Main Agenda: Bupati Jember Soroti Viral Anggota DPRD Merokok Saat Rapat
Main Agenda – Liputan6.com, Jakarta – Sebuah video yang memperlihatkan anggota DPRD Jember, Ahmad Syahri As Sidiqi, sedang merokok sambil bermain game online saat rapat viral di media sosial. Peristiwa ini menarik perhatian Bupati Jember, Muhammad Fawait, yang mengkritik kebiasaan tersebut dalam sidang paripurna. Ia menyarankan perubahan aturan untuk melarang merokok di ruang sidang, terutama selama acara resmi.
Kebiasaan Merokok Saat Rapat Dinilai Mengganggu Kepesertaan
Bupati Jember, Gus Fawait, menyampaikan bahwa kebiasaan merokok selama rapat paripurna tidak hanya menunjukkan kurangnya disiplin, tetapi juga dapat mengganggu partisipasi peserta yang tidak merokok. “Saya ingin menegaskan bahwa merokok saat rapat paripurna harus dilarang agar semua peserta merasa nyaman dan fokus,” kata Gus Fawait dalam wawancara dengan Liputan6.com, Rabu (13/5/2026).
Menurut aturan tata tertib DPRD, merokok selama rapat dianggap sebagai kegiatan yang diizinkan. Namun, Gus Fawait menekankan perlunya revisi agar ruang sidang menjadi lebih sehat dan profesional. Ia menyoroti bahwa kebiasaan ini memperlihatkan ketidakseimbangan dalam protokol rapat, terutama mengingat paripurna adalah bentuk pertemuan resmi yang dihadiri berbagai pihak.
Pemanggilan Anggota DPRD oleh Partai Gerindra
Sebagai tindak lanjut dari isu ini, Majelis Kehormatan Partai Gerindra mengirimkan surat pemanggilan kepada Ahmad Syahri As Sidiqi. Surat tersebut menyebutkan bahwa pemanggilan akan dilakukan pada Jumat, 15 Mei 2026, pukul 14.00 di kantor DPP Gerindra, Ragunan, Jakarta Selatan. “Ini sebagai bentuk tanggung jawab terhadap pelanggaran protokol rapat,” jelas Ketua Majelis Kehormatan, Habiburokhman, dalam pernyataan resmi.
Surat pemanggilan menuntut Ahmad Syahri untuk hadir bersama saksi dan bukti terkait kejadian merokok saat rapat. Selain itu, Partai Gerindra juga meminta penjelasan lebih lanjut mengenai sikap anggota dewan lainnya dalam mengatasi masalah ini. “Dengan adanya Main Agenda ini, diharapkan ada kesadaran lebih besar terhadap penggunaan ruang sidang secara bijak,” imbuh Habiburokhman.
Kebijakan melarang merokok di ruang sidang tidak hanya berdampak pada anggota dewan, tetapi juga pada partisipan dari luar, seperti masyarakat dan pejabat pemerintah daerah. Gus Fawait mengatakan bahwa langkah ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan rapat yang lebih inklusif dan profesional. “Main Agenda ini menjadi momen penting untuk merevisi tata tertib agar lebih sesuai dengan standar kinerja yang diinginkan,” ujarnya.
Dalam konteks ini, Main Agenda juga menjadi sarana untuk memperkuat pengawasan terhadap tata kelola rapat. Bupati Jember berharap dengan adanya aturan baru, anggota dewan dapat lebih menjunjung tinggi etika dan kesopanan selama acara resmi. “Rapat paripurna adalah wujud pertanggungjawaban dan komitmen terhadap kebijakan yang diambil,” tegas Gus Fawait, menegaskan pentingnya konsistensi dalam menjalankan protokol.
Video viral tersebut menimbulkan perdebatan di media sosial. Sebagian netizen menilai kejadian ini menggambarkan sikap tidak serius anggota dewan, sementara yang lain menganggapnya sebagai bentuk kebebasan berekspresi. Meski begitu, Main Agenda ini menjadi momentum untuk memicu perubahan kebijakan yang lebih inklusif, terutama dalam mengakomodasi kebutuhan peserta yang tidak merokok.
