Jasmine Signal

Portal berita modern dengan ritme baca tenang, bersih, dan fokus.

Signal Radar
News

New Policy: KPK Dalami Siapa Penggagas Skema Kuota Haji 50:50

Barbara Miller 2 mins read 10 views

KPK Dalami Siapa Penggagas Skema Kuota Haji 50:50 New Policy - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menggali informasi mengenai perubahan skema kuota

New Policy: KPK Dalami Siapa Penggagas Skema Kuota Haji 50:50

KPK Dalami Siapa Penggagas Skema Kuota Haji 50:50

New Policy – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menggali informasi mengenai perubahan skema kuota haji tambahan pada tahun 2024. Awalnya, kuota dibagi dengan rasio 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus, namun kini diubah menjadi 50 persen-50 persen. Dalam pemeriksaan, KPK fokus pada mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief, untuk memahami proses pengambilan keputusan tersebut.

“Menkonfirmasi adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan berkaitan dengan pembagian kuota haji tambahan yang semestinya menggunakan skema 92 persen untuk reguler, 8 persen untuk khusus, tapi kemudian pembagiannya dilakukan menjadi 50 persen-50 persen,”

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik sedang memverifikasi indikasi pelanggaran dalam kebijakan kuota tersebut. Selain itu, tim penyidik juga menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat langsung, baik dari kalangan penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) maupun asosiasi terkait.

Pemeriksaan Hilman menjadi sorotan setelah KPK mengungkap dugaan aliran dana dari Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham, kepada sejumlah pihak terkait penyelenggaraan haji. Dalam pemeriksaan, Ismail diduga menyerahkan uang sebesar 5.000 dolar Amerika Serikat dan 16.000 riyal Saudi kepada Hilman saat menjabat Dirjen PHU Kementerian Agama.

Budi menjelaskan bahwa penyidik membutuhkan keterangan para saksi guna memperkuat dugaan pelanggaran Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait penggunaan wewenang secara tidak benar. “Ini menjadi dasar konstruksi perkara, karena mengarah pada pemenuhan unsur pemungutan keuntungan yang tidak sah,”

“Dengan maksud untuk meminta penambahan kuota haji khusus yang melebihi ketentuan 8 persen sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Hingga dalam prosesnya dilakukan pembagian kuota haji reguler dan khusus dengan skema 50 persen-50 persen,”

KPK juga mengusut kemungkinan dana yang diterima oleh Ishfah Abidal Aziz dan Hilman Latief tidak hanya untuk kepentingan pribadi, tetapi diduga terkait mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Ismail Adham, Asrul Azis Taba, serta Fuad Hasan Masyhur, yang menjadi bos Maktour, disebut terlibat dalam lobi untuk memperoleh kuota tambahan. Menurut Taufik, mereka menemui Yaqut beserta staf khususnya untuk mengajukan penambahan kuota haji khusus di atas batas 8 persen.

Praktik ini diduga mengarahkan kuota tambahan kepada perusahaan terafiliasi dengan Maktour dan kelompok usaha dalam Asosiasi Kesthuri. Akibatnya, PT Makassar Toraja dianggap mendapat keuntungan ilegal sekitar Rp27,8 miliar, sementara delapan PIHK yang tergabung dengan Asrul Azis Taba diduga mengumpulkan dana tambahan hingga Rp40,8 miliar.

KPK terus memperkuat bukti bahwa penerimaan dana tersebut berkaitan dengan kebijakan kuota haji. Seluruh informasi yang dikumpulkan bertujuan membangun kasus korupsi berdasarkan aliran uang yang mengarah pada perubahan skema kuota. Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Gabung diskusi