Hadapi Replik – Nadiem Yakin Bebas Murni
Hadapi Replik, Nadiem Yakin Bebas Murni Hadapi Replik - Liputan6.com, Jakarta - Nadiem Makarim, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Hadapi Replik, Nadiem Yakin Bebas Murni
Hadapi Replik – Liputan6.com, Jakarta – Nadiem Makarim, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, menghadiri sidang replik terkait dugaan korupsi pembelian Chromebook dan manajemen perangkat Chrome Device Management (CDM) yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp2,1 triliun. Sidang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (9/6/2026).
Persidangan Masuk Ronde Akhir
Dalam kesempatan tersebut, Nadiem menyatakan bahwa rencana keputusan sudah memasuki tahap akhir. “Ini adalah replik. Replik merupakan respons Kejaksaan terhadap pledoi yang kami ajukan minggu lalu. Hari ini kita mendengar counter dari Jaksa Penuntut Umum mengenai kasus saya. Setelah ini ada duplik, yang merupakan counter terakhir dari tim penasihat hukum, lalu keputusan,” jelas Nadiem.
“Jadi ini sudah ronde terakhir, sebentar lagi keputusan,” tambahnya.
Harapan Bebas Murni Berdasarkan Fakta
Nadiem optimis Majelis Hakim akan mengeluarkan putusan yang adil, dengan mempertimbangkan fakta-fakta persidangan dan prinsip keadilan. “Saya berharap Majelis Hakim bisa memutuskan berdasarkan fakta dan hati nurani. Karena jika dilihat semua fakta, satu saja dari empat unsur Tipikor tidak terbukti, maka terdakwa wajib bebas murni,” tegas Nadiem.
“Kerugian negara tidak ada, tidak ada unsur memperkaya orang lain, apalagi diri sendiri. Tidak ada niat jahat, justru banyak bukti niat baik yang telah saya dan tim lakukan,” imbuhnya.
Tuntutan Sebelumnya: 18 Tahun Penjara
Sebelumnya, Nadiem dituntut hukuman penjara 18 tahun dalam kasus yang sama. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung Roy Riady menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan. “Terdakwa didakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ujar JPU dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026).
Selain itu, Nadiem juga dituntut membayar denda Rp1 miliar dalam waktu satu bulan. Jika tidak dibayar, harta bendanya akan disita dan dilelang. Apabila denda tidak terpenuhi, hukuman penjara selama 190 hari akan diberlakukan. Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp809 miliar serta Rp4,8 triliun, total Rp5,6 triliun.
“Jika dalam 1 bulan setelah putusan tetap tidak dibayar, harta bendanya disita dan dilelang. Jika harta tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 9 tahun,” kata JPU.
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
