Jasmine Signal

Portal berita modern dengan ritme baca tenang, bersih, dan fokus.

Signal Radar
Bisnis

Purbaya Bantah Babinsa dan Bhabinkamtibmas Jadi Pemungut Pajak

Joseph Lopez - beritaterbaik.com 3 mins read 2 views

Jakarta — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa secara tegas membantah adanya kebijakan yang menempatkan Bintara Pembina Desa (Babinsa) serta Bhayangkara

Purbaya Bantah Babinsa dan Bhabinkamtibmas Jadi Pemungut Pajak: Klarifikasi Lengkap

Beritaterbaik.com – Jakarta — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa secara tegas membantah adanya kebijakan yang menempatkan Bintara Pembina Desa (Babinsa) serta Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) sebagai pemungut pajak. Purbaya Bantah Babinsa dan Bhabinkamtibmas menjadi bagian dari sistem pemungutan pajak resmi pemerintah. Penegasan ini dilontarkan guna meluruskan persepsi publik yang berkembang pasca-penerbitan Surat Edaran Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bernomor SE-8/PJ/2026 yang mengatur pedoman pengawasan kepatuhan wajib pajak.

Menurut Purbaya, pelibatan kedua aparat tersebut dalam proses pemungutan pajak bukanlah bagian dari strategi resmi pemerintah. Ia menjelaskan bahwa fungsi utama Babinsa dan Bhabinkamtibmas adalah berbeda sama sekali dari tugas penagihan pajak. Aparat TNI dan Polri memiliki peran yang lebih luas dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, bukan sebagai instrumen fiskal negara.

Itu tidak pernah kami gunakan. Itu mungkin di sana salah kebijakan atau apa, yang jelas enggak akan kami pakai itu.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Purbaya saat memberikan keterangan kepada media, Kamis (6/8/2026). Ia menekankan bahwa baik aparat TNI maupun Polri tidak memiliki kewenangan maupun tugas pokok untuk melakukan penagihan maupun pemungutan pajak kepada masyarakat. Keterlibatan mereka hanya bersifat sementara dan terbatas pada aspek koordinasi lapangan.

Klarifikasi Lebih Lanjut dari DJP

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto juga memberikan penjelasan terkait surat edaran yang memicu kebingungan tersebut. Bimo menegaskan bahwa dokumen tersebut bersifat internal bagi jajaran DJP dan bukan merupakan kebijakan baru yang mengubah mekanisme pemungutan pajak. Surat edaran ini hanya bertujuan menyempurnakan mekanisme pelaksanaan yang sudah ada sejak lama.

Sebenarnya, ketentuan koordinasi dengan unsur kewilayahan sudah diterapkan sejak tahun 2020. Surat edaran yang diterbitkan pada 2026 ini hanya bertujuan menyempurnakan mekanisme pelaksanaan agar lebih terstruktur dan jelas. Koordinasi dengan berbagai instansi, termasuk melalui Babinsa maupun Bhabinkamtibmas, semata-mata untuk mendukung pengumpulan informasi di lapangan. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam meningkatkan kepatuhan pajak secara nasional.

Peran Aparat dalam Pelaksanaan Pajak

Purbaya menambahkan bahwa apabila aparat terlibat di lapangan, fungsinya hanyalah membantu pengamanan petugas pajak ketika menghadapi potensi gangguan selama menjalankan tugas. Ia juga menyoroti bahwa aparat tersebut tidak memahami secara mendalam proses pengambilan pajak. Purbaya Bantah Babinsa dan Bhabinkamtibmas memiliki peran sebagai pemungut pajak dalam sistem resmi.

Tidak ada kita memakai Babinsa untuk meningkatkan pendapatan pajak. Mereka juga tidak mengerti bagaimana ngambil pajaknya.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa peran TNI dan Polri dalam konteks ini sangat terbatas. Mereka tidak bertindak sebagai pemeriksa, penagih, maupun pemungut pajak. Keterlibatan mereka hanya sebatas dukungan koordinasi dan pengamanan apabila diperlukan dalam pelaksanaan tugas petugas pajak. Masyarakat tidak perlu khawatir adanya perubahan fundamental dalam sistem perpajakan Indonesia.

FAQ: Pertanyaan Umum tentang Klarifikasi Purbaya

Apa itu SE-8/PJ/2026? Surat Edaran Direktorat Jenderal Pajak nomor SE-8/PJ/2026 adalah dokumen internal yang mengatur pedoman pengawasan kepatuhan wajib pajak melalui koordinasi dengan unsur kewilayahan.

Apakah Babinsa dan Bhabinkamtibmas akan dipungut pajak? Tidak. Kedua aparat tersebut tetap tidak menjadi pemungut pajak resmi. Peran mereka hanya bersifat koordinatif dan pengamanan.

Kapan koordinasi dengan unsur kewilayahan mulai diterapkan? Koordinasi dengan unsur kewilayahan sudah diterapkan sejak tahun 2020, sebelum penerbitan surat edaran terbaru pada 2026.

Apakah ada perubahan besar dalam sistem perpajakan? Tidak ada perubahan besar. Surat edaran terbaru hanya menyempurnakan mekanisme yang sudah ada untuk lebih terstruktur dan jelas.

Gabung diskusi