Ojol dan Opang Depok Bakal Dapat Bantuan BPJS Ketenagakerjaan
Special Plan – Dalam rangka mendukung keberlanjutan ekonomi dan melindungi pekerja di sektor informal, Kota Depok sedang mengejar implementasi Special Plan untuk menyediakan bantuan pembayaran premi BPJS Ketenagakerjaan bagi pengemudi ojek online maupun ojek pangkalan. Program ini dirancang sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk menjawab tantangan sosial yang dihadapi tenaga kerja rentan, yang sering kali tidak memiliki akses ke perlindungan jaminan sosial. Wali Kota Depok, Supian Suri, mengungkapkan bahwa Special Plan akan diluncurkan setelah evaluasi anggaran daerah selesai, dengan harapan mampu memberikan perlindungan tambahan kepada para pekerja yang bekerja di luar sistem formal.
“Pemerintah harus hadir. Tinggal kita menjajaki kemampuan anggaran kita seberapa besar untuk memberikan perhatian itu,” ujar Supian, dikutip dari Antara, Jumat (15/5/2026).
Sebagai bagian dari Special Plan, BPJS Ketenagakerjaan dan pemerintah daerah sepakat melakukan kerja sama dalam mendistribusikan bantuan. Fokus utama dari Special Plan adalah menjangkau pekerja di sektor informal, seperti ojol dan opang, yang sering kali terlupakan dalam skema perlindungan sosial. “Karena bagaimanapun mereka berkontribusi buat pertumbuhan ekonomi Kota Depok dan menjadi bagian juga boleh dibilang sebagai buruh yang mencari nafkah di Kota Depok,” tambah Supian. Program ini diharapkan menjadi solusi untuk menutupi risiko yang mungkin terjadi dalam pekerjaan sehari-hari.
Pekerja Formal dan Perlindungan yang Tersedia
Sementara itu, pekerja formal atau buruh perusahaan umumnya sudah terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan melalui program yang disediakan oleh tempat kerjanya. Namun, Special Plan di Depok dirancang khusus untuk mengakomodasi kondisi pekerja sektor informal. “Kalau pekerja formal atau buruh alhamdulillah selama ini sudah di-cover oleh perusahaannya,” jelas Supian. Dengan adanya Special Plan, pemerintah daerah berharap dapat memperluas cakupan perlindungan tersebut secara lebih merata.
BPJS Ketenagakerjaan sendiri telah mengambil langkah konkret dalam meningkatkan partisipasi pekerja rentan. Salah satu inisiatif yang diperkenalkan adalah diskon iuran hingga 50% melalui PP 50 tahun 2025. “Kita juga mendorong untuk kepesertaan mandiri dari pekerja rentan ini dengan pasti yang pertama adalah memanfaatkan adanya PP 50 tahun 2025 yang memberikan diskon (iuran) sebesar 50% sampai dengan akhir tahun ini,” ucap Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat, usai Anugerah Paritrana Award 2026, di Plaza BPJamsostek, Jakarta, Jumat (8/5/2026).
Saiful menjelaskan bahwa Special Plan bukan hanya tentang pemberian bantuan langsung, tetapi juga edukasi bagi masyarakat. “Karena banyak pekerja informal masih tidak menyadari bahwa mereka bisa ikut serta dalam program jaminan sosial ini,” imbuhnya. Dengan adanya diskon, banyak pekerja yang sebelumnya ragu untuk mendaftar kini lebih terdorong untuk mengambil manfaat dari Special Plan ini.
Proses Pendaftaran dan Akses Terhadap Jaminan Sosial
Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja informal, seperti pedagang warung madura, dianggap relatif mudah dan tidak rumit. Special Plan di Depok dirancang untuk mempermudah proses ini, dengan memperkenalkan metode yang lebih fleksibel. Yang utama adalah memastikan status aktif bekerja atau kegiatan ekonomi saat mengajukan.
Dokumen yang diperlukan hanya terbatas pada salinan atau fotokopi e-KTP atau Kartu Keluarga (KK). Tidak ada pemeriksaan medis, berbeda dengan layanan asuransi swasta. Peserta wajib menyatakan bahwa mereka masih bekerja dan tidak sedang dalam kondisi sakit berat atau dirawat di rumah sakit. Dengan Special Plan, proses pendaftaran dapat dilakukan secara mandiri, baik melalui kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan, kantor SPO bank mitra, PPOB, maupun platform digital seperti Cermati.com.
Berikut beberapa metode pendaftaran yang tersedia dalam rangka Special Plan:
- Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan
- Kantor SPO (Service Point Office) bank mitra
- PPOB atau aggregator pembayaran
- Mitra Perisai BPJS Ketenagakerjaan
- Wadah, organisasi, atau asosiasi pekerja informal
- Pendaftaran Online Mandiri (POM) melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan
- Platform mitra seperti Cermati.com
Dengan berbagai saluran ini, Special Plan diharapkan bisa mencapai sasaran paling luas, terutama untuk masyarakat yang masih kesulitan mengakses layanan formal.
