DLH Tangerang Uji Dampak Lingkungan TPS Ilegal
DLH Tangerang Uji Dampak Lingkungan TPS Ilegal Penutupan TPS Ilegal dan Langkah DLH DLH Tangerang Uji Dampak Lingkungan TPS Ilegal - Liputan6.com, Jakarta
DLH Tangerang Uji Dampak Lingkungan TPS Ilegal
Penutupan TPS Ilegal dan Langkah DLH
DLH Tangerang Uji Dampak Lingkungan TPS Ilegal – Liputan6.com, Jakarta – Setelah menutup tiga titik TPS ilegal di Kota Tangerang, Banten, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) melakukan serangkaian uji dampak lingkungan untuk memastikan lingkungan tidak tercemar. Penutupan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya mengatasi masalah sampah yang mengganggu kesehatan masyarakat dan ekosistem sekitar. Tujuan utama uji dampak lingkungan adalah mengukur tingkat polusi dan mengevaluasi perubahan kualitas tanah, air, serta udara setelah penghentian aktivitas pengelolaan sampah di lokasi tersebut.
Kepala DLH Kota Tangerang, Wawan Fauzi, mengungkapkan bahwa TPS ilegal sering kali menjadi sumber masalah lingkungan. Ia menjelaskan, penutupan TPS ilegal tidak cukup hanya dilakukan secara fisik, tetapi harus diiringi dengan evaluasi dampak yang menyeluruh untuk memastikan efektivitas tindakan. “Dengan uji dampak lingkungan, kami ingin memahami sejauh mana kerusakan yang telah terjadi dan menilai apakah penutupan ini berhasil mengurangi risiko bagi lingkungan dan warga sekitar,” kata Wawan, Sabtu (27/6/2026), mengutip Antara.
Proses Penutupan dan Evaluasi Dampak
Proses penutupan TPS ilegal dimulai setelah DLH melakukan inspeksi lapangan dan menemukan pelanggaran aturan pengelolaan sampah. Tiga lokasi yang ditutup adalah Jalan Gembor Raya Kunciran, Jalan Dipati Unus Cibodas, dan Kampung Jati Baru Benda. Di Kampung Jati Baru Benda, TPS ilegal beroperasi di lahan milik Angkasa Pura II, yang juga menjadi area Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Aktivitas ini menghasilkan emisi asap dan debu yang berdampak signifikan terhadap kualitas udara.
Setelah penutupan, tim DLH melakukan pengambilan sampel tanah, air, dan udara di sekitar area TPS ilegal. Uji dampak lingkungan ini mencakup pengukuran kadar partikulat halus (PM2.5 dan PM10), konsentrasi gas beracun seperti sulfur dioksida (SO2) dan nitrogen oksida (NOx), serta kadar logam berat di tanah. Hasil uji ini akan menjadi dasar untuk mengevaluasi kembali rencana rehabilitasi dan pengelolaan sampah di wilayah tersebut.
“Kami menutup TPS ilegal karena berpotensi merusak lingkungan dan berisiko tinggi bagi kesehatan masyarakat. Uji dampak lingkungan akan membantu kami memahami tingkat kerusakan dan mengambil keputusan yang lebih tepat untuk penanganan berkelanjutan,” ujar Wawan saat memberikan penjelasan.
Penyebab Munculnya TPS Ilegal dan Dampaknya
TPS ilegal sering muncul akibat kurangnya pengawasan dan kesadaran masyarakat terhadap aturan pengelolaan sampah. Di Kota Tangerang, peningkatan sampah rumah tangga dan industri memicu beberapa warga untuk membuka TPS ilegal sebagai solusi sementara. Namun, hal ini justru menimbulkan berbagai masalah, seperti pembuangan sampah secara sembarangan, penggunaan bahan bakar minyak yang menghasilkan asap, serta penumpukan sampah yang bisa merusak tanah dan air.
Dampak lingkungan dari TPS ilegal tidak hanya terbatas pada lingkungan fisik. Menurut Wawan, aktivitas ini juga berdampak pada kesehatan warga sekitar, terutama pada anak-anak dan lansia yang rentan terhadap polusi udara. Selain itu, TPS ilegal sering kali tidak memiliki sistem pengelolaan sampah yang memadai, sehingga menghasilkan limbah organik dan anorganik yang bercampur serta mempercepat proses pengendapan di tanah. DLH Tangerang Uji Dampak Lingkungan TPS Ilegal ini dilakukan untuk menilai sejauh mana efek dari penutupan terhadap kesehatan dan lingkungan.
Respons Masyarakat dan Harapan DLH
Warga sekitar TPS ilegal yang ditutup memberikan respons beragam. Sebagian mengapresiasi upaya DLH karena mengurangi bau tidak sedap dan debu yang mengganggu. Namun, beberapa pemilik lahan menilai bahwa penutupan TPS ilegal memengaruhi penghasilan mereka, terutama para pedagang kecil dan warga yang bergantung pada limbah untuk kebutuhan sehari-hari.
Untuk mengantisipasi dampak sosial, DLH Kota Tangerang berencana menyediakan bantuan dan alternatif pengelolaan sampah yang lebih efisien. “Kami juga berharap masyarakat bisa memahami bahwa TPS ilegal berisiko tinggi, sehingga perlu dilakukan pengawasan dan penegakan aturan secara lebih ketat,” tambah Wawan. Ia menekankan pentingnya kerja sama antara pemerintah dan masyarakat dalam menjaga lingkungan serta mengurangi risiko kecelakaan akibat limbah.
Pentingnya Pemantauan Berkelanjutan
DLH Kota Tangerang tidak hanya melakukan uji dampak lingkungan sekali saja, tetapi berencana melakukan pemantauan berkala untuk memastikan bahwa lingkungan kembali pulih setelah penutupan TPS ilegal. Pemantauan ini melibatkan penggunaan teknologi pemantauan real-time, seperti sensor udara dan alat ukur kualitas air, untuk mendeteksi perubahan secara cepat.
Kebijakan DLH Tangerang Uji Dampak Lingkungan TPS Ilegal ini menjadi contoh nyata bagaimana pemerintah daerah menerapkan tindakan yang berbasis bukti. Hasil uji dampak lingkungan akan menjadi bahan dasar untuk memutuskan apakah area tersebut perlu diberi izin pengelolaan sampah alternatif atau dibiarkan sebagai zona hijau. “Kami juga akan berkoordinasi dengan dinas terkait dan masyarakat untuk memastikan penanganan sampah berkelanjutan,” jelas Wawan, menegaskan komitmen DLH Kota Tangerang dalam menjaga lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Dengan menutup TPS ilegal dan melakukan uji dampak lingkungan, DLH Kota Tangerang berupaya mengurangi risiko kerusakan lingkungan jangka panjang. Hasil uji dampak nantinya juga akan menjadi acuan untuk menilai efektivitas kebijakan pengelolaan sampah di kota tersebut. Selain itu, langkah ini diharapkan mendorong masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan dan mengikuti aturan pengelolaan sampah secara tepat. DLH Tangerang Uji Dampak Lingkungan TPS Ilegal menjadi salah satu strategi penting dalam menjaga keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.
