Jasmine Signal

Portal berita modern dengan ritme baca tenang, bersih, dan fokus.

Signal Radar
News

Historic Moment: Kata Istana soal Pengganti Wamen Imipas Silmy Karim

Joseph Lopez 4 mins read 12 views

Pengganti Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) yang Dipecat Historic Moment - Presiden Prabowo Subianto telah secara resmi menandatangani

Historic Moment: Kata Istana soal Pengganti Wamen Imipas Silmy Karim

Pengganti Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) yang Dipecat

Historic Moment – Presiden Prabowo Subianto telah secara resmi menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) yang mengakhiri masa jabatan Silmy Karim sebagai Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), yang kini tengah menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sosok pengganti untuk posisi tersebut masih dalam pertimbangan pemerintah. Sampai saat ini, tugas Silmy Karim tetap dijalankan oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, sementara proses pencarian pengganti dilakukan secara intensif oleh tim Istana. “Kita sedang mencari kandidat yang layak untuk menggantikan posisi tersebut, tetapi belum ada keputusan pasti sampai saat ini,” jelas Prasetyo Hadi, Menteri Sekretaris Negara, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Kamis (4/6/2026).

Pembagian Tugas Sementara

Menurut Prasetyo, keputusan untuk mengganti Silmy Karim tidak segera diambil karena kegiatan rutin di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan masih bisa terus berjalan meski tanpa peran Silmy. “Jabatan Wakil Menteri Imipas tidak sepenuhnya menghambat tugas utama Menteri, sehingga sementara ini tugas dikelola secara bersamaan,” imbuhnya. Hal ini dilakukan agar pelayanan publik tidak terganggu selama proses hukum terhadap Silmy berlangsung. Prasetyo menekankan bahwa pemerintah terus berkoordinasi dengan Menteri Imipas untuk memastikan sistem kebijakan dan administrasi tetap optimal. “Kita sudah rapat dengan Menteri untuk menilai potensi risiko dan mengambil langkah-langkah pencegahan,” katanya.

Skema Korupsi yang Diungkap KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan bahwa Silmy Karim diduga menerima uang dari pihak-pihak yang memanfaatkan jasa pengurusan izin tinggal bagi Warga Negara Asing (WNA). Menurut Setyo Budiyanto, Ketua KPK, skema ini berlangsung sejak Silmy menjabat Direktur Jenderal Imigrasi pada 2023 hingga 2024, lalu terus berlanjut saat ia menempati posisi Wamen Imipas periode 2025-2026. “Silmy Karim diduga menerima jatah uang sebesar Rp100 juta per minggu sebagai pengembalian dari proses izin tinggal WNA,” ujar Setyo di Gedung KPK, Kamis (4/6/2026). Ia menambahkan bahwa skema ini berlangsung setiap hari Jumat, dengan uang yang diterima dari pihak penerima layanan.

KPK menyebut bahwa Silmy Karim memerintahkan Jaya Saputra, Direktur Izin Tinggal, untuk menyetorkan dana dari pihak-pihak yang memperoleh izin tinggal. “Jaya Saputra kemudian mengarahkan Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji, selaku Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, untuk menarik ‘biaya tambahan’ dari setiap dokumen permohonan izin tinggal,” kata Setyo. Skema ini diduga mengandalkan sistem berlapis, di mana setiap klik dalam pengurusan dokumen memiliki biaya tersembunyi. Selain itu, KPK juga mengungkap bahwa para tersangka menggunakan rekening nominee sebagai alat penampung dana korupsi, termasuk Gustri Bernardiansyah, staf di Subdit Izin Tinggal.

Pelaksanaan Korupsi dalam Skala Besar

Dalam rentang empat tahun, KPK menyatakan bahwa total uang yang dikumpulkan melalui skema ini mencapai Rp145,5 miliar. “Pengumpulan dana ini melibatkan pihak-pihak di Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, baik secara tunai maupun transfer,” kata Setyo. Ia menjelaskan bahwa korupsi ini tidak hanya terjadi pada level direktur, tetapi melibatkan berbagai lapisan di bawahnya, termasuk perantara yang membantu proses pencairan dana. “Dari mulai penerimaan izin tinggal hingga distribusi uang, seluruhnya diatur dengan sistem yang terorganisir,” tuturnya.

Setyo juga mengatakan bahwa keberhasilan KPK dalam mengungkap kasus ini menunjukkan komitmen lembaga anti-korupsi dalam menindak tindak pidana korupsi. “Ini adalah bukti bahwa aparat penegak hukum bekerja dengan tulus dan profesional, bahkan dalam situasi yang rumit,” imbuhnya. Dalam pidatonya, Prasetyo Hadi turut mengapresiasi upaya KPK, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian dalam menuntut para pelaku korupsi. “Kita patut bersyukur karena kerja keras mereka memungkinkan keadilan tercapai, meski harus menghadapi tantangan yang besar,” sambungnya.

Pelaksanaan Tugas dalam Kondisi Normal

Prasetyo Hadi menegaskan bahwa pemerintah tetap berupaya menjaga kinerja Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan meski ada perubahan di tingkat wakil menteri. “Pemerintah berkomitmen untuk melanjutkan program-program yang sedang berjalan, termasuk pengelolaan izin tinggal dan pemasyarakatan,” jelasnya. Ia menjelaskan bahwa pihaknya telah merencanakan strategi untuk mengalihkan tugas secara teratur, agar tidak ada kekacauan di lapangan. “Setiap proses administratif telah diberi kejelasan, sehingga masyarakat tetap bisa memperoleh layanan dengan baik,” kata Prasetyo.

Di sisi lain, Prasetyo menekankan bahwa pemerintah menghormati proses hukum yang sedang berjalan. “Kita yakin bahwa KPK dan Kejaksaan Agung akan melakukan investigasi secara objektif dan transparan, dan hasilnya akan menjadi acuan untuk tindakan lebih lanjut,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa langkah penandatanganan Keppres ini bukanlah penghentian tugas Silmy Karim, tetapi pengalihan peran sesuai kebutuhan situasi. “Ini adalah bentuk tanggung jawab pemerintah untuk menjaga stabilitas institusi,” imbuhnya.

Impak Kasus Korupsi pada Publik

Kasus Silmy Karim ini menimbulkan kekhawatiran terhadap kredibilitas Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Menurut Prasetyo, pemerintah tetap fokus untuk memperbaiki sistem agar tidak ada praktik korupsi yang berulang. “Kita ingin memastikan setiap proses kependudukan dan izin tinggal dilakukan dengan akuntabilitas tinggi,” katanya. Sementara itu, Setyo Budiyanto menek

Gabung diskusi