Jasmine Signal

Portal berita modern dengan ritme baca tenang, bersih, dan fokus.

Signal Radar
News

Kapolri Angkat Bicara Usai Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan

James Gonzalez 2 mins read 18 views

Kapolri Sebut Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan dr Tifa Berada di Tangan Kejaksaan Kapolri Angkat Bicara Usai Roy Suryo - Jakarta – Jenderal Listyo Sigit

Kapolri Angkat Bicara Usai Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan

Kapolri Sebut Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan dr Tifa Berada di Tangan Kejaksaan

Kapolri Angkat Bicara Usai Roy Suryo – Jakarta – Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kapolri, mengungkapkan bahwa tanggung jawab dalam menentukan penangguhan penahanan Roy Suryo dan dr Tifauziah Tyassuma kini berpindah ke Kejaksaan. Ia menyatakan bahwa tugas penyidik telah selesai setelah menyelesaikan proses pelimpahan tahap II ke jaksa penuntut umum.

“Kami telah melaksanakan kewajiban dengan menyerahkan tahap II, termasuk administrasi penyidikan dan tersangka. Jadi, kewajiban kami sudah selesai,” ujar Listyo kepada wartawan di Lapangan Sepolwan Lemdiklat Polri, Selasa (23/6/2026).

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memutuskan tidak menahan kedua tersangka setelah menerima pelimpahan tahap II terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap Presiden ke-7 Joko Widodo. Kedua orang tersebut tetap diperbolehkan pulang, tetapi wajib melapor setiap minggu hingga persidangan berlangsung.

Kejaksaan Pertimbangkan Surat Pernyataan Tersangka

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Marcelo Bellah, menjelaskan bahwa jaksa memutuskan tidak melakukan penahanan setelah menerima surat permohonan dari kuasa hukum dan keluarga tersangka. Ia menambahkan bahwa keluarga bersedia menjadi penjamin jika para tersangka tidak memenuhi kewajiban selama proses hukum.

“Kami juga mempertimbangkan surat pernyataan tersangka yang menunjukkan sikap kooperatif, memenuhi kewajiban, tidak mengulangi tindakan, serta menjaga situasi tetap kondusif,” kata Marcelo dalam konferensi pers, Senin (22/6/2026).

Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menyerahkan 714 barang bukti kepada Kejaksaan. Barang bukti tersebut terdiri dari dokumen, buku, telepon genggam, dan flashdisk yang berisi tautan serta video terkait kasus. Proses persidangan akan segera dimulai, dengan perkara ini akan diputus oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Roy Suryo dan dr Tifa Disangkakan Pasal KUHP dan UU ITE

Dalam kasus ini, Roy Suryo dan dr Tifauziah Tyassuma dikenai tuntutan Pasal 434, 433, dan 441 KUHP mengenai tindak pidana penghinaan, pencemaran nama baik, serta fitnah. Selain itu, keduanya juga dijerat Pasal 35 dan 32 UU ITE terkait manipulasi dan intervensi data.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menegaskan bahwa berkas perkara dan surat dakwaan akan segera diserahkan ke pengadilan yang berwenang. “Sesegera mungkin, kami akan limpahkan berkas ke pengadilan,” tambahnya.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Gabung diskusi