2 TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Dipecat – Ini Pertimbangan Hakim
2 Anggota TNI Dipecat karena Terlibat Penyiraman Air Keras, Ini Alasan Hakim 2 TNI Penyiram Air Keras Andrie - Pengadilan Militer Jakarta memberlakukan sanksi
2 Anggota TNI Dipecat karena Terlibat Penyiraman Air Keras, Ini Alasan Hakim
2 TNI Penyiram Air Keras Andrie – Pengadilan Militer Jakarta memberlakukan sanksi tambahan berupa pemecatan dari dinas militer terhadap dua prajurit TNI yang terlibat dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Pengadilan ini menilai tindakan mereka melanggar prinsip keprajuritan. Kedua anggota tersebut adalah Sersan Dua Edi Sudarko dan Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi.
Edi Sudarko divonis tiga tahun penjara, sementara Budhi Hariyanto Widhi menerima hukuman dua tahun enam bulan. Kedua terdakwa ini tidak hanya dihukum penjara tetapi juga dikeluarkan dari jabatan militer. Sementara itu, dua terdakwa lain, Kapten Nandala Dwi Prasetia dan Letnan Satu Sami Lakka, masing-masing mendapatkan hukuman dua tahun serta satu tahun enam bulan penjara, tanpa sanksi tambahan.
Pertimbangan Hakim dalam Penjatuhan Hukuman
Majelis Hakim menegaskan bahwa Edi dan Budhi memiliki peran penting dalam kejadian penyiraman air keras. Edi dinilai memicu aksi tersebut, sementara Budhi memilih air keras karena dianggap lebih efisien dibandingkan cara pemukulan. Keduanya dianggap bertentangan dengan nilai-nilai dasar prajurit.
“Dengan demikian, majelis berpendapat bahwa terdakwa I dan terdakwa II tidak layak lagi dipertahankan sebagai prajurit TNI. Berdasarkan pertimbangan tersebut, majelis hakim menilai keduanya tidak layak dipertahankan dalam kedinasan militer,” ujar Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto.
Hakim juga mengingatkan bahwa kedua terdakwa merupakan anggota aktif Korps Marinir yang telah dilatih untuk bertindak melawan ancaman negara. Namun, tindakan mereka justru menunjukkan sikap yang berlawanan dengan tanggung jawab prajurit. Mereka terlibat dalam penganiayaan terhadap warga sipil, bukan menghadapi musuh negara.
Dalam putusan, majelis menekankan bahwa hukuman pemecatan diberikan karena tindakan kedua prajurit ini merugikan kepentingan militer, terutama dalam menjaga hubungan harmonis dengan rakyat dan memperkuat pelaksanaan tugas pokok TNI. Kedua orang ini dinilai tidak lagi memenuhi standar keprajuritan.
