Latest Program: Negara Ini Dapat Kelonggaran Penempatan Devisa Ekspor Sumber Daya Alam
Latest Program – Kebijakan ekspor sumber daya alam (SDA) terbaru menjadi sorotan karena melibatkan Latest Program yang memberikan fleksibilitas lebih besar bagi sejumlah negara dalam penempatan dana devisa hasil ekspor (DHE SDA) ke bank-bank milik negara (BUMN). Dalam wawancara terbaru, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa Latest Program ini mengatur pengecualian tertentu untuk negara mitra dalam menjaga stabilitas ekonomi dan mengoptimalkan aliran dana asing.
Kelonggaran Sesuai PP Nomor 21 Tahun 2026
Latest Program yang diumumkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2026 mengubah aturan wajib penempatan dana devisa hasil ekspor. Sebelumnya, eksportir SDA harus menyimpan 100% dana devisa ke bank BUMN dalam waktu 12 bulan. Namun, dengan Latest Program, negara-negara yang memiliki perjanjian dagang bilateral diberi keleluasaan untuk menempatkan 30% dana devisa dalam jangka tiga bulan ke bank non-Himbara. Ini membuka peluang untuk meningkatkan efisiensi transaksi dan memperkuat kepercayaan investor.
“Kelonggaran ini bertujuan agar eksportir bisa lebih bebas mengelola dana devisa sekaligus mendorong keberlanjutan perekonomian nasional,” kata Airlangga dalam pernyataannya di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (21/5/2026).
Keputusan pemerintah untuk mengintroduksi Latest Program ini diharapkan dapat mengurangi beban keuangan perusahaan eksportir SDA sekaligus mendorong penggunaan dana devisa secara produktif. Pengecualian khusus diberikan kepada negara-negara yang dipertimbangkan sebagai mitra strategis, seperti Amerika Serikat (AS) yang dinilai memiliki hubungan ekonomi kuat dengan Indonesia. Selain itu, kebijakan ini juga memungkinkan eksportir lebih fleksibel dalam memenuhi kebutuhan likuiditas usaha.
Perubahan Aturan Konversi Devisa
Selain penempatan dana, Latest Program juga menyesuaikan batas konversi dana devisa hasil ekspor dari rupiah ke mata uang asing. Sebelumnya, konversi dana devisa diizinkan hingga 100%, tetapi kini batasannya diturunkan menjadi 50%. Keputusan ini bertujuan untuk mencegah terlalu banyak aliran dana asing keluar dari sistem keuangan nasional, sekaligus menjaga nilai tukar rupiah dalam kondisi stabil.
Kelonggaran konversi dana devisa ini tidak berlaku untuk negara mitra yang telah menandatangani perjanjian perdagangan bilateral. Untuk mereka, pengaturan khusus tetap diberikan, termasuk kemungkinan menempatkan dana sebesar 30% selama tiga bulan di bank non-Himbara. Dengan Latest Program, pemerintah juga memberikan ruang bagi eksportir untuk beradaptasi dengan dinamika pasar global tanpa mengorbankan ketahanan ekonomi domestik.
Insentif Pajak untuk Eksportir
Latest Program bukan hanya mengatur kebijakan penempatan dana devisa, tetapi juga menyiapkan insentif pajak yang berdampak langsung pada kemampuan eksportir mengelola pendapatan mereka. Airlangga mengungkapkan bahwa potensi tarif Pajak Penghasilan (PPh) hingga 0% diberikan kepada instrumen penempatan dana DHE SDA, tergantung durasi penyimpanan. Insentif ini menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk meningkatkan minat eksportir mengakumulasi dana dalam negeri.
Dengan adanya Latest Program, pemerintah mengharapkan kenaikan signifikan dalam penempatan dana devisa di dalam sistem keuangan lokal. Selain itu, kebijakan ini juga memperkuat keberlanjutan perekonomian nasional melalui peningkatan likuiditas dan pembangunan sektor SDA. Keberhasilan program ini akan terukur dari jumlah dana yang masuk ke BUMN dan efektivitasnya dalam mendukung stabilitas ekonomi Indonesia di tengah perubahan global.
Analisis Dampak Ekonomi
Pengenalan Latest Program diprediksi akan mengurangi tekanan pada eksportir SDA yang sebelumnya terikat pada aturan ketat. Kebijakan ini memberikan ruang bagi mereka untuk mengalokasikan dana devisa secara lebih efektif, baik untuk investasi jangka pendek maupun berkelanjutan. Analisis menunjukkan bahwa pengecualian untuk negara mitra bisa meningkatkan volume ekspor, khususnya dalam sektor migas dan pertambangan, karena lebih fleksibel dalam mengelola keuangan.
Selain itu, Latest Program juga memberikan peran penting dalam mengurangi risiko ketergantungan pada bank Himbara. Dengan memperbolehkan penggunaan bank non-Himbara untuk sebagian dana devisa, pemerintah menunjukkan upaya diversifikasi sistem keuangan nasional. Ini sejalan dengan langkah-langkah untuk meningkatkan daya saing sektor SDA dan memastikan pendapatan devisa bisa dimanfaatkan secara optimal untuk pembangunan nasional.
Langkah Penerapan dan Tantangan
Pelaksanaan Latest Program akan dimulai secara bertahap sesuai dengan regulasi yang telah disahkan. Pemerintah menargetkan kebijakan ini mampu berdampak positif pada pertumbuhan ekonomi dan stabilitas moneter. Namun, tantangan tetap ada, seperti kebutuhan pengawasan ketat terhadap penggunaan dana devisa dan kesiapan eksportir memanfaatkan kebijakan baru ini. Airlangga menegaskan bahwa pihaknya akan terus memantau implementasi Latest Program untuk memastikan efektivitasnya.
Keberhasilan Latest Program juga bergantung pada kolaborasi antara Kementerian Koordinator Perekonomian, BUMN, dan lembaga keuangan. Dengan adanya fleksibilitas ini, eksportir SDA bisa lebih bebas mengelola dana ekspor, sekaligus memperkuat penempatan dana devisa yang menjadi salah satu penopang cadangan devisa Indonesia. Penerapan kebijakan ini diharapkan bisa menjadi langkah awal dalam merumuskan program ekspor SDA yang lebih adaptif di masa depan.
