Jasmine Signal

Portal berita modern dengan ritme baca tenang, bersih, dan fokus.

Signal Radar
News

KPK Tetapkan Wamen Imipas Silmy Karim Tersangka Pemerasan dan Gratifikasi

Barbara Miller 2 mins read 6 views

KPK Tetapkan Wamen Imipas Silmy Karim sebagai Tersangka Operasi Tangkap Tangan di Jakarta Barat KPK Tetapkan Wamen Imipas Silmy Karim - Komisi Pemberantasan

KPK Tetapkan Wamen Imipas Silmy Karim Tersangka Pemerasan dan Gratifikasi

KPK Tetapkan Wamen Imipas Silmy Karim sebagai Tersangka

Operasi Tangkap Tangan di Jakarta Barat

KPK Tetapkan Wamen Imipas Silmy Karim – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penetapan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim sebagai tersangka dugaan tindak pidana pemerasan dan gratifikasi. Penetapan ini terjadi setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan 18 orang di Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Jakarta Barat. Dari jumlah tersebut, 8 individu ditetapkan sebagai tersangka, sementara 10 lainnya kini berstatus saksi dan dipulangkan.

“KPK juga menetapkan 8 orang sebagai tersangka dari total 18 orang yang diamankan dalam operasi tersebut,” jelas Budi Prasetyo, juru bicara KPK, saat diwawancarai di Jakarta, Kamis (4/6/2026).

Tersangka dan Peran Masing-Masing

KPK menyebutkan nama-nama tersangka dalam kasus ini meliputi: 1. Silmy Karim, yang juga menjabat Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi periode 2023-2024. 2. Saffar Muhammad Godam, Plt Direktur Jenderal Imigrasi 2024-2025. 3. Jaya Saputra, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjen Imigrasi Jawa Barat. 4. Tessar Bayu Setyaji, Kasubdit Alih Status Izin Tinggal. 5. Bagus Bramantyo, Kasubdit Direktorat Izin Tinggal. 6. Ronald Arman Abdullah, Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 serta Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026. 7. Juniadi Sri Priambudi, Ketua Tim Alih Status ITAS. 8. Gusti Benardiansyah, staf Subdit Izin Tinggal.

Konteks Kasus

Kasus ini berkaitan dengan proses pengurusan dokumen izin tinggal untuk warga negara asing (WNA) di Indonesia. Menurut Budi, peristiwa OTT terjadi dalam rangka pemberian izin tinggal tetap (KITAP) dan izin tinggal terbatas (KITAS) bagi WNA yang ingin menetap. “Peristiwa operasi antikorupsi ini terkait dengan pengurusan izin tinggal bagi warga asing di Indonesia,” tambahnya.

Dasar Hukum Penyidikan

KPK menetapkan para tersangka berdasarkan Pasal 12 huruf e terkait pemerasan serta Pasal 12 B bersama Pasal 18 mengenai gratifikasi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Gabung diskusi