Kejagung Limpahkan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Besok
Kejaksaan Agung menjadwalkan pelimpahan berkas perkara beserta tiga tersangka dalam perkara dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada
Pelimpahan Tahap II Perkara Febrie Adriansyah Dijadwalkan Jumat
Beritaterbaik.com – Kejaksaan Agung menjadwalkan pelimpahan berkas perkara beserta tiga tersangka dalam perkara dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada Jumat, 18 September 2026. Salah satu tersangka adalah mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah atau FA.
Proses yang dikenal sebagai tahap II itu akan membawa perkara dari penyidik ke Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Tahap tersebut dilakukan setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap atau P21, sehingga penanganan perkara dapat bergerak menuju tahap penuntutan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan rencana pelimpahan tersebut. Ia menyampaikan bahwa kelengkapan berkas telah dipastikan pada hari sebelumnya.
“Benar, insya Allah (besok dilimpahkan). Hari kemarin sudah sinyatakan lengkap dan P21,”
Pernyataan itu disampaikan Anang dalam keterangannya yang dikutip pada Kamis, 17 September 2026. Meski jadwal pelimpahan telah disiapkan, kepastian mengenai jam pelaksanaan pada Jumat masih belum ditetapkan secara rinci.
“Waktunya belum pasti tapi siangan sepertinya,”
Tiga Tersangka Diserahkan Bersama
Selain Febrie Adriansyah, dua orang lain juga akan menjalani proses pelimpahan yang sama, yaitu Don Ritto atau DR dan Nurman Herin atau NH. Ketiganya merupakan tersangka dalam perkara yang sedang ditangani Kejaksaan Agung tersebut.
“(Ketiganya dilimpahkan besok) benar,”
Dalam mekanisme hukum acara pidana, pelimpahan tahap II berarti tersangka dan barang bukti diserahkan oleh penyidik kepada jaksa penuntut umum. Setelah menerima perkara, penuntut umum akan mempersiapkan langkah penuntutan sesuai hasil penyidikan dan bukti yang telah dikumpulkan.
Penetapan P21 tidak berarti proses hukum telah selesai. Tahap ini justru menandai peralihan penting dari penyidikan menuju proses penuntutan. Perkara selanjutnya akan diproses oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sebagai penuntut umum yang menerima pelimpahan.
Penyitaan Aset Capai Puluhan Objek
Seiring penanganan perkara dugaan pemerasan dan TPPU itu, penyidik juga melakukan penyitaan terhadap aset yang diduga berkaitan dengan perkara. Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Rudi Margono, menyebut ada sekitar 38 objek aset berupa tanah dan/atau bangunan yang telah disita.
Tak hanya properti, penyidik turut menyita 27 lembar saham perusahaan. Rudi menyampaikan perkembangan itu dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung pada Selasa, 15 September 2026.
“Terkait dengan progres penyitaan, dari tahap penyidikan kemarin, telah disita kurang lebih 38 objek aset tanah dan atau bangunan. Kemudian, 27 lembar saham perusahaan,”
Nilai sementara dari 38 objek tanah dan bangunan itu diperkirakan mencapai Rp846 miliar. Jumlah tersebut belum memasukkan barang bukti yang disita dari kawasan Sentul, sehingga nilai keseluruhan aset dan barang bukti dalam perkara ini belum tercakup sepenuhnya dalam angka tersebut.
“Dugaan dari 38 objek aset ditaksir kurang lebih senilai Rp 846 miliar. Di luar yang disita dari barang bukti Sentul,”
Penyitaan aset dalam perkara TPPU memiliki arti penting dalam penelusuran dugaan aliran dana maupun harta yang diduga terkait tindak pidana. Namun, status akhir atas aset yang telah disita tetap mengikuti proses hukum berikutnya dan penilaian dalam persidangan apabila perkara telah sampai ke pengadilan.
Barang Bukti dari Penggeledahan di Sentul
Penyidik juga mendata barang bukti lain hasil penggeledahan di Sentul. Temuan tersebut mencakup valuta asing, emas, serta dokumen. Rudi menjelaskan dokumen yang berasal dari Kortas dan kepolisian daerah berjumlah 1.150 lembar.
“Terkait dengan tentunya barang bukti valas yang digeledah oleh Kortas atau Polda kemarin di Sentul, dan emas. Kemudian dokumen-dokumen yang berasal dari kortas dan polda sebanyak 1.150 lembar,”
Dokumen, valuta asing, dan emas yang diamankan akan menjadi bagian dari materi pembuktian yang ditelaah dalam proses perkara. Pemeriksaan terhadap bukti-bukti tersebut diperlukan untuk memperjelas keterkaitannya dengan dugaan pemerasan dan pencucian uang yang disangkakan kepada para tersangka.
Dengan berkas dinyatakan lengkap dan pelimpahan tahap II direncanakan berlangsung pada Jumat, perkara terhadap Febrie Adriansyah, Don Ritto, dan Nurman Herin memasuki fase baru. Penanganan berikutnya berada pada tahap penuntutan, sementara penyitaan dan pendataan barang bukti tetap menjadi bagian penting dari rangkaian pembuktian perkara.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Kejagung Limpahkan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah?
Kejagung Limpahkan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Kejagung Limpahkan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah matter?
Kejagung Limpahkan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.
