Jasmine Signal

Portal berita modern dengan ritme baca tenang, bersih, dan fokus.

Signal Radar
News

Key Discussion: Yusril: Tidak Ada Lagi Jalur Cepat Izin Tinggal Warga Asing

Jessica Hernandez 4 mins read 19 views

Key Discussion -

Key Discussion: Yusril: Tidak Ada Lagi Jalur Cepat Izin Tinggal Warga Asing

Yusril: Tidak Ada Lagi Jalur Cepat Izin Tinggal Warga Asing

Menteri Koordinator Yusril Mahendra Tekankan Penghapusan ‘Jalur Cepat’ untuk Izin Tinggal Warga Asing

Key Discussion – Jakarta, Liputan6.com – Dalam pernyataan terbarunya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko KumHAM Imipas), Yusril Ihza Mahendra, mengungkap bahwa pemerintah telah memastikan penghapusan total praktik ‘jalur cepat’ berbayar dalam penerbitan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan Izin Tinggal Tetap (ITAP) bagi Warga Negara Asing (WNA). Langkah ini diperkenalkan sebagai bagian dari upaya pengadaan sistem birokrasi yang lebih transparan, yang secara langsung dipimpin oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto.

Yusril menjelaskan bahwa selama ini terdapat celah dalam prosedur pengurusan dokumen izin tinggal yang dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk mempercepat pelayanan. Hal ini berdampak pada adanya praktik pungutan liar yang sistemik, terutama bagi ekspatriat atau WNA yang bekerja di Indonesia. Menurutnya, sebelumnya pengurusan ITAS dan ITAP memerlukan waktu yang cukup lama karena harus melibatkan koordinasi lintas sektor dengan Kementerian Ketenagakerjaan.

“Langkah penertiban sebenarnya sudah dilakukan sejak kabinet baru terbentuk, sejak Kementerian Imipas dibentuk, dan sejak Pak Prabowo Subianto menjabat sebagai Presiden,” kata Yusril dalam keterangan video yang dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (5/6/2026).

Dalam wawancara tersebut, Yusril tidak menyangkal adanya praktik korupsi yang tersembunyi di dalam korps Imigrasi. Ia menyebut bahwa para oknum petugas sering menawarkan layanan percepatan dokumen visa penunjang, yang biasanya memakan waktu hitungan hari, dalam tempo yang jauh lebih singkat dengan imbalan biaya tambahan. “Akhirnya terjadilah permainan itu yang seharusnya diselesaikan dalam 4-5 hari menurut prosedur, tetapi bisa dipercepat menjadi 1-2 hari dengan pembayaran khusus,” ujarnya secara terbuka.

Yusril menegaskan bahwa dana dari tarif kilat tersebut tidak dialokasikan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), melainkan dialirkan ke kantong pribadi pejabat. Tindakan ini menjadi dasar untuk pemerasan atau gratifikasi yang secara langsung memperkaya korupsi dalam sistem pemerintahan. Ia menambahkan bahwa praktik semacam ini berdampak signifikan pada kepercayaan publik terhadap pelayanan imigrasi.

Yusril juga menyebutkan bahwa kasus dugaan korupsi yang menjerat Wakil Menteri Imipas periode 2024-2026, Silmy Karim, bersama beberapa pejabat Imigrasi lainnya, termasuk dalam kategori pemerasan berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Menurutnya, keberadaan Silmy Karim di posisi Direktur Jenderal Imigrasi sejak tahun 2023 menjadi titik awal dari penyelewengan tersebut.

Di bawah kepemimpinan Menteri Agus Andrianto, Yusril memastikan bahwa seluruh celah pungli sistemis telah ditutup. Saat ini, skema pembayaran khusus untuk mendapatkan dokumen izin tinggal instan tidak lagi berlaku. “Sekarang semua permohonan akan dibahas dalam waktu normal, diselesaikan dalam 4-5 hari, dan semua dana disetorkan ke kas negara,” imbuhnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengungkap skandal korupsi besar di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi. Dalam penetapan tersangka, Silmy Karim dan tujuh orang lain dikenai tuntutan karena terlibat dalam pemerasan selama periode 2022 hingga 2026. Total dugaan keuntungan yang diperoleh mencapai Rp145,5 miliar, menurut Ketua KPK, Setyo Budiyanto, saat memberi keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026).

“Nilainya sekitar Rp145,5 miliar, yang diperoleh secara paksa dari WNA, perusahaan sponsor, hingga biro jasa keimigrasian,” jelas Setyo Budiyanto.

Setyo menyatakan bahwa dana besar itu diterima dari berbagai pihak, termasuk para ekspatriat yang mengajukan perpanjangan atau pembuatan dokumen izin tinggal. Pemerasan ini terjadi secara sistematis, dengan seluruh proses diatur agar terkesan legal. Meski demikian, KPK berupaya menuntut tuntas praktik tersebut melalui investigasi yang agresif.

Yusril memuji kinerja KPK dalam mengungkap kasus korupsi ini. Ia menegaskan bahwa peran lembaga antirasuah sangat penting untuk memastikan transparansi dalam sistem birokrasi. “Saya mendukung sepenuhnya upaya KPK untuk menindak tegas praktik lancung yang terjadi di Kementerian Imipas,” ujarnya. Pemimpin KPK juga menyoroti bahwa penyelewengan ini telah berlangsung selama beberapa tahun, memicu kebutuhan perbaikan mendesak.

Penghapusan ‘jalur cepat’ berbayar diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan imigrasi, sekaligus mengurangi kesan sistem pemerintahan yang tidak bersih. Yusril menuturkan bahwa ini bukan hanya perubahan kebijakan, tetapi juga perbaikan moral dan integritas. Ia menambahkan bahwa warga asing tidak lagi perlu mempertimbangkan pembayaran tambahan untuk mempercepat proses pengurusan dokumen.

Dalam konteks ini, Yusril berharap penyelewengan yang terjadi selama ini dapat menjadi pembelajaran bagi ke depan. Ia menekankan bahwa pengurusan ITAS dan ITAP kini berjalan sesuai aturan, dengan semua prosedur dipantau secara ketat. “Ini adalah upaya untuk membangun sistem yang lebih adil dan berkeadilan bagi seluruh pemangku kepentingan,” tuturnya.

Kebijakan ini juga mendapat tanggapan positif dari berbagai pihak, termasuk masyarakat luas yang berharap warga asing dapat memperoleh izin tinggal tanpa ada praktik pungli. Yusril menegaskan bahwa pemerintah terus memperkuat pengawasan internal sebagai langkah untuk menjaga konsistensi dalam penerapan kebijakan baru. Dengan adanya perubahan ini, kepercayaan publik terhadap proses imigrasi di Indonesia semakin meningkat.

Sebagai tindak lanjut, KPK terus mengejar sisa dugaan korupsi yang terkait dengan praktik itu. Selain Silmy Karim, beberapa oknum lainnya juga diinvestigasi terkait pembayaran khusus yang berdampak pada pengurusan izin tinggal. Yusril berharap langkah ini menjadi awal dari perbaikan lebih luas dalam sistem birokrasi Indonesia.

Gabung diskusi