Jasmine Signal

Portal berita modern dengan ritme baca tenang, bersih, dan fokus.

Signal Radar
News

Vonis 3 Prajurit TNI Pembunuh Kacab Bank – Paling Berat 13 Tahun

James Gonzalez 2 mins read 9 views

Pengadilan Militer Vonis Tiga Prajurit TNI yang Terlibat dalam Kasus Pembunuhan Kacab Bank Vonis 3 Prajurit TNI Pembunuh Kacab - Liputan6.com, Jakarta - Dalam

Vonis 3 Prajurit TNI Pembunuh Kacab Bank – Paling Berat 13 Tahun

Pengadilan Militer Vonis Tiga Prajurit TNI yang Terlibat dalam Kasus Pembunuhan Kacab Bank

Vonis 3 Prajurit TNI Pembunuh Kacab – Liputan6.com, Jakarta – Dalam sidang yang berlangsung pada Rabu (3/6/2026), Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta memberikan hukuman berbeda kepada tiga prajurit TNI yang terbukti terlibat dalam kasus penculikan dan pembunuhan kepala cabang bank, Muhammad Ilham Pradipta.

Hukuman Tertinggi untuk Serka Mochamad Nasir

Hukuman tertinggi diberikan kepada Serka Mochamad Nasir (MN). Prajurit TNI AD itu divonis 13 tahun penjara serta dikeluarkan dari dinas militer setelah terbukti bersalah dalam tindak pidana pembunuhan bersama. “Menyatakan Serka Mochamad Nasir terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan secara bersama-sama,” ujar hakim saat membacakan amar putusan.

Menyatakan Serka Mochamad Nasir terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan secara bersama-sama.

Penjara dan Restitusi untuk Terdakwa Lainnya

Serka Mochamad Nasir juga dituntut membayar restitusi sebesar Rp 750 juta kepada keluarga korban. Jika tidak dibayarkan, harta benda terdakwa bisa disita dan dilelang. Apabila nilai yang terlelang masih kurang, ia akan menjalani tambahan hukuman kurungan selama tujuh bulan.

Kopda Feri Herianto (FH) mendapat hukuman tujuh tahun penjara dan dikeluarkan dari dinas militer TNI AD. Serka Frengky Yaru (FY) dinyatakan bersalah dan dihukum satu tahun penjara. Hakim mengatakan kedua terdakwa tersebut terbukti melanggar Pasal 333 ayat (3) KUHP serta Pasal 451 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Dasar Hukum Perkara

Perbuatan Serka Mochamad Nasir dinilai memenuhi unsur Pasal 338 KUHP, Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Sementara itu, perbuatan Kopda Feri Herianto dan Serka Frengky Yaru dijatuhkan hukuman berdasarkan Pasal 333 ayat (3) KUHP, Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 451 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Terhadap Kopda Feri Herianto, restitusi sebesar Rp 500 juta juga menjadi bagian dari putusan. Jika dana tersebut tidak terpenuhi, aset milik terdakwa bisa disita dan dilelang. Dalam kasus tersebut, nilai aset yang terlelang akan digunakan untuk menutupi hukuman tambahan kurungan selama lima bulan.

Reaksi Terdakwa dan Oditur Militer

Setelah mendengarkan putusan Majelis Hakim, ketiga terdakwa menyatakan sikap pikir-pikir. Oditur Militer juga belum memutuskan apakah akan mengajukan banding atau menerima hasil vonis yang diberikan.

Gabung diskusi