Jasmine Signal

Portal berita modern dengan ritme baca tenang, bersih, dan fokus.

Signal Radar
News

Noel Juga Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp 3,43 Miliar

Joseph Thomas 3 mins read 9 views

Noel Juga Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp 3,43 Miliar Noel Juga Dihukum Bayar Uang Pengganti - Dalam persidangan kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan

Noel Juga Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp 3,43 Miliar

Noel Juga Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp 3,43 Miliar

Noel Juga Dihukum Bayar Uang Pengganti – Dalam persidangan kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan, dikenal sebagai Noel, diberi putusan hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan. Selain itu, ia dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 3.435.000.000. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjadi tempat putusan tersebut, yang diumumkan oleh Ketua Majelis Hakim Nur Sari Baktiana pada Kamis (4/6/2026).

“Dengan putusan ini, terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan dinyatakan bersalah dan diberi hukuman penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,” ujar Hakim Nur Sari Baktiana dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Vonis yang dijatuhkan hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang menuntut hukuman 5 tahun penjara. Sebagai tambahan, Noel juga wajib membayar denda Rp 200 juta dengan opsi substitusi 90 hari kurungan. Putusan ini menunjukkan penyesuaian dari tuntutan awal, namun hukuman penjara tetap menjadi bagian utama dari pidana yang diberikan.

Kasus dan Terdakwa Lain

Kasus pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 melibatkan 10 terdakwa lain, termasuk Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro Putro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi. Mereka dikenai hukuman yang berbeda, tergantung pada tingkat kejahatan dan peran masing-masing dalam skandal ini.

Dalam perkara ini, Noel didakwa menekan pemohon sertifikasi hingga mencapai nilai Rp 6,52 miliar, serta menerima gratifikasi. Hakim menyatakan bahwa seluruh harta benda terdakwa dapat dipaksa untuk dirampas dan dilelang guna menutupi kewajiban uang pengganti. Jika hasil lelang tidak memenuhi, sisa kewajiban akan diganti dengan penjara sesuai ketentuan.

Para terdakwa lain juga dikenai hukuman penjara. Temurila dan Miki Mahfud masing-masing dinyatakan bersalah selama tiga tahun, sedangkan Fahrurozi menerima hukuman empat tahun enam bulan. Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi masing-masing dihukum lima tahun enam bulan. Sementara Irvian Bobby Mahendro Putro dan Hery Sutanto mendapatkan hukuman enam serta tujuh tahun, tergantung pada tingkat kerusakan yang mereka lakukan.

Proses Pengadilan dan Bukti yang Diserahkan

Proses persidangan mengungkap berbagai bukti yang menunjukkan keterlibatan Noel dan terdakwa lain dalam skema pemerasan. Pemohon sertifikasi K3 dilaporkan diberi tekanan untuk membayar biaya tambahan, yang dianggap sebagai bentuk penyuapan. Bukti-bukti ini mencakup dokumen keuangan, rekaman percakapan, dan saksi-saksi yang memberikan keterangan tentang praktik korupsi tersebut.

Kasus ini mencerminkan kompleksitas korupsi di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. Terdakwa tidak hanya dikenai hukuman penjara, tetapi juga wajib membayar uang pengganti sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kejahatan yang mereka lakukan. Putusan ini menjadi perhatian publik, khususnya dalam konteks pemberantasan korupsi di sektor pekerjaan.

Putusan hakim menunjukkan komitmen untuk menindak tegas pelaku korupsi, meskipun hukuman yang dijatuhkan lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa. Sebagai bentuk keadilan, uang pengganti Rp 3,43 miliar yang ditetapkan menjadi tanggung jawab Noel untuk menutupi kerugian negara yang terjadi. Proses ini juga menjadi contoh bagaimana sistem hukum Indonesia mampu mengungkap praktik kriminal di tingkat pemerintahan.

Kasus yang menimpa Noel dan rekan-rekannya berdampak signifikan terhadap reputasi Kementerian Ketenagakerjaan. Selain hukuman penjara, beberapa terdakwa juga wajib membayar uang pengganti dalam jumlah yang beragam. Misalnya, Hery Sutanto dihukum Rp 4.730.000.000, Subhan Rp 5.800.000.000, Gerry Aditya Herwanto Putra Rp 13.260.000.000, Bobby Rp 60.320.000.000, Sekarsari Rp 42.670.000.000, Anitasari Rp 14.490.000.000, serta Supriadi Rp 19.810.000.000. Fahrurozi, di sisi lain, wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 233.010.000.

Kasus ini menunjukkan bahwa korupsi tidak hanya terjadi di tingkat daerah, tetapi juga bisa terjadi di pemerintahan pusat. Dengan hukuman penjara dan uang pengganti yang ditetapkan, pihak berwenang menegaskan komitmen untuk memerangi praktik kejahatan di sektor publik. Kementerian Ketenagakerjaan terus berupaya memperbaiki sistem pengurusan sertifikasi K3 agar tidak lagi menjadi celah bagi pemerasan.

Gabung diskusi