Kekayaan Bupati Langkat Syah Afandin Ditangkap KPK
Ditangkap KPK Kekayaan Bupati Langkat Syah Afandin Ditangkap - Pada Kamis, 2 Juli 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penangkapan terhadap
Kekayaan Bupati Langkat Syah Afandin Ditangkap KPK
Kekayaan Bupati Langkat Syah Afandin Ditangkap – Pada Kamis, 2 Juli 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penangkapan terhadap Bupati Langkat Syah Afandin di Sumatera Utara. Informasi ini disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Fitroh Rochcahyanto, yang mengonfirmasi bahwa tindakan tersebut benar-benar dilakukan. “Benar, kami melakukan penangkapan terhadap Bupati Langkat Syah Afandin,” ujar Fitroh saat dihubungi oleh media, Jumat, 3 Juli 2026. Meski demikian, pihak KPK belum merinci alasan dan jumlah anggota yang diamankan dalam operasi tersebut.
Laporan Harta Kekayaan Syah Afandin
Penangkapan Syah Afandin menarik perhatian publik, terutama terkait transparansi kekayaan Bupati Langkat Syah Afandin yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Laporan tersebut diunggah pada Jumat, 3 Juli 2026, yang menunjukkan nilai total kekayaannya mencapai Rp 10.670.002.596. Angka ini mencakup berbagai aset seperti tanah dan bangunan, kendaraan, surat berharga, serta uang tunai dan setara kas.
“Benar, kami melakukan penangkapan terhadap Bupati Langkat Syah Afandin,” kata Fitroh saat dikonfirmasi, Jumat (3/7/2026).
Dalam laporan tersebut, kekayaan Bupati Langkat Syah Afandin terdiri dari tanah dan bangunan yang bernilai Rp 5.950.000.000. Sebagian besar dari aset ini didapat melalui belanja pribadi, seperti Rp 4.000.000.000 untuk properti di Medan dan Rp 1.100.000.000 untuk aset di Deli Serdang. Selain itu, ia juga memiliki tanah seluas 3.568 meter persegi di Kabupaten Langkat yang diperoleh dari uang pribadi sebesar Rp 200.000.000.
Tanah di Kota Binjai sebesar 3.440 meter persegi juga tercatat dalam laporan, dengan nilai Rp 500.000.000 dari belanja sendiri. Dalam kekayaan Bupati Langkat Syah Afandin, terdapat pula aset berupa tanah seluas 3.472 meter persegi di Kabupaten Langkat, yang didapat dari hasil usaha pribadi senilai Rp 150.000.000. Angka tersebut menunjukkan bahwa aset yang dimiliki Syah Afandin sangat beragam, mencakup properti, keuangan, dan investasi.
Berdasarkan data dari LHKPN, total harta bergerak lainnya mencapai Rp 433.000.000, sementara surat berharga tercatat sebesar Rp 37.932.591. Kas dan setara kas juga mencap
