Jasmine Signal

Portal berita modern dengan ritme baca tenang, bersih, dan fokus.

Signal Radar
News

Solving Problems: Guru Besar UI Sampaikan Amicus Curiae untuk Nadiem Makarim

Daniel Smith 4 mins read 13 views

Guru Besar UI Dorong Penyelesaian Masalah dalam Kasus Nadiem Makarim Solving Problems - Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menjerat

Solving Problems: Guru Besar UI Sampaikan Amicus Curiae untuk Nadiem Makarim

Guru Besar UI Dorong Penyelesaian Masalah dalam Kasus Nadiem Makarim

Solving Problems – Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menjerat Nadiem Makarim, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, akademisi dari Universitas Indonesia (UI) aktif mengambil peran sebagai amicus curiae untuk mendukung upaya penyelesaian masalah dalam proses hukum. Sidang terakhir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa, 9 Juni 2026, menjadi momentum penting bagi mereka untuk menyampaikan pandangan moral yang dianggap relevan dalam mencari solusi untuk permasalahan yang dihadapi oleh terdakwa. Tindakan ini menunjukkan komitmen UI untuk memastikan keadilan dan transparansi dalam proses peradilan.

Peran Amicus Curiae dalam Mendorong Solusi Hukum

Penyampaian amicus curiae oleh para pakar UI dianggap sebagai bentuk partisipasi aktif dalam solusi masalah yang mengemuka dalam kasus korupsi ini. Dalam sidang, para akademisi menekankan pentingnya melibatkan berbagai pihak, termasuk tokoh akademis, untuk memberikan perspektif yang lebih luas dalam mengevaluasi konflik hukum. Hal ini diperlukan agar penyelesaian masalah tidak hanya berdasarkan fakta-fakta teknis, tetapi juga mempertimbangkan aspek sosial dan politik yang terkait.

“Dalam proses hukum, penyelesaian masalah tidak hanya tergantung pada bukti-bukti yang diberikan jaksa, tetapi juga pada berbagai pandangan yang bisa memperkaya pengambilan keputusan. Kami ingin menjadi bagian dari solusi masalah ini sebagai penjaga keadilan,” jelas Prof. Sulistyowati Irianto, yang memimpin penyampaian amicus curiae di sidang tersebut.

Kompetensi Akademisi dalam Mendukung Penyelesaian Masalah

Para guru besar dan dosen UI memberikan pandangan yang menekankan bahwa amicus curiae bukanlah upaya menggantikan peran hakim, tetapi sebagai alat untuk memperkuat proses penyelesaian masalah. Mereka menyampaikan bahwa beberapa konsep hukum yang diusulkan dalam tuntutan penyidik perlu dipertimbangkan lebih matang agar tidak mengakibatkan kesalahan dalam menilai tindakan Nadiem Makarim.

“Hukum harus menjadi alat untuk menyelesaikan masalah, bukan alat untuk menghukum secara sepihak. Dengan penyampaian amicus curiae, kami berharap bisa memberikan wawasan yang mendorong penyelesaian masalah secara lebih adil,” tambah Prof. Manneke Budiman, yang juga turut serta dalam penyampaian pandangan tersebut.

Kehadiran mereka menunjukkan bahwa universitas tersebut berperan aktif dalam menjaga keseimbangan antara kekuasaan pemerintah dan hak-hak akademis. Selain itu, para guru besar UI juga berupaya menjelaskan dampak sosial dari kasus ini, terutama terhadap dunia pendidikan dan reformasi yang sedang berlangsung. Dengan cara ini, mereka mencoba menyelesaikan masalah yang mungkin terjadi karena kesalahpahaman antara lembaga pemerintah dan masyarakat.

Daftar Peserta Amicus Curiae yang Dukung Penyelesaian Masalah

Berikut adalah daftar tokoh akademisi dan profesional yang turut serta dalam menyampaikan amicus curiae dalam kasus Nadiem Makarim:

  1. Prof. Sulistyowati Irianto (UI)
  2. Prof. Teddy Prasetyono (UI)
  3. Prof. Manneke Budiman (UI)
  4. Prof. F. Ery Seda (UI)
  5. Prof. Fentiny Nugroho (UI)
  6. Prof. em. Daldiyono (UI)
  7. Prof. em. Mayling Oey-Gardiner (UI)
  8. Prof. em. Riris K.Toha Sarumpaet (UI)
  9. Prof. Maria Farida Indrati (UI)
  10. Prof. L Meily Kurniawidjaja (UI)
  11. Prof. Bernardus Y. Nugroho (UI)
  12. Prof. em. Tri Budi W.Raharfjo (UI)
  13. Prof. em. Hadi Pratomo (UI)
  14. Prof. em. Melani Budianta
  15. Prof. Ratih Lestarini (UI)
  16. Prof. Sonny Priyarsono (IPB)
  17. Dr. Suraya Afif (UI)
  18. Dr. Theresia Dyah Wirastri (UI)
  19. Dr. L.I. Nurtjahyo (UI)
  20. Dr. Raphaella Dewantari Dwianto (UI)
  21. Dr. Gabriel Andari Kristanto (UI)
  22. Dr. V. Sutarmo Setiadji (UI)
  23. Dr. Widyo Suwasto (UI)
  24. Dr. Johannes Sutoyo (UI)
  25. Agnes Sri Poerbasari (UI)
  26. Hendra Henny Andries (UI)
  27. Sandrayati Moniaga (Komnas HAM)
  28. Iwan Dwi Laksono (JAMAN)
  29. Damar Juniarto (UPNVJ)
  30. Yoseph Billie Dosiwoda
  31. Ayu Utami (novelis)
  32. Agnes Aristiarini (jurnalis senior)
  33. Maria Hartiningsih (jurnalis senior)

Keberagaman latar belakang peserta amicus curiae ini menunjukkan bahwa upaya penyelesaian masalah dalam kasus Nadiem Makarim tidak hanya terbatas pada dunia akademis, tetapi juga melibatkan berbagai pihak yang peduli pada sistem hukum dan reformasi pendidikan di Indonesia. Hal ini menjadi sinyal positif bahwa akademisi berperan dalam mengarahkan solusi masalah menuju keadilan yang lebih sempurna.

Dengan mengintegrasikan wawasan dari berbagai disiplin ilmu, para guru besar UI berharap bisa memberikan kontribusi signifikan dalam proses penyelesaian masalah. Mereka juga menyoroti pentingnya memahami konteks kebijakan pendidikan yang menjadi dasar pengadaan laptop Chromebook tersebut. Dalam wawancara dengan Liputan6.com, Sulistyowati Irianto menyatakan bahwa hukum pidana harus mampu menyelesaikan masalah tanpa merugikan pihak yang bersalah secara berlebihan.

“Sistem hukum harus selalu siap untuk menyelesaikan masalah secara proporsional. Kami tidak ingin kasus ini menjadi contoh bagaimana hukum bisa berdampak negatif terhadap pihak-pihak yang sedang berupaya memajukan pendidikan,” ujarnya. Ini menegaskan bahwa partisipasi akademisi bukan sekadar mendukung Nadiem Makarim, tetapi juga berperan dalam memastikan keadilan dalam proses hukum.

Gabung diskusi