Sepak Terjang 3 WN China di Praktik Kawin Pesanan
Sepak Terjang 3 WN China di Praktik: erjang 3 WN China di Praktik - Kasus kawin pesanan yang melibatkan tiga warga negara Tiongkok (WN China), CS, FG, dan CX
Sepak Terjang 3 WN China di Praktik Kawin Pesanan
Sepak Terjang 3 WN China di Praktik – Kasus kawin pesanan yang melibatkan tiga warga negara Tiongkok (WN China), CS, FG, dan CX, menjadi sorotan publik setelah diketahui beroperasi secara ilegal di Indonesia. Praktik ini mengacu pada upaya memperdagangkan perempuan Indonesia untuk menikah dengan pria asing dengan iming-iming keuntungan finansial. Dalam operasi penyelidikan yang dilakukan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, ketiga WN China tersebut langsung dideportasi setelah terbongkar sebagai pelaku.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pihak-pihak yang melanggar ketentuan keimigrasian, serta merugikan masyarakat,”
kata Kepala Kantor Imigrasi Galih Priya Kartika Perdhana, Minggu (28/6/2026).
Pengungkapan Praktik Kawin Pesanan
Praktik kawin pesanan ini diungkapkan setelah tim keimigrasian melakukan investigasi mendalam terhadap permohonan paspor WNI berinisial FNR pada 4 Juni 2026. Saat wawancara, FNR mengaku ingin berwisata ke Malaysia, namun investigasi lanjutan menemukan rencananya adalah perjalanan ke Tiongkok untuk menjalankan skema kawin pesanan.
“Hasil pendalaman menunjukkan bahwa FNR ini akan diberangkatkan ke Tiongkok,”
tambah Galih. Ia terlibat dalam upaya menikahi perempuan Indonesia dengan cara membeli jasa mereka untuk melangsungkan pernikahan secara ilegal.
Detail Operasi di Tangerang
Operasi pengawasan dilakukan pada 17 Juni 2026 di sebuah apartemen di Tangerang, tempat di mana FG dan CX, dua dari tiga WN China tersebut, sedang mengatur pernikahan dengan tiga perempuan Indonesia bernama SA, PY, dan PO. Dalam aksi tersebut, petugas mengamankan FG dan CX serta tiga korban. SA dan PO mencoba diberangkatkan ke Tiongkok, tetapi gagal karena visa yang mereka miliki tidak sesuai dengan ketentuan.
“Para pelaku mengancam untuk membawa korban ke Tiongkok dan mengelabui petugas,”
jelas Galih. Kasus ini menunjukkan bagaimana praktik kawin pesanan berjalan secara terorganisir.
Dalam penyelidikan lebih lanjut, CS, yang dikenal sebagai “paman” dalam skenario kawin pesanan, diidentifikasi sebagai koordinator jaringan. Ia diamankan di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta pada 13 Juni 2026 saat akan kembali ke negara asal. CS berperan sebagai penghubung antara para pria yang membeli jasa perempuan Indonesia dan pelaku kawin pesanan. Menurut Galih, para pria tersebut membutuhkan biaya sekitar 60 ribu RMB (Rp 150 juta) kepada pelaku. Selain itu, 20 ribu RMB (Rp 50 juta) diberikan sebagai mahar kepada keluarga korban.
“Sedangkan sisanya digunakan untuk pengurusan dokumen perjalanan, visa ke China, surat keterangan belum menikah, akomodasi, dan biaya keberangkatan,”
jelasnya.
Dampak dan Langkah Pemulihan
Deportasi tiga WN China tersebut dilakukan pada 26 Juni 2026 melalui penerbangan Jakarta (CGK)–Guangzhou (CAN). Langkah ini menjadi wujud komitmen Imigrasi dalam melindungi masyarakat dari praktik perdagangan orang yang berkedok pernikahan. Selain deportasi, CS, FG, dan CX diusulkan masuk Daftar Penangkalan sesuai peraturan yang berlaku.
“Kami menegaskan bahwa kawin pesanan adalah bentuk penyimpangan serius yang merugikan kepentingan nasional,”
tambah Galih. Imigrasi juga berencana menggencarkan pemeriksaan terhadap permohonan visa dan dokumen keimigrasian di masa depan.
Kasus ini menunjukkan bahwa kawin pesanan tidak hanya berdampak pada korban individu, tetapi juga mengancam stabilitas sosial dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem keimigrasian. Dalam beberapa tahun terakhir, berbagai laporan menunjukkan peningkatan jumlah korban kawin pesanan, terutama di kota-kota besar seperti Jakarta dan Surabaya.
“Dengan menangkap pelaku, Imigrasi mencoba memutus rantai praktik ilegal ini,”
kata Galih. Selain itu, pihaknya juga berharap memberikan kesadaran lebih kepada masyarakat agar tidak terjebak dalam skema kawin pesanan.
Kawin pesanan sering kali dilakukan dengan mengelabui pasangan yang ingin menikah. Para pelaku menghubungi perempuan Indonesia melalui agen atau pihak ketiga, kemudian memberikan iming-iming seperti kemudahan kehidupan di Tiongkok atau pendapatan tambahan. Namun, dalam kenyataannya, para perempuan ini dipaksa untuk menikah dengan pria asing yang hanya ingin memanfaatkan hubungan tersebut untuk keuntungan finansial.
“Kawin pesanan adalah bentuk penipuan yang merugikan korban secara ekonomi dan psikologis,”
jelas Galih. Dengan menangkap pelaku, Imigrasi juga menegaskan bahwa mereka akan terus berupaya memerangi praktik ini.
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
