Skip to content
Jasmine Signal

Portal berita modern dengan ritme baca tenang, bersih, dan fokus.

Signal Radar
News

Kejagung Ambil Alih Kasus Pemanfaatan Hutan di Lampung, 47 Saksi Diperiksa

wpmanadmin - beritaterbaik.com 4 mins read

Sebuah perkara dugaan korupsi berskala besar yang melibatkan pembukaan kawasan hutan untuk perkebunan tebu di Provinsi Lampung kini berada di bawah kendali

Kejagung Ambil Alih Kasus Pemanfaatan Hutan di Lampung, 47 Saksi Diperiksa

Penyidikan Korupsi Lahan Hutan di Lampung Naik Level: Kejagung Gerak Cepat, 47 Saksi Sudah Diperiksa

Beritaterbaik.com – Sebuah perkara dugaan korupsi berskala besar yang melibatkan pembukaan kawasan hutan untuk perkebunan tebu di Provinsi Lampung kini berada di bawah kendali langsung Kejaksaan Agung. Pengambilalihan perkara ini menandai eskalasi signifikan dalam penanganan kasus yang menyangkut pemanfaatan lahan milik PT Inhutani V oleh PT PSMI. Hingga Senin (7/9/2026), tim penyidik telah memeriksa 47 orang saksi dan menyita sejumlah dokumen terkait.

Prosedur Pengambilalihan dari Kejati Lampung

Kejaksaan Agung secara resmi menarik perkara tersebut dari Kejaksaan Tinggi Lampung. Langkah ini menempatkan penanganan kasus di tingkat pusat, di bawah Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Direktur Penyidikan pada Jampidsus, Saiful Bahri, yang memimpin jalannya investigasi, menegaskan bahwa serangkaian tindakan penyidikan telah dilaksanakan sejak pengambilalihan dilakukan.

Pengambilalihan perkara oleh Kejagung umumnya menandakan bahwa perkara dinilai memiliki kompleksitas tinggi, melibatkan nilai kerugian negara yang substansial, atau memerlukan koordinasi lintas instansi. Dalam konteks kasus ini, skala lahan yang dipersoalkan—mencapai ribuan hektare—serta keterlibatan entitas bisnis besar menjadi faktor yang memperkuat justifikasi penanganan di level pusat.

Aktivitas yang Dipersoalkan: 1.268 Hektare Lahan Tebu di Area Beririsan

Inti perkara ini berpusat pada dugaan pembukaan lahan perkebunan seluas 1.268 hektare oleh PT PSMI untuk penanaman tebu. Lahan tersebut berada di kawasan yang beririsan dengan wilayah milik PT Inhutani V, sebuah perusahaan negara di sektor kehutanan yang beroperasi di Lampung. Artinya, aktivitas perkebunan tebu itu diduga dilakukan di atas atau menumpang pada kawasan hutan yang secara hukum bukan milik PT PSMI.

Saiful Bahri menyatakan bahwa tindakan PT PSMI menanam perkebunan tebu di kawasan PT Inhutani V Lampung merupakan perbuatan yang melawan hukum. Ia menambahkan bahwa pembukaan lahan tersebut telah menimbulkan kerugian negara, meskipun angka pasti kerugian belum diumumkan secara terbuka pada keterangan pers tersebut.

“Peristiwa pidana yang dilakukan PT PSMI melakukan penanaman perkebunan tebu di kawasan PT Inhutani V Lampung tersebut telah melawan hukum.”

Status Penyidikan: Dokumen Disita, Ahli Diminta Menghitung

Di samping pemeriksaan saksi, tim penyidik Jampidsus telah melakukan penyitaan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan dugaan korupsi. Selain itu, permintaan perhitungan kepada ahli juga telah diajukan, sebuah langkah yang lazim dilakukan untuk menghitung besaran kerugian negara secara teknis dan akuntabel.

“Bahwa sampai dengan saat ini, tim penyidik pada Jampidsus telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan, telah melakukan pemeriksaan terhadap 47 orang saksi.”

Saiful Bahri menyampaikan keterangan tersebut dalam konferensi pers di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Senin (7/9/2026). Ia menegaskan bahwa proses pendalaman masih berlangsung dan belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Mendalami Bagian Lahan Lain dan Mengkonstruksi Peristiwa Pidana

Penyidik tidak berhenti pada satu blok lahan saja. Saiful Bahri mengungkapkan bahwa bagian-bagian lahan lain yang berada di kawasan hutan dalam perkara ini juga masih didalami. Tujuan akhir dari seluruh rangkaian penyidikan adalah mengonstruksi peristiwa pidana secara utuh serta menemukan pelaku yang bertanggung jawab.

“Untuk mengonstruksikan peristiwa pidana yang terjadi dan menemukan pelaku yang bertanggung jawab terkait dengan peristiwa pidana tersebut.”

Langkah-langkah lanjutan yang disebut mencakup pemeriksaan saksi tambahan, penyitaan aset, serta pengumpulan alat bukti lainnya. Proses ini diperkirakan akan memakan waktu sebelum tahap penetapan tersangka dapat dilakukan.

Konteks: Pengelolaan Lahan Hutan dan Tekanan Konversi di Lampung

Lampung merupakan salah satu provinsi di Sumatra yang memiliki luas kawasan hutan cukup signifikan. PT Inhutani V, sebagai anak perusahaan BUMN di sektor kehutanan, mengelola sejumlah kawasan hutan produksi di wilayah tersebut. Ketika lahan yang seharusnya dikelola untuk fungsi kehutanan dialihkan atau ditumpangin untuk perkebunan komoditas seperti tebu, dampaknya tidak hanya bersifat finansial bagi negara, tetapi juga ekologis—mengurangi tutupan hutan, mengubah tata air, dan berpotensi memicu konflik lahan dengan masyarakat sekitar.

Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa pengawasan terhadap pemanfaatan kawasan hutan oleh pihak swasta memerlukan mekanisme yang ketat. Penyerapan perkara oleh Kejagung mengirimkan sinyal bahwa negara tidak akan membiarkan konversi lahan hutan berskala besar berjalan tanpa konsekuensi hukum. Bagi sektor perkebunan di Lampung dan daerah lain, perkara ini berpotensi menjadi preseden dalam penegakan hukum terkait batas-batas pemanfaatan lahan hutan.

Hingga berita ini diturunkan, Kejagung belum mengumumkan identitas tersangka maupun estimasi kerugian negara. Publik dan pemangku kepentingan di Lampung menunggu perkembangan selanjutnya dari proses penyidikan yang kini berada di bawah kendali penuh Jampidsus.

Frequently Asked Questions

What is Kejagung Ambil Alih Kasus Pemanfaatan Hutan?

Kejagung Ambil Alih Kasus Pemanfaatan Hutan is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Kejagung Ambil Alih Kasus Pemanfaatan Hutan matter?

Kejagung Ambil Alih Kasus Pemanfaatan Hutan matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

Gabung diskusi