Special Plan: Lahan Reforma Agraria Menjadi Modal Ekonomi Baru bagi Warga Terdampak IKN
Special Plan akan diterapkan sebagai strategi utama dalam memastikan keberlanjutan ekonomi warga yang terdampak Proyek Ibu Kota Nusantara (IKN). Di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, perjanjian penggunaan lahan dalam fase kedua menjadi tanda penting bagi masyarakat yang sebelumnya terkena penggunaan lahan oleh proyek strategis nasional. Kegiatan ini digelar pada Jumat, sebagai bagian dari upaya mereformasi sistem agraria yang lebih adil dan berkelanjutan.
Manfaat Reforma Agraria untuk Warga Terdampak IKN
“Reforma agraria memberikan jaminan hukum dan masa depan bagi penerima manfaat atas kepemilikan lahan,” ujar Hakiki Sudrajat, Pelaksana Tugas Kepala Badan Bank Tanah.
Dalam proses ini, sekitar 200 warga setempat terlibat langsung, dengan harapan program ini mampu membangun fondasi ekonomi yang lebih kuat. Embun Sari, Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN, menegaskan bahwa sertifikat hak pakai akan diberikan setelah proses pengukuran lahan selesai, yang menjadi bentuk penghargaan atas kontribusi masyarakat dalam pengembangan IKN.
Implementasi Lahan Reforma Agraria di Penajam Paser Utara
“Sertifikat hak pakai adalah langkah konkrit untuk menjawab kebutuhan ekonomi masyarakat,” kata Embun Sari, menambahkan bahwa program ini dirancang untuk memastikan keadilan dalam pemanfaatan tanah.
Proses pengelolaan lahan reforma agraria dilakukan melalui mekanisme Hak Pengelolaan Lahan (HPL) yang dikelola oleh Badan Bank Tanah. Dalam tahap pertama, Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Penajam Paser Utara telah menerbitkan 129 sertifikat hak pakai (SHP) dan menyerahkannya kepada warga setempat. Angka ini menunjukkan kemajuan dalam penerapan Special Plan yang bertujuan memberdayakan masyarakat melalui akses terhadap lahan produktif.
Program Special Plan ini juga mencakup alokasi lahan sebesar 1.873 hektare yang disediakan oleh Kementerian ATR/BPN. Luas total HPL yang dikelola di kabupaten tersebut mencapai 4.162 hektare, menjadi bagian dari strategi pengembangan IKN yang lebih inklusif. Dengan peningkatan area yang dikelola, pemerintah berharap mampu menghasilkan ekonomi lokal yang berkelanjutan, terutama dalam sektor pertanian, perkebunan, perikanan, serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Perspektif Bupati: Kebijakan Reforma Agraria sebagai Aset Pertumbuhan Wilayah
Bupati Penajam Paser Utara, Mudyat Noor, menekankan bahwa kebijakan reforma agraria merupakan aset penting dalam memperkuat pertumbuhan wilayah. Ia menilai program ini tidak hanya memberikan manfaat ekonomi langsung, tetapi juga menguatkan posisi Kabupaten Penajam Paser Utara sebagai daerah penyangga IKN. Dengan Special Plan, masyarakat bisa memanfaatkan lahan untuk mengembangkan usaha produktif, sehingga mengurangi ketergantungan pada sektor-sektor lain.
Dalam konteks Special Plan, pemerintah berkomitmen untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan proyek infrastruktur nasional dan hak ekonomi warga. Ini diwujudkan melalui perjanjian yang melibatkan partisipasi aktif masyarakat, termasuk pembagian lahan yang adil dan transparan. Dengan penyesuaian mekanisme pemberian hak atas tanah, program ini diharapkan mampu menekan dampak sosial akibat penggunaan lahan yang luas.
Kebijakan reforma agraria juga menghadirkan peluang bagi warga untuk memperluas jaringan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan. Dengan memiliki sertifikat hak pakai, mereka bisa mengajukan pinjaman, membangun perusahaan, atau mengeksplorasi potensi lahan secara lebih mandiri. Special Plan menjadi jembatan antara aspirasi warga dan kebutuhan nasional, memastikan kedua pihak mendapatkan manfaat yang seimbang.
