New Policy: Hari Ini, Sidang Putusan Praperadilan Andrie Yunus
Hari Ini, Sidang Putusan Praperadilan Andrie Yunus New Policy - Liputan6.com, Jakarta – Sidang praperadilan terkait kasus penyerangan air keras yang menimpa
Hari Ini, Sidang Putusan Praperadilan Andrie Yunus
New Policy – Liputan6.com, Jakarta – Sidang praperadilan terkait kasus penyerangan air keras yang menimpa Andrie Yunus memasuki tahap penutupan. Dalam jadwal yang diterima redaksi, sidang akan mengagendakan pengumuman putusan pada Selasa, 2 Juni 2026, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. “Agenda sidang hari ini adalah pengambilan keputusan praperadilan Andrie Yunus,” jelas jadwal tersebut. Pada pertemuan sebelumnya, Selasa, 26 Mei 2026, pihak pemohon dan termohon telah menyampaikan kesimpulan masing-masing. Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD), yang mewakili Andrie, serta Polda Metro Jaya, yang bertindak sebagai termohon, memperlihatkan argumen mereka dalam proses persidangan.
Kesimpulan Sidang Sebelumnya dan Kritik terhadap Bukti CCTV
Sidang pada 26 Mei 2026 menjadi momen penting bagi pemohon, khususnya TAUD, yang menyoroti ketidakhadiran bukti CCTV dalam proses penyidikan. Afif Abdul Qayyim, anggota TAUD, menyatakan bahwa selama persidangan berlangsung, bukti-bukti yang ditampilkan oleh polisi dalam konferensi pers tidak lengkap. “Pemilahan alat bukti selama proses persidangan berlangsung. Tidak semua bukti yang pernah ditampilkan kepolisian saat konferensi pers dihadirkan dalam sidang praperadilan. Dalam sidang sejak awal hingga akhir, bukti-bukti yang disampaikan tampak berbeda dari yang digunakan saat pengumuman awal,” ujarnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/5/2026).
“Pemilahan alat bukti selama proses persidangan berlangsung. Tidak seluruh alat bukti yang sebelumnya ditampilkan kepolisian saat konferensi pers dihadirkan dalam sidang praperadilan. Tampak berbeda ketika bukti yang dihadirkan oleh polisi pada saat konferensi pers,” kata Afif Abdul Qayyim.
Jika permohonan TAUD dikabulkan, hakim praperadilan akan menyatakan bahwa pelimpahan kasus penyerangan air keras terhadap Andrie Yunus ke POM TNI tidak sah. Hal ini akan memaksa perkara yang sekarang berlangsung di Pengadilan Militer untuk dialihkan ke Pengadilan Umum, dengan syarat kepolisian terlebih dahulu menyelesaikan penyidikan hingga mengungkap nama-nama tersangka versi mereka. Pernyataan ini menggambarkan ketegangan antara pihak yang menuntut dan yang dibela, serta dampaknya terhadap jalannya persidangan.
Proses Pemeriksaan Ahli dan Konfirmasi Bukti
Sidang berikutnya pada 2 Juni 2026 akan mengagendakan pemeriksaan ahli dari pihak terdakwa. Menurut jadwal sidang yang dikutip Selasa (2/6/2026), agenda ini mencakup keterangan ahli hukum pidana. Pemeriksaan ahli ini menjadi langkah penting untuk memperkuat pembuktian dugaan pelanggaran hak korban. Dalam sidang sebelumnya, pihak pengadilan militer telah menghadirkan sejumlah saksi yang diperlukan untuk memperjelas peristiwa. Saksi-saksi ini termasuk dokter yang menangani perawatan Andrie Yunus setelah kejadian terjadi.
Dokter-dokter tersebut, yang menjadi saksi di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, bertugas untuk menjelaskan kondisi medis korban dan dampak dari luka-luka yang dialami. Dua ahli yang dihadirkan berasal dari RSCM, yaitu Parintosa Atmodiwirjo, dokter spesialis bedah plastik, dan Faraby Martha, dokter spesialis mata. Keduanya turut berpartisipasi dalam perawatan Andrie sejak 13 Maret 2026, sejak awal kasus memasuki tahap penyelidikan. Menurut ketua majelis hakim, keterangan para ahli menjadi fondasi penting dalam menilai tingkat keparahan cedera yang dialami korban.
Keterangan ahli tersebut akan digunakan untuk mengidentifikasi apakah luka-luka pada Andrie Yunus termasuk kategori berat, permanen, atau memerlukan pemulihan jangka panjang. Dengan memahami tingkat keparahan cedera, pengadilan dapat memutuskan apakah tindakan penyerangan air keras tersebut memenuhi syarat untuk dikategorikan sebagai tindak pidana berat. Afif Abdul Qayyim menekankan bahwa ketidakhadiran bukti CCTV menjadi kelemahan dalam pembuktian kasus, sehingga memengaruhi hasil sidang akhir.
Empat Terdakwa dari BAIS dan Dampak Kasus
Kasus penyerangan air keras terhadap Andrie Yunus melibatkan empat terdakwa yang berlatar prajurit TNI dari Badan Intelijen Strategis (BAIS). Mereka adalah Sersan Dua Edi Sudarko, Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Lettu Sami Lakka. Dalam sidang terakhir, pihak terdakwa akan memberikan argumen mereka untuk membela diri, sementara pemohon berupaya menunjukkan ketidakadekuatan bukti yang diberikan.
Kasus ini menimbulkan perdebatan mengenai keadilan dalam proses hukum. TAUD mempertanyakan apakah pelimpahan kasus ke POM TNI dilakukan secara benar, terutama karena tidak adanya bukti yang lengkap. Polda Metro Jaya, sebagai termohon, harus menunjukkan alasan mengapa bukti CCTV tidak disertakan dalam persidangan. Kehadiran ahli hukum pidana diharapkan dapat memberikan pandangan kritis tentang kelayakan bukti-bukti yang dipresentasikan.
Andrie Yunus, seorang aktivis KontraS, menjadi korban kekerasan yang menimbulkan kegembiraan di kalangan masyarakat. Penyerangan yang dialaminya dianggap sebagai bentuk pemukulan terhadap kebebasan berbicara dan aktivisme. Dengan hasil sidang praperadilan, keputusan akan menentukan apakah kasus ini terus berjalan di Pengadilan Militer atau dialihkan ke jalur pengadilan umum. Jika sidang akhir memutuskan bahwa pelimpahan ke POM TNI sah, maka proses hukum akan terus berlangsung di institusi militer, yang berbeda dengan jalur pengadilan umum yang lebih terbuka terhadap partisipasi publik.
Dalam rangka memastikan keputusan yang adil, pihak pengadilan militer dan umum harus saling melengkapi bukti-bukti yang diberikan. Sidang praperadilan dianggap sebagai tahap kritis untuk menguji validitas alat bukti, khususnya dalam kasus yang melibatkan kepolisian dan TNI. TAUD berharap dengan adanya pemeriksaan ahli, pengadilan dapat menilai secara objektif apakah korban benar-benar menderita cedera yang serius. Kehadiran para ahli juga membantu mengatasi kesan subjektif dari saksi-saksi yang diperiksa sebelumnya.
Kasus ini menjadi contoh bagaimana pentingnya transparansi dalam proses penyidikan. Dengan tidak adanya bukti CCTV yang lengkap, pemohon memperkirakan bahwa kepolisian mungkin mengabaikan beberapa aspek penting dalam penyelidikan. Sidang akhir yang dijadwalkan pada 2 Juni 2026 menjadi penentu apakah kasus
