Jasmine Signal

Portal berita modern dengan ritme baca tenang, bersih, dan fokus.

Signal Radar
News

Meeting Results: Poin-Poin Penting RUU Polri yang Baru Disahkan DPR

Linda Moore 4 mins read 12 views

Poin-Poin Penting RUU Polri yang Baru Disahkan DPR Meeting Results – Jakarta, Liputan6.com – Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas Undang-Undang

Meeting Results: Poin-Poin Penting RUU Polri yang Baru Disahkan DPR

Poin-Poin Penting RUU Polri yang Baru Disahkan DPR

Meeting Results – Jakarta, Liputan6.com – Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) resmi disahkan oleh DPR dalam rapat paripurna ke-21 Masa Sidang V Tahun 2025-2026, Selasa (9/6/2026). Proses ini menandai keberhasilan kepanitiaan DPR dalam membahas konsensus antara anggota komisi dan fraksi, sebelum akhirnya menyetujui RUU tersebut. Tujuan utama RUU ini adalah memperkuat fungsi Polri sebagai institusi pilar keamanan negara, sekaligus menyesuaikan dengan perubahan sistem hukum yang terjadi seiring berlakunya Undang-Undang KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) dan KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana). Meeting Results ini dihadiri oleh banyak pihak, termasuk Kapolri, Menteri Kehakiman, dan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), untuk menyampaikan pandangan terkait perubahan struktur dan tugas kepolisian.

Delapan Pokok Pembahasan RUU Polri

RUU Polri memiliki delapan poin utama yang menjadi fokus utama diskusi selama penyusunan. Pertama, RUU ini menekankan transformasi Polri menuju institusi yang lebih transparan, profesional, dan berintegritas. Meeting Results yang diambil pada Selasa (9/6/2026) menyoroti perubahan ini sebagai respons terhadap tantangan era digital dan kebutuhan modernisasi.

“Kedua, peningkatan fungsi pengawasan internal dan eksternal Polri melalui sistem teknologi informasi modern yang terbuka dan akuntabel,”

tambah Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, saat memberikan penjelasan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta. Poin ini berupaya memastikan transparansi dalam operasional Polri dan mengurangi risiko korupsi.

Ketiga, RUU ini menjamin netralitas Polri dalam menjalankan tugasnya, terutama dalam hal pemberdayaan sumber daya manusia. Keempat, penegakan tugas kepolisian lebih fokus pada pelayanan masyarakat, perlindungan, pengayoman, dan penegakan hukum. Poin ini diharapkan mampu menjembatani kebutuhan masyarakat dengan kinerja Polri yang lebih responsif. Kelima, RUU menetapkan ketentuan jelas tentang peran anggota Polri dalam jabatan sipil, termasuk manajerial dan non-manajerial di berbagai lembaga pemerintah.

Keenam, masa pensiun anggota Polri diperketat dengan batas usia 59 tahun untuk tamtama dan bintara, sementara perwira tinggi tetap 60 tahun. Poin ini juga memungkinkan perpanjangan masa pensiun Kapolri hingga satu tahun atau lebih, sesuai kebutuhan organisasi.

“Ketujuh, penggunaan kurikulum pendidikan yang mencakup prinsip humanis, demokratis, serta penguatan hak asasi manusia,”

ujar Habiburokhman, menyoroti pentingnya pendidikan sebagai fondasi profesionalisme anggota Polri. Kedelapan, RUU ini memperkuat peran Kompolnas dalam mengawasi kinerja institusi kepolisian, termasuk melalui audit dan evaluasi berkala.

Perpanjangan Usia Pensiun Kapolri

Salah satu poin kontroversial dalam RUU Polri adalah perpanjangan usia pensiun Kapolri. Pasal 30 ayat (5) huruf c menyebutkan bahwa usia pensiun untuk perwira tinggi bintang empat (Kapolri) maksimal 60 tahun, tetapi bisa ditunda selama satu tahun atau lebih sesuai keputusan presiden.

“Perubahan ini memungkinkan Kapolri untuk tetap berada dalam jabatan selama dibutuhkan oleh kebutuhan keamanan nasional, terutama dalam situasi darurat atau keadaan khusus,”

jelas Wamenkum Edward Omar Sharif Hiariej dalam Meeting Results rapat paripurna. Ia menambahkan bahwa kebijakan ini bertujuan menjaga dinamika dan regenerasi di tubuh kepolisian.

Pasal ini juga memperjelas bahwa perpanjangan usia pensiun hanya berlaku untuk Kapolri, sementara jabatan lain di dalam Polri tetap mengikuti ketentuan yang berlaku. Dalam Meeting Results yang dihadiri oleh berbagai pihak, terdapat pembahasan intensif tentang dampak dari kebijakan ini, termasuk kekhawatiran terkait penggunaan jabatan sipil oleh anggota Polri. Namun, pendukung menyebutkan bahwa perubahan ini memberikan fleksibilitas untuk menjaga kestabilan dan konsistensi dalam manajemen kepolisian.

Penempatan Polisi di Jabatan Sipil

RUU Polri menegaskan bahwa anggota Polri dapat menjabat jabatan sipil selama masih relevan dengan fungsi kepolisian. Pasal 28A ayat (1) menyatakan bahwa penempatan ini diperbolehkan dalam kegiatan manajerial atau non-manajerial di lembaga pemerintah, asalkan tidak mengganggu tugas operasional.

“Jabatan sipil yang diisi oleh polisi aktif harus memastikan bahwa tugas utama organisasi tetap terpenuhi, sekaligus menjaga keseimbangan antara tugas polisi dan tugas sipil,”

terang Edward dalam sesi Meeting Results. Poin ini berupaya mencegah konflik kepentingan dan memastikan profesionalisme dalam pengelolaan jabatan.

Menurut Edward, penempatan Polri di jabatan sipil dapat dilakukan tanpa mengurangi kualitas tugas kepolisian. Ia menambahkan bahwa pembagian fungsi ini perlu diatur jelas dalam peraturan perundang-undangan, termasuk dalam putusan Mahkamah Konstitusi yang telah menetapkan batasan ini. Dengan RUU Polri, diharapkan adanya koordinasi yang lebih baik antara kepolisian dan lembaga pemerintah lainnya dalam menyelesaikan masalah sosial dan keamanan secara sinergis.

Implementasi RUU Polri

Dalam Meeting Results yang dilakukan sebelum disahkannya RUU Polri, beberapa pihak menyoroti pentingnya konsistensi dalam implementasi aturan. DPR menekankan bahwa RUU ini akan diterapkan secara bertahap, dengan pendampingan dari Kompolnas dan Kementerian Kehakiman.

“Proses perumusan RUU ini melibatkan evaluasi menyeluruh oleh berbagai stakeholder, termasuk lembaga akademik, masyarakat, dan organisasi profesi,”

terang Habiburokhman, yang menjamin bahwa kebijakan baru ini tidak akan mengabaikan aspirasi publik.

Menurutnya, implementasi RUU Polri akan mengambil waktu sekitar 18 bulan, agar ada kesempatan untuk menyesuaikan dengan peraturan-peraturan lainnya, seperti UU KUHP dan KUHAP. Selain itu, DPR juga meminta agar ada mekanisme pengawasan terhadap penerapan RUU ini, termasuk evaluasi berkala untuk memastikan efektivitasnya.

“Meeting Results ini menjadi pondasi untuk menjaga kualitas kepolisian Indonesia di tengah dinamika politik dan sosial yang terus berubah,”

kata Habiburokhman, menegaskan bahwa RUU ini adalah bagian dari upaya nasional untuk memperkuat sistem hukum dan keamanan.

Sejumlah fraksi di DPR menyatakan dukungan penuh terhadap RUU Polri, terutama karena memberikan ruang bagi reformasi struktur kepolisian. Namun, ada pihak yang mempertanyakan kejelasan tentang peran Kompolnas dan ketentuan terkait penempatan Polri di jabatan sipil. Meski demikian, poin-poin utama RUU ini dinilai mampu menjawab tantangan era baru, termasuk kebutuhan transparansi dan modernis

Gabung diskusi