Special Plan: Hari Ini, Sidang Putusan Praperadilan Andrie Yunus
Ini, Sidang Putusan Praperadilan Andrie Yunus Special Plan menjadi sorotan utama dalam sidang putusan praperadilan yang berlangsung hari ini, Selasa, 2 Juni
Hari Ini, Sidang Putusan Praperadilan Andrie Yunus
Special Plan menjadi sorotan utama dalam sidang putusan praperadilan yang berlangsung hari ini, Selasa, 2 Juni 2026, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kasus serangan air keras terhadap Andrie Yunus, yang telah memasuki tahap akhir, mengundang perhatian publik karena terkait dengan upaya menggugat proses penyelidikan oleh Polda Metro Jaya. Dalam jadwal sidang yang diterima redaksi, keputusan akan dibacakan sebagai puncak dari proses hukum yang telah berlangsung sejak beberapa bulan lalu. Sidang ini menandai langkah penting dalam menentukan apakah pelimpahan perkara ke POM TNI sah secara hukum atau tidak.
Proses Praperadilan dan Fokus pada Special Plan
Kasus Andrie Yunus mulai menarik perhatian pada akhir Maret 2026, ketika korban mengalami serangan menggunakan air keras oleh anggota TNI. Dalam beberapa minggu terakhir, proses praperadilan telah menghadirkan berbagai pihak, termasuk Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) yang menyerahkan kesimpulan mereka di sidang sebelumnya, 26 Mei 2026. Special Plan dalam kasus ini bertujuan menguji validitas alat bukti yang digunakan oleh penyidik, khususnya bukti visual yang dinilai kurang memadai oleh pihak pemohon.
“Dalam penyelidikan, penyidik hanya menampilkan bukti yang telah dipilih sebelumnya. Namun, dalam sidang praperadilan, pemilahan alat bukti harus dilakukan secara lebih transparan. Ini adalah bagian dari Special Plan yang menuntut kejelasan dalam setiap tahap proses hukum,” jelas Afif Abdul Qayyim, anggota TAUD, dalam kesempatan itu. Ia menekankan bahwa kelemahan dalam penyajian bukti bisa memengaruhi putusan akhir, terutama dalam menentukan apakah pelimpahan kasus ke POM TNI sah.
Keterangan Ahli dan Persiapan untuk Sidang Putusan
Sidang hari ini akan fokus pada pembacaan putusan, tetapi sebelumnya telah disiapkan beberapa agenda penting. Salah satunya adalah pemeriksaan ahli dari pihak terdakwa, yang terdiri dari dua dokter: Parintosa Atmodiwirjo, dokter bedah plastik, dan Faraby Martha, dokter mata. Kedua ahli tersebut telah terlibat dalam pengobatan Andrie sejak 13 Maret 2026. Keterangan mereka penting untuk memperkuat argumen bahwa cedera korban termasuk berat dan memerlukan masa pemulihan yang cukup lama.
Sesi sebelumnya, di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, saksi dari pihak terdakwa telah dihadirkan, termasuk dokter yang menangani korban. Oditur menyatakan bahwa para saksi ini bertujuan memberikan perspektif medis yang lebih lengkap terkait kondisi Andrie. Dalam Special Plan, penegak hukum diminta memberikan alasan yang jelas mengapa alat bukti tertentu dipilih dan diperlihatkan kepada pengadilan.
Perkara ini juga melibatkan empat prajurit TNI dari satuan Badan Intelijen Strategis (BAIS), yaitu Sersan Dua Edi Sudarko, Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Lettu Sami Lakka. Mereka akan menjadi saksi utama dalam proses pemeriksaan lanjutan. Jika Special Plan dikabulkan, maka hakim praperadilan akan menyatakan bahwa pelimpahan kasus ke POM TNI tidak sah, yang akan memaksa kasus dialihkan ke Pengadilan Umum dengan polisi menyelesaikan penyidikan terlebih dahulu.
Dalam sidang putusan, para hakim juga meninjau kembali proses pemeriksaan ahli yang telah dilakukan. Ketua Majelis Hakim menekankan bahwa keterangan para ahli akan menjadi dasar untuk menilai tingkat kerusakan fisik yang dialami Andrie. Apakah luka-luka tersebut memerlukan perawatan intensif atau termasuk cedera permanen, menjadi pertimbangan utama dalam menentukan apakah tindakan penyidik sah secara hukum.
