Jasmine Signal

Portal berita modern dengan ritme baca tenang, bersih, dan fokus.

Signal Radar
News

Latest Update: Hakim Perintahkan Tumbler Wadah Air Keras Penyerang Andrie Yunus Dimusnahkan

Mary Hernandez 3 mins read 6 views

Latest Update: Hakim Musnahkan Tumbler Air Keras Penyerang Andrie Yunus Latest Update - Jakarta, Liputan6.com - Dalam sidang pembacaan putusan kasus

Latest Update: Hakim Perintahkan Tumbler Wadah Air Keras Penyerang Andrie Yunus Dimusnahkan

Latest Update: Hakim Musnahkan Tumbler Air Keras Penyerang Andrie Yunus

Latest Update – Jakarta, Liputan6.com – Dalam sidang pembacaan putusan kasus penyiraman air keras yang menimpa aktivis KontraS, Andrie Yunus, di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, majelis hakim memberikan perintah untuk menghancurkan tumbler yang digunakan sebagai wadah air keras dalam serangan tersebut. Tumbler ini menjadi fokus penghapusan karena telah diperiksa secara rinci dan dinilai sebagai alat yang berpotensi disalahgunakan kembali.

Detil Penghancuran Barang Bukti

“Tumbler ungu ini merupakan milik Terdakwa II (Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi) dan telah selesai diperiksa terkait kasus para terdakwa,” jelas Ketua Majelis Hakim, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto. Ia menegaskan bahwa tindakan musnahkan barang bukti bertujuan menghindari kemungkinan penggunaan ulang tumbler sebagai media aksi serupa.

Keputusan tersebut mengacu pada proses hukum yang menyebutkan bahwa tumbler berwarna ungu tersebut secara langsung terlibat dalam insiden penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Hakim menyatakan, “Tumbler ini digunakan untuk menyimpan dan menyiramkan air keras ke tubuh korban, sehingga harus dimusnahkan agar tidak dapat dipakai kembali dalam tindakan serupa.”

Proses Hukum dan Penjatuhan Hukuman

Sebelum tumbler dimusnahkan, majelis hakim telah menetapkan hukuman berbeda kepada empat terdakwa dalam kasus ini. Sersan Dua Edi Sudarko (ES) sebagai terdakwa I mendapat vonis 3 tahun penjara dan dipecat dari jabatannya. Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi (BHW), terdakwa II, divonis 2,5 tahun serta dipecat. Sementara Kapten Nandala Dwi Prasetia (NDP) sebagai terdakwa III dan Letnan Satu Sami Lakka (SL) sebagai terdakwa IV menerima hukuman 2 tahun dan 1,5 tahun penjara, masing-masing.

“Mengadili terdakwa I divonis 3 tahun penjara dan pidana tambahan dipecat. Terdakwa II divonis 2 tahun 6 bulan penjara serta pidana tambahan dipecat,” kata hakim. Ia juga menegaskan bahwa seluruh terdakwa diberi waktu tujuh hari untuk mempertimbangkan putusan tersebut.

Kasus penyiraman air keras ini memicu perdebatan mengenai penggunaan bahan kimia dalam aksi kekerasan terhadap aktivis. Tumbler, sebagai alat utama dalam kejadian tersebut, menjadi simbol dari efektivitas penghancuran barang bukti dalam memutus mata rantai tindakan serupa. Selain itu, pihak auditor militer juga menyatakan sikap setuju terhadap keputusan ini, sehingga kasus berpotensi dilanjutkan ke proses banding.

Latest Update menyoroti peran tumbler dalam menyampaikan dampak fisik dan psikologis terhadap korban. Selama persidangan, beberapa saksi memberikan kesaksian tentang bagaimana alat ini digunakan dalam proses penyiraman. Dalam keterangan mereka, tumbler dikatakan tidak hanya sebagai wadah, tetapi juga sebagai alat yang sengaja dipilih karena kemudahan akses dan kepraktisan.

Proses hukum ini menunjukkan upaya pihak berwenang untuk menegakkan hukum secara ketat terhadap para pelaku kekerasan. Para terdakwa, melalui kuasa hukumnya, menyatakan akan mempertimbangkan putusan hakim. Mereka berharap adanya perbaikan atau penyesuaian hukuman, terutama terkait dengan pidana tambahan yang diberikan.

Latest Update juga menyoroti pentingnya kesadaran masyarakat tentang penggunaan alat-alat kekerasan dalam tindakan represif. Kasus Andrie Yunus memperlihatkan bagaimana benda sehari-hari seperti tumbler bisa diubah menjadi alat penganiayaan. Musnahkannya tumbler ini diharapkan menjadi contoh nyata bahwa hukum tidak hanya mengejar pelaku, tetapi juga memastikan barang-barang berpotensi merugikan tidak kembali digunakan.

Gabung diskusi