Skip to content
Jasmine Signal

Portal berita modern dengan ritme baca tenang, bersih, dan fokus.

Signal Radar
Bisnis

Kepmen Diskon Marketplace 50 Persen UMKM Terbit Pekan Ini

beritaterbaik - beritaterbaik.com 3 mins read

Jakarta – Regulasi terbaru yang memberikan keringanan biaya layanan marketplace sebesar 50 persen bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang

Keputusan Menteri Potongan Biaya Marketplace 50 Persen untuk UMKM Segera Terbit

Beritaterbaik.com – Jakarta – Regulasi terbaru yang memberikan keringanan biaya layanan marketplace sebesar 50 persen bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang menjual produk dalam negeri akan segera diresmikan. Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyatakan bahwa dokumen tersebut sedang dalam proses penyelesaian akhir dan diharapkan dapat ditandatangani paling lambat akhir pekan ini. Kebijakan ini menjadi langkah strategis pemerintah untuk meringankan beban operasional UMKM di era digital.

Menurut keterangan yang disampaikan kepada Antara pada Rabu (13/8/2026), Maman menargetkan penandatanganan keputusan tersebut paling lambat hari Jumat mendatang. “Hanya tinggal finalisasi saja. Kemungkinan besar minggu ini saya akan menandatanganinya paling telat hari Jumat,” ujar Menteri UMKM tersebut. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat implementasi diskon bagi jutaan pelaku UMKM yang terdaftar di berbagai platform digital.

Integrasi Sistem Sapa UMKM dengan Platform Digital

Selain menyelesaikan regulasi, Kementerian UMKM juga fokus pada integrasi Sistem Aplikasi Pelayanan (Sapa) UMKM dengan berbagai platform marketplace. Langkah ini bertujuan mendukung implementasi kebijakan diskon bagi UMKM yang memasarkan barang lokal melalui saluran digital. Integrasi sistem ini menjadi kunci keberhasilan program karena memastikan semua transaksi tercatat dengan baik.

Maman mengakui bahwa proses integrasi sistem memerlukan waktu lebih lama dari perkiraan. Hal ini disebabkan oleh perbedaan mekanisme yang dimiliki setiap platform. “Sebenarnya mengintegrasikan sistem tidak semudah yang kita kira. Setiap institusi atau platform memiliki mekanisme dan aturan tersendiri yang sedang kami proses saat ini,” jelasnya. Tantangan teknis ini tidak serta merta menghambat kemajuan program yang telah direncanakan.

Mantan pejabat tersebut memastikan bahwa secara teknis semua sistem sudah siap. Yang diperlukan hanyalah peraturan sebagai payung hukum untuk mengikat implementasi kebijakan tersebut. Dengan adanya dasar hukum yang kuat, diharapkan tidak akan ada hambatan dalam pelaksanaan program diskon marketplace ini.

Dasar Hukum dan Target Implementasi

Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Menteri UMKM Nomor 3 Tahun 2026 mengenai Pelindungan dan Peningkatan Daya Saing Usaha Mikro dan Usaha Kecil dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Berdasarkan aturan tersebut, marketplace diberikan batas waktu enam bulan untuk menyiapkan infrastruktur pendukung. Target waktu ini memungkinkan platform untuk melakukan penyesuaian sistem secara bertahap.

Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM, Temmy Satya Permana, menyampaikan bahwa pemerintah menargetkan implementasi lebih cepat dari jadwal. “Mungkin sudah bisa dijalankan mulai 1 Agustus,” kata Temmy pada Kamis (9/7/2026). Implementasi lebih cepat ini menunjukkan kesiapan pemerintah dan platform digital untuk segera memberikan manfaat kepada pelaku usaha kecil.

Temmy menambahkan bahwa saat ini marketplace mengenakan biaya layanan bervariasi antara 10 hingga 18 persen dari nilai transaksi. Besaran tersebut belum termasuk biaya promosi atau iklan yang dipilih penjual secara mandiri. Dengan adanya potongan 50 persen, beban biaya operasional UMKM akan berkurang secara signifikan.

Standar Kemitraan Digital untuk UMKM

Melalui aturan baru, marketplace wajib memberikan potongan biaya layanan 50 persen kepada UMKM yang memenuhi kriteria sesuai Peraturan Menteri UMKM Nomor 3 Tahun 2026. Selain insentif finansial, pemerintah juga menyusun standar kemitraan digital yang lebih adil. Standar ini mencakup berbagai aspek mulai dari syarat pencairan dana hingga mekanisme penyelesaian sengketa.

Temmy menyoroti bahwa selama ini syarat dan ketentuan platform umumnya langsung disetujui penjual tanpa ruang negosiasi. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat menciptakan hubungan yang lebih seimbang antara platform digital dan pelaku UMKM, sekaligus mengurangi beban biaya operasional mereka. Hubungan yang lebih harmonis ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi digital nasional.

“Mengintegrasikan sistem itu kan juga ternyata tidak sesederhana yang kita bayangkan. Karena di masing-masing institusi atau platform mereka punya mekanisme dan aturan masing-masing ini sekarang sedang kita lakukan,” kata Menteri UMKM Maman Abdurrahman.

“Mungkin per 1 Agustus sudah bisa dijalankan,” ujar Temmy Satya Permana, Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM.

Frequently Asked Questions

Kapan Kepmen Diskon Marketplace 50 Persen resmi ditandatangani? Menteri UMKM Maman Abdurrahman menargetkan penandatanganan paling lambat hari Jumat, 15 Agustus 2026.

Siapa saja yang berhak mendapatkan diskon 50 persen? UMKM yang memenuhi kriteria sesuai Peraturan Menteri UMKM Nomor 3 Tahun 2026 dan menjual produk dalam negeri melalui platform marketplace.

Berapa lama marketplace memiliki waktu untuk persiapan? Marketplace diberikan batas waktu enam bulan untuk menyiapkan infrastruktur pendukung sesuai ketentuan peraturan terbaru.

Apakah diskon berlaku untuk semua jenis transaksi? Diskon 50 persen berlaku untuk biaya layanan dasar marketplace. Biaya promosi atau iklan yang dipilih penjual secara mandiri tidak termasuk dalam potongan ini.

Gabung diskusi