tujuan utama dari serangkaian kegiatan ini adalah mengevaluasi kebutuhan perumahan di berbagai daerah sekaligus mengoptimalkan pelaksanaan program tersebut.

Kebijakan baru ini tidak hanya memperluas cakupan penerima manfaat, tetapi juga menciptakan harmonisasi antara kebijakan pusat dan daerah. Dalam sesi rapat koordinasi, Mendagri menegaskan bahwa daerah tidak perlu khawatir tentang penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD), karena pajak bumi dan bangunan (PBB) akan menjadi sumber pendapatan baru. Ia menekankan bahwa kebijakan baru ini dirancang untuk menyeimbangkan kebutuhan rakyat kecil dengan kepentingan pemerintah daerah.

Pelaksanaan kebijakan baru ini juga mencakup langkah-langkah konkret, seperti penerapan skema pembiayaan yang lebih fleksibel dan pengelolaan lahan untuk kebutuhan perumahan. Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman bersama Mendagri telah menyiapkan beberapa mekanisme untuk memastikan bahwa program ini bisa mencapai target 3 juta unit rumah dalam waktu dekat. Selain itu, pelatihan bagi calon penerima manfaat dan pengawasan terhadap penyaluran dana juga menjadi fokus utama dalam kebijakan ini.

Dalam kunjungan terbaru ke Kelurahan Kalianyar, Tambora, Jakarta Barat, Mendagri menyoroti pentingnya kebijakan baru untuk daerah dengan populasi padat. Ia melihat langsung kondisi rumah kecil yang ditinggali sepuluh orang, menegaskan bahwa program ini harus menjangkau keluarga yang benar-benar membutuhkan. Kebijakan baru ini diharapkan tidak hanya memperluas akses perumahan, tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi lokal melalui pemberdayaan masyarakat sekaligus meningkatkan kualitas hidup mereka.

Gabung diskusi