Jasmine Signal

Portal berita modern dengan ritme baca tenang, bersih, dan fokus.

Signal Radar
News

Eks Wamenaker Noel Divonis 4,5 Tahun Kasus Pemerasan Sertifikat K3

Linda Moore 2 mins read 7 views

Eks Wamenaker Noel Diberi Hukuman 4,5 Tahun dalam Kasus Pemerasan Sertifikat K3 Eks Wamenaker Noel Divonis 4 5 Tahun - Jakarta - Immanuel "Noel" Ebenezer

Eks Wamenaker Noel Divonis 4,5 Tahun Kasus Pemerasan Sertifikat K3

Eks Wamenaker Noel Diberi Hukuman 4,5 Tahun dalam Kasus Pemerasan Sertifikat K3

Eks Wamenaker Noel Divonis 4 5 Tahun – Jakarta – Immanuel “Noel” Ebenezer Gerungan, mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024–2025, divonis hukuman penjara selama empat tahun dan enam bulan atas kasus pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. Majelis hakim menilai Noel terbukti melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan tuntutan jaksa.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim Nur Sari Baktiana saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Kamis (4/6/2026).

Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman lima tahun penjara terhadap Noel. Selain itu, jaksa juga menuntut ia membayar denda sebesar Rp 250 juta dengan subsider 90 hari kurungan, serta uang pengganti Rp 4,43 miliar subsider dua tahun penjara.

Kasus Pemerasan dan Gratifikasi

Dalam perkara dugaan pemerasan sertifikasi K3, Noel didakwa mengextor para pemohon senilai Rp 6,52 miliar dan menerima gratifikasi. Penyelidikan menunjukkan tindakan tersebut dilakukan bersama 10 terdakwa lainnya, termasuk Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, dan seorang lainnya.

Terdakwa lainnya menerima hukuman yang berbeda. Temurila serta Miki Mahfud masing-masing dihukum tiga tahun penjara. Fahrurozi divonis empat tahun enam bulan, sementara Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi masing-masing dinyatakan bersalah dengan lima tahun enam bulan penjara. Irvian Bobby Mahendro Putro dan Hery Sutanto masing-masing diberi hukuman enam hingga tujuh tahun.

Uang Pengganti dan Subsider

Selain hukuman pokok, para terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp 250 juta dengan subsider 90 hari penjara. Beberapa di antara mereka dituntut uang pengganti karena memperoleh dana dari korupsi. Hery Sutanto, misalnya, dikenai tuntutan Rp 4,73 miliar, Subhan Rp 5,8 miliar, Gerry Aditya Herwanto Putra Rp 13,26 miliar, Bobby Rp 60,32 miliar, Sekarsari Kartika Putri Rp 42,67 miliar, Anitasari Kusumawati Rp 14,49 miliar, serta Supriadi Rp 19,81 miliar. Semua tuntutan uang pengganti disertai subsider dua tahun penjara.

Gabung diskusi