OJK Siapkan Aturan Bursa Mineral dan Komoditas
OJK Siapkan Aturan Bursa Mineral dan Komoditas sebagai langkah strategis dalam mengembangkan pasar komoditas nasional. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini
OJK Siapkan Aturan Bursa Mineral: Regulasi Baru untuk Perdagangan Komoditas Strategis
Beritaterbaik.com – OJK Siapkan Aturan Bursa Mineral dan Komoditas sebagai langkah strategis dalam mengembangkan pasar komoditas nasional. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini tengah menyusun kerangka regulasi komprehensif yang diperlukan guna mendukung berdirinya Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS). Inisiatif regulasi ini merupakan tindak lanjut langsung dari rencana Presiden Prabowo Subianto yang menargetkan operasional bursa tersebut dimulai pada tahun 2027.
Penyusunan Dua Peraturan OJK yang Kritis
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi intensif dengan Bank Indonesia (BI) serta Danantara. Fokus utama saat ini tertuju pada penyusunan dua Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yang menjadi fondasi operasional bursa. Kedua peraturan ini dirancang untuk memastikan transisi yang mulus dalam perdagangan mineral dan komoditas strategis.
Kami berfokus pada penyiapan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang jumlahnya ada dua. Pertama, POJK mengenai pentahapan peralihan perdagangan mineral dan komoditas strategis ke BMKS, yang akan mengatur mekanisme transisi secara bertahap.
ujar Friderica dalam konferensi pers terkait RAPBN dan Nota Keuangan 2027 di Kantor Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, pada Jumat (14/8/2026).
Peraturan kedua yang sedang disiapkan mengatur skema operasional yang akan diterapkan di dalam Bursa Mineral dan Komoditas Strategis. Selain aspek regulasi, OJK juga memastikan kesiapan kelembagaan secara menyeluruh. Persiapan untuk struktur organisasi, SDM, hingga anggaran sedang kami siapkan, tambahnya dengan tegas.
Menunggu Perpres dan Target Operasional 2027
Friderica menyatakan bahwa OJK masih menunggu penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) yang akan memuat daftar jenis-jenis mineral dan komoditas strategis yang diperbolehkan masuk ke dalam bursa. Meskipun demikian, tim internal OJK telah membahas secara mendalam mengenai komoditas-komoditas tersebut. Jadi kita tunggu saja nanti Perpresnya seperti apa. Kami akan menyampaikannya kepada media secara bertahap ketika sudah resmi. Namun, di dalam tim internal, jenis-jenis mineral dan komoditas strategis tersebut sudah kami bahas, imbuhnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan rencana pengoperasian Bursa Mineral dan Komoditas Strategis sebagai kelanjutan dari kebijakan ekspor satu pintu. Bursa ini dijadwalkan resmi beroperasi pada 1 Januari 2027 di bawah pengawasan OJK. Pengumuman tersebut disampaikan dalam Pidato Kenegaraan dan Penyampaian Nota Keuangan RAPBN 2027 di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, pada hari yang sama.
Membangun Harga Referensi Indonesia
Prabowo menyoroti bahwa selama puluhan tahun Indonesia telah menjadi salah satu produsen terbesar dunia untuk komoditas strategis seperti kelapa sawit, nikel, timah, batu bara, emas, kopi, dan karet. Namun, penentuan harga komoditas tersebut justru sering kali ditentukan oleh bursa luar negeri. Pemerintah yang saya pimpin akan segera mengoperasionalkan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 1 Januari 2027, tegas Prabowo.
Presiden menambahkan bahwa pemerintah menargetkan ketentuan penyelenggaraan bursa tersebut selesai dibahas bersama DPR RI dan diterbitkan paling lambat 17 September 2026. Melalui kebijakan ini, pemerintah berambisi membangun Indonesia Reference Price (Harga Referensi Indonesia) untuk komoditas ekspor utama nasional. Kehadiran bursa ini diharapkan mampu menciptakan pasar yang lebih dalam, transparan, likuid, dan terpercaya di tingkat global, sekaligus mempertemukan produsen, petani, eksportir, pembeli, dan investor dalam satu sistem resmi yang terawasi. Prabowo menegaskan bahwa Indonesia tidak boleh terus-menerus hanya menjadi produsen komoditas tanpa memiliki posisi tawar dalam penentuan harga global.
Frequently Asked Questions
Kapan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis akan beroperasi?
Bursa Mineral dan Komoditas Strategis dijadwalkan resmi beroperasi pada 1 Januari 2027 di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Siapa saja yang akan terlibat dalam pengelolaan bursa ini?
OJK akan menjadi regulator utama, dengan koordinasi intensif bersama Bank Indonesia (BI) serta Danantara untuk memastikan operasional yang efektif.
Apa saja komoditas yang akan diperdagangkan di bursa ini?
Komoditas yang akan diperdagangkan meliputi kelapa sawit, nikel, timah, batu bara, emas, kopi, dan karet. Daftar lengkap akan diatur melalui Peraturan Presiden yang sedang disiapkan.
Berapa lama proses penyusunan regulasi bursa ini?
Pemerintah menargetkan ketentuan penyelenggaraan bursa selesai dibahas bersama DPR RI dan diterbitkan paling lambat 17 September 2026.
