New Policy: Makan Bergizi Digerogoti Korupsi
i Korupsi New Policy - Sebuah new policy yang baru diterapkan oleh Badan Gizi Nasional (BGN) telah menjadi korban dari tindakan korupsi yang diduga dilakukan
Makan Bergizi Digerogoti Korupsi
New Policy – Sebuah new policy yang baru diterapkan oleh Badan Gizi Nasional (BGN) telah menjadi korban dari tindakan korupsi yang diduga dilakukan oleh tiga mantan pemimpin lembaga tersebut. Pemimpin program Makan Bergizi Gratis (MBG), yang dirancang untuk meningkatkan nutrisi anak-anak sekolah, kini terancam karena pengelolaannya dikabarkan telah merugikan anggaran besar yang dialokasikan dari APBN. Dalam pengunguman terbaru oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang melibatkan pemilihan mitra SPPG, sebuah langkah penting dalam new policy tersebut.
Kasus Korupsi di BGN
Kasus ini diungkapkan oleh Direktur Penyidikan Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, pada Rabu (3/6/2026). Menurut Syarief, tim penyidik berhasil mengumpulkan dua alat bukti yang cukup setelah menginterogasi sejumlah saksi. “Para tersangka diduga melakukan manipulasi dalam proses seleksi mitra untuk MBG, yang seharusnya diatur secara transparan melalui portal BGN,” jelasnya. New policy ini dirancang untuk mencegah praktik pengadaan yang tidak sesuai dengan kebutuhan riil, namun tampaknya justru menjadi sarana bagi penyimpangan yang terjadi.
“Yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG merupakan yayasan yang dijadikan sarana untuk pejabat dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat menjadi mitra SPPG,”
Dalam new policy yang dijalankan BGN, proses penunjukan mitra didasarkan pada kriteria ketat untuk memastikan keberlanjutan program. Namun, hasil investigasi menunjukkan bahwa yayasan-yayasan yang dipilih melalui portal tersebut diduga memiliki hubungan tak langsung dengan para tersangka. Hal ini memicu dugaan bahwa keputusan seleksi mitra dibuat untuk memprioritaskan kepentingan pribadi, bukan kebutuhan masyarakat.
Penyimpangan dalam Penunjukan Mitra
Kejaksaan menyatakan bahwa dugaan korupsi terjadi karena adanya intervensi dari para tersangka dalam penilaian kelayakan mitra. Yayasan yang terafiliasi dengan ketiga mantan pimpinan BGN diduga menerima insentif berupa pembelian barang seharga miliaran rupiah setiap hari. “Kasus ini mengungkapkan bagaimana new policy yang seharusnya menjadi pengawasan ketat, justru digunakan sebagai alat untuk menguntungkan pihak tertentu,” tambah Syarief. Penyimpangan ini menimbulkan kerugian besar bagi anggaran MBG, yang dalam dua tahun terakhir mengalami peningkatan hingga Rp 298 triliun.
“Selain menggunakan yayasan yang terafiliasi, DH dan SS serta LP melakukan intervensi terhadap PPK sehingga KAK pengadaan barang dan jasa tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan. Tindakan ini diduga menyebabkan kerugian yang tidak mendukung operasional MBG,”
Proses pengadaan barang dalam new policy MBG melibatkan penggunaan dokumen KAK yang diatur secara ketat. Namun, para tersangka diduga mengubah mekanisme ini untuk memastikan mitra yang dipilih tidak hanya berbasis kualifikasi teknis, tetapi juga memiliki koneksi dengan pejabat. Contohnya, 21.801 unit motor listrik, 32.000 pasang sepatu, lebih dari 31.000 tablet, dan 5.400 televisi berukuran 75 inci diduga dipesan tanpa memperhatikan kebutuhan sebenarnya. Penyimpangan ini menjadi kontrasti nyata dengan tujuan new policy yang ingin mengoptimalkan penggunaan anggaran.
Detensi Tersangka dan Langkah Selanjutnya
Ketiga tersangka, Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung, langsung ditahan oleh Kejaksaan Agung. Mereka menjalani penahanan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. New policy MBG yang sempat menjadi harapan masyarakat kini terancam reputasi dan kepercayaan publik. Tim penyidik sedang menelusuri dugaan praktik markup harga dalam sejumlah kontrak pengadaan, yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Di samping itu, investigasi juga mengungkapkan bahwa penunjukan mitra SPPG yang diatur dalam new policy BGN diduga tidak memenuhi standar transparansi. Yayasan yang lolos verifikasi dianggap memiliki kemampuan teknis yang kurang, namun terpilih karena kesepakatan di balik layar. Pemimpin program ini mengakui bahwa penyimpangan tersebut terjadi karena adanya koordinasi yang tidak proporsional antara pejabat dan mitra. Hal ini menjadi pelajaran penting untuk merevisi new policy agar lebih mampu menghindari kejadian serupa di masa depan.
Program MBG, yang dimulai pada 6 Januari 2025, dirancang untuk mengurangi angka stunting di Indonesia. Anggaran yang dialokasikan Rp 85,27 triliun pada 2025 dan meningkat menjadi Rp 298 triliun pada 2026 menggambarkan komitmen pemerintah dalam menangani masalah gizi. Namun, kasus korupsi yang terungkap menunjukkan bahwa new policy belum sepenuhnya mampu mengawasi penggunaan dana secara efektif. Korupsi yang terjadi pada jantung new policy ini memberikan dampak langsung terhadap keberhasilan program, yang semestinya mencapai 2,7 juta anak di seluruh Indonesia.
