Jasmine Signal

Portal berita modern dengan ritme baca tenang, bersih, dan fokus.

Signal Radar
News

Announced: Timbun Sampah TPA, Pemkot Makassar Pastikan Legalitas Tanah Uruk

Daniel Smith 4 mins read 8 views

Timbun Sampah TPA, Pemkot Makassar Pastikan Legalitas Tanah Uruk Announced - Liputan6.com, Jakarta - Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Makassar, Sulawesi

Announced: Timbun Sampah TPA, Pemkot Makassar Pastikan Legalitas Tanah Uruk

Timbun Sampah TPA, Pemkot Makassar Pastikan Legalitas Tanah Uruk

Announced – Liputan6.com, Jakarta – Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Makassar, Sulawesi Selatan, melalui Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Muhammad Amin, menyatakan bahwa tanah uruk yang digunakan untuk pengadaan material di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Antang telah memiliki legalitas yang jelas. Announced ini dilakukan sebagai respons terhadap berbagai pertanyaan publik mengenai penggunaan tanah yang diperoleh melalui uruk di sekitar area TPA. “Upaya ini bagian dari strategi memperbaiki tata kelola TPA Antang, termasuk penerapan teknik penutupan sampah yang lebih efektif,” ujar Amin di Makassar, Kamis (11/6/2026), melansir Antara.

Background TPA Antang dan Pentingnya Legalitas Tanah

TPA Antang, yang berlokasi di Kota Makassar, merupakan salah satu pusat pengelolaan sampah terbesar di wilayah tersebut. Sebagai bagian dari sistem pengelolaan limbah, TPA ini menghadirkan tantangan dalam hal keterbukaan informasi terkait penggunaan lahan. Announced oleh Pemkot Makassar, penggunaan tanah uruk di TPA Antang sekarang disertai dengan dokumen-dokumen resmi yang menjamin transparansi dan kepastian hukum. “Kami ingin menjawab kecurigaan masyarakat bahwa tanah uruk ini digunakan tanpa izin,” tambah Amin.

Menurut Amin, selama ini terdapat beberapa pertanyaan mengenai asal usul tanah uruk yang digunakan di TPA Antang. Announced kini menunjukkan bahwa pengadaan material dari tanah uruk dilakukan dengan prosedur yang terstandar, termasuk melibatkan perusahaan-perusahaan yang berizin secara resmi. “Selain itu, penggunaan tanah uruk ini juga dilakukan sebagai langkah untuk menjamin keberlanjutan proyek TPA,” jelasnya.

Empat Perusahaan yang Terlibat dalam Pengadaan Tanah Uruk

Announced oleh Pemkot Makassar, tanah uruk yang dipakai berasal dari empat perusahaan yang telah mendapatkan Izin Usaha Pertambangan (IUP). Pertama, PT Tamangapa Raya Permai beroperasi di Kelurahan Pallantikang, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa. Kedua, CV Rare Jaya Mandiri berada di Kelurahan Purnakarya, Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros. Ketiga, CV Sanusi Karsa Tama Bangunan aktif di Desa Kurusumange dan Desa Purnakarya, Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros. Keempat, ada juga perusahaan lokal yang memberikan kontribusi tanah uruk untuk TPA Antang.

Pemkot Makassar menjelaskan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut telah melakukan pendaftaran secara resmi, sehingga penggunaan tanah uruk menjadi sah. “Dengan annouced ini, kita bisa memastikan bahwa semua proses pengadaan material didukung oleh dokumen yang valid,” kata Amin. Dia juga menegaskan bahwa pihaknya terus memantau penggunaan tanah uruk untuk memastikan tidak ada penggunaan yang melanggar aturan.

Manfaat dan Teknik Penutupan Sampah dengan Tanah Uruk

Announced Pemkot Makassar menyebutkan bahwa penutupan sampah dengan tanah uruk adalah bagian dari pengelolaan modern yang dirancang untuk meningkatkan kualitas lingkungan. Teknik ini berfungsi mengurangi bau, mencegah penyebaran vektor penyakit, serta mengoptimalkan penyerapan air. “Dengan menggunakan tanah uruk, kita bisa menciptakan lapisan yang menutupi sampah dan meminimalkan risiko pencemaran,” ujar Amin.

Pemkot Makassar juga menyampaikan bahwa penggunaan tanah uruk di TPA Antang bukan hanya untuk mengisi lahan, tetapi juga untuk memperbaiki struktur tanah dan memastikan proses pengolahan sampah berjalan lebih efisien. “Announced ini menunjukkan komitmen kita dalam memenuhi standar lingkungan dan menjamin keberlanjutan TPA Antang sebagai pusat pengelolaan sampah terpadu,” tambahnya.

Langkah Pemkot Makassar dalam Memastikan Transparansi dan Legalitas

Untuk memastikan kejelasan, Pemkot Makassar melalui Dinas PU telah menyusun laporan lengkap tentang penggunaan tanah uruk di TPA Antang. Announced tersebut mencakup data asal usul tanah, volume penggunaan, serta kebijakan yang diterapkan dalam pengelolaannya. “Kami juga melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan bahwa semua proses ini tetap sesuai aturan hukum,” jelas Amin.

Menurut Amin, transparansi adalah kunci dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap proyek TPA. “Announced ini merupakan bagian dari upaya kami untuk memberikan informasi yang akurat, baik kepada warga sekitar maupun masyarakat umum,” kata dia. Pemkot Makassar juga berencana memberikan akses terbuka terhadap data dan dokumen terkait penggunaan tanah uruk, sehingga semua pihak dapat mengawasi kegiatan tersebut secara langsung.

Announced kini menunjukkan bahwa TPA Antang telah menjadi contoh pengelolaan sampah yang lebih modern dan berkelanjutan. Dengan memastikan legalitas tanah uruk, Pemkot Makassar mencoba memperkuat citra TPA sebagai bagian dari sistem pengelolaan limbah yang diakui secara nasional. “Kami yakin dengan annouced ini, masyarakat akan lebih memahami manfaat penggunaan tanah uruk di TPA Antang,” tutur Amin.

Di samping itu, Pemkot Makassar juga menegaskan bahwa tanah uruk ini tidak digunakan untuk proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) yang berbeda. “Announced ini diharapkan menjadi dasar untuk memperbaiki kualitas lingkungan di sekitar TPA Antang, sekaligus menjawab berbagai pertanyaan yang muncul,” pungkas Amin. Dengan demikian, Pemkot Makassar berkomitmen untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan pengolahan sampah dan keberlanjutan lingkungan.

Gabung diskusi